Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Peneliti Mengurus Kuitansi

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 11 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda

Sidang gugatan wanprestasi terhadap Jokowi soal mobil Esemka terpaksa ditunda akibat tergugat tak lengkap hadir.
ErickaEricka24 April 2025 Hukum
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait batalnya produksi massal mobil Esemka, mengalami penundaan akibat absennya mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang tercatat sebagai salah satu tergugat. Ketidakhadiran ini menyebabkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menunda proses hukum selama dua pekan.

Sidang yang digelar Kamis (24/4/2025) tersebut dipimpin oleh hakim Putu Gede bersama dua hakim anggota, Joko Waluyo dan Subagyo. Agenda sidang berlangsung sekitar 30 menit dengan fokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak-pihak yang terlibat.

Penggugat, Aufaa Luqmana, hadir bersama kuasa hukumnya Sigit N. Sudibyanto, sementara Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. PT Solo Manufaktur Kreatif (SMK) selaku tergugat ketiga juga hadir melalui tim hukum.

Namun, Ma’ruf Amin tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum, meski pemanggilan telah dikirim ke alamatnya di Koja, Jakarta Barat.

Baca Juga:
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli

Sigit menyebut penundaan adalah hal biasa dalam proses hukum ketika salah satu tergugat belum hadir.

“Kalau sampai dua kali pemanggilan tidak hadir, hakim bisa melanjutkan tanpa kehadiran pihak tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyatakan kesediaan kliennya untuk menempuh mediasi, dengan permintaan agar pihak SMK menghadirkan satu unit mobil Esemka Bima sebagai bukti fisik dalam proses tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT SMK, Sundari, menegaskan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dan tidak mengalami kendala administratif. Namun, ia menilai gugatan belum cukup kuat karena belum ada transaksi pembelian mobil secara resmi.

Artikel Terkait:
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

“Yang ada baru niat membeli. Kalau penggugat ingin unit mobil ditampilkan saat mediasi, kita lihat nanti. Tapi mediasi bersifat tertutup,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang. Hasilnya sangat bergantung pada kehadiran seluruh tergugat, termasuk Ma’ruf Amin, untuk memastikan proses mediasi dan pembuktian bisa berjalan sesuai prosedur hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
Esemka Bima Gugatan Wanprestasi Ma’ruf Amin PT SMK Sidang Jokowi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKartanegara Coffee Event Angkat Potensi Kopi Lokal Kukar
Next Article Pramono Siapkan Tarif Gratis Transjabodetabek Setelah Rute Rampung

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Senyum di Tengah Derita

Islami Alfi Salamah

Menjelajahi Dunia Cookies yang Tak Bisa Ditolak

Food Alfi Salamah

Kopi Tuku Branding MRT Cipete

Bisnis Assyifa

Bendera Fiksi, Ketakutan Nyata

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Temaram di Khalifa

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi