Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 30 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda

Sidang gugatan wanprestasi terhadap Jokowi soal mobil Esemka terpaksa ditunda akibat tergugat tak lengkap hadir.
ErickaEricka24 April 2025 Hukum
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait batalnya produksi massal mobil Esemka, mengalami penundaan akibat absennya mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang tercatat sebagai salah satu tergugat. Ketidakhadiran ini menyebabkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menunda proses hukum selama dua pekan.

Sidang yang digelar Kamis (24/4/2025) tersebut dipimpin oleh hakim Putu Gede bersama dua hakim anggota, Joko Waluyo dan Subagyo. Agenda sidang berlangsung sekitar 30 menit dengan fokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak-pihak yang terlibat.

Penggugat, Aufaa Luqmana, hadir bersama kuasa hukumnya Sigit N. Sudibyanto, sementara Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. PT Solo Manufaktur Kreatif (SMK) selaku tergugat ketiga juga hadir melalui tim hukum.

Namun, Ma’ruf Amin tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum, meski pemanggilan telah dikirim ke alamatnya di Koja, Jakarta Barat.

Baca Juga:
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta

Sigit menyebut penundaan adalah hal biasa dalam proses hukum ketika salah satu tergugat belum hadir.

“Kalau sampai dua kali pemanggilan tidak hadir, hakim bisa melanjutkan tanpa kehadiran pihak tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyatakan kesediaan kliennya untuk menempuh mediasi, dengan permintaan agar pihak SMK menghadirkan satu unit mobil Esemka Bima sebagai bukti fisik dalam proses tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT SMK, Sundari, menegaskan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dan tidak mengalami kendala administratif. Namun, ia menilai gugatan belum cukup kuat karena belum ada transaksi pembelian mobil secara resmi.

Artikel Terkait:
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
  • UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik

“Yang ada baru niat membeli. Kalau penggugat ingin unit mobil ditampilkan saat mediasi, kita lihat nanti. Tapi mediasi bersifat tertutup,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang. Hasilnya sangat bergantung pada kehadiran seluruh tergugat, termasuk Ma’ruf Amin, untuk memastikan proses mediasi dan pembuktian bisa berjalan sesuai prosedur hukum.

Jangan Lewatkan:
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
Esemka Bima Gugatan Wanprestasi Ma’ruf Amin PT SMK Sidang Jokowi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKartanegara Coffee Event Angkat Potensi Kopi Lokal Kukar
Next Article Pramono Siapkan Tarif Gratis Transjabodetabek Setelah Rute Rampung

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

Tips Terbaru Kementerian Haji Saudi, Hati-hati Travel Haji-Umroh

Islami Alfi Salamah

Politik Kongkow, Rakyat Menunggu

Editorial Udex Mundzir

Dapur Rapi, Pikiran Tertata

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi