Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 18 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda

Sidang gugatan wanprestasi terhadap Jokowi soal mobil Esemka terpaksa ditunda akibat tergugat tak lengkap hadir.
ErickaEricka24 April 2025 Hukum
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait batalnya produksi massal mobil Esemka, mengalami penundaan akibat absennya mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang tercatat sebagai salah satu tergugat. Ketidakhadiran ini menyebabkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menunda proses hukum selama dua pekan.

Sidang yang digelar Kamis (24/4/2025) tersebut dipimpin oleh hakim Putu Gede bersama dua hakim anggota, Joko Waluyo dan Subagyo. Agenda sidang berlangsung sekitar 30 menit dengan fokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak-pihak yang terlibat.

Penggugat, Aufaa Luqmana, hadir bersama kuasa hukumnya Sigit N. Sudibyanto, sementara Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. PT Solo Manufaktur Kreatif (SMK) selaku tergugat ketiga juga hadir melalui tim hukum.

Namun, Ma’ruf Amin tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum, meski pemanggilan telah dikirim ke alamatnya di Koja, Jakarta Barat.

Baca Juga:
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

Sigit menyebut penundaan adalah hal biasa dalam proses hukum ketika salah satu tergugat belum hadir.

“Kalau sampai dua kali pemanggilan tidak hadir, hakim bisa melanjutkan tanpa kehadiran pihak tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyatakan kesediaan kliennya untuk menempuh mediasi, dengan permintaan agar pihak SMK menghadirkan satu unit mobil Esemka Bima sebagai bukti fisik dalam proses tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT SMK, Sundari, menegaskan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dan tidak mengalami kendala administratif. Namun, ia menilai gugatan belum cukup kuat karena belum ada transaksi pembelian mobil secara resmi.

Artikel Terkait:
  • ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti

“Yang ada baru niat membeli. Kalau penggugat ingin unit mobil ditampilkan saat mediasi, kita lihat nanti. Tapi mediasi bersifat tertutup,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang. Hasilnya sangat bergantung pada kehadiran seluruh tergugat, termasuk Ma’ruf Amin, untuk memastikan proses mediasi dan pembuktian bisa berjalan sesuai prosedur hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
Esemka Bima Gugatan Wanprestasi Ma’ruf Amin PT SMK Sidang Jokowi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKartanegara Coffee Event Angkat Potensi Kopi Lokal Kukar
Next Article Pramono Siapkan Tarif Gratis Transjabodetabek Setelah Rute Rampung

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Rumah Berantakan, Ternyata Cerminkan Kepribadian

Daily Tips Alfi Salamah

War Ticket: Ilusi Akses Setara

Editorial Udex Mundzir

IKN: Jawaban atas Pesimisme

Editorial Udex Mundzir

Agar Generasi Z tidak Mencemaskan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi