Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tembok Hijau Tiongkok Ubah Gurun Jadi Penyerap Karbon

Pendidikan Tersedot Program MBG

LPDP: Hibah atau Pinjaman?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 3 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda

Sidang gugatan wanprestasi terhadap Jokowi soal mobil Esemka terpaksa ditunda akibat tergugat tak lengkap hadir.
ErickaEricka24 April 2025 Hukum
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait batalnya produksi massal mobil Esemka, mengalami penundaan akibat absennya mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang tercatat sebagai salah satu tergugat. Ketidakhadiran ini menyebabkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menunda proses hukum selama dua pekan.

Sidang yang digelar Kamis (24/4/2025) tersebut dipimpin oleh hakim Putu Gede bersama dua hakim anggota, Joko Waluyo dan Subagyo. Agenda sidang berlangsung sekitar 30 menit dengan fokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak-pihak yang terlibat.

Penggugat, Aufaa Luqmana, hadir bersama kuasa hukumnya Sigit N. Sudibyanto, sementara Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. PT Solo Manufaktur Kreatif (SMK) selaku tergugat ketiga juga hadir melalui tim hukum.

Namun, Ma’ruf Amin tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum, meski pemanggilan telah dikirim ke alamatnya di Koja, Jakarta Barat.

Baca Juga:
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti

Sigit menyebut penundaan adalah hal biasa dalam proses hukum ketika salah satu tergugat belum hadir.

“Kalau sampai dua kali pemanggilan tidak hadir, hakim bisa melanjutkan tanpa kehadiran pihak tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyatakan kesediaan kliennya untuk menempuh mediasi, dengan permintaan agar pihak SMK menghadirkan satu unit mobil Esemka Bima sebagai bukti fisik dalam proses tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT SMK, Sundari, menegaskan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dan tidak mengalami kendala administratif. Namun, ia menilai gugatan belum cukup kuat karena belum ada transaksi pembelian mobil secara resmi.

Artikel Terkait:
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku

“Yang ada baru niat membeli. Kalau penggugat ingin unit mobil ditampilkan saat mediasi, kita lihat nanti. Tapi mediasi bersifat tertutup,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang. Hasilnya sangat bergantung pada kehadiran seluruh tergugat, termasuk Ma’ruf Amin, untuk memastikan proses mediasi dan pembuktian bisa berjalan sesuai prosedur hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
Esemka Bima Gugatan Wanprestasi Ma’ruf Amin PT SMK Sidang Jokowi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKartanegara Coffee Event Angkat Potensi Kopi Lokal Kukar
Next Article Pramono Siapkan Tarif Gratis Transjabodetabek Setelah Rute Rampung

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Editorial Udex Mundzir

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah

Asal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan

Islami Ericka

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Travel Alfi Salamah

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah10 Februari 2026

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi