Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan

Fatwa baru MUI soal pajak kembali menggugah diskusi publik tentang keadilan fiskal di Indonesia.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati23 November 2025 Hukum
MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam atmosfer Munas XI yang sarat gagasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melemparkan “cermin besar” bagi pemerintah lewat fatwa terbaru tentang pajak berkeadilan.

Di tengah keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fatwa ini hadir bak alarm yang meminta negara menimbang ulang praktik perpajakan yang dianggap membebani kelompok yang kurang mampu.

Pada Ahad (23/11/2025), MUI menegaskan bahwa pungutan pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan dasar seperti pangan pokok maupun rumah tinggal, menurut MUI, tidak semestinya menjadi objek pajak.

Fatwa ini berangkat dari meningkatnya keresahan masyarakat yang merasa tarif pajak, terutama PBB, melonjak tanpa penyesuaian dengan kemampuan wajib pajak.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam sesi Munas XI di Jakarta.

Baca Juga:
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat, kemampuan finansial seseorang dapat dianalogikan dengan batas minimal nishab zakat mal, yakni setara 85 gram emas. Dalam konteks perpajakan nasional, batas tersebut dapat menjadi acuan bagi PTKP agar lebih mencerminkan kemampuan riil masyarakat.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ucapnya.

MUI juga menyampaikan serangkaian rekomendasi, antara lain peninjauan ulang atas beban pajak progresif yang dinilai terlalu besar. Pemerintah daerah dan Kemendagri diminta mengevaluasi sejumlah ketentuan pajak seperti PBB, PPh, PPn, PKB hingga pajak waris, yang kerap dinaikkan hanya demi meningkatkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan publik.

Menurut MUI, langkah evaluasi tersebut diperlukan agar penetapan pajak benar-benar selaras dengan kemampuan wajib pajak. Mereka juga mendorong pemerintah mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan negara secara transparan serta memberantas para mafia pajak agar hasil penerimaan pajak dapat benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Artikel Terkait:
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji

“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Asrorun Niam.

Ia menambahkan bahwa pemerintah bersama DPR berkewajiban mengevaluasi regulasi yang dinilai tidak berkeadilan, serta menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam pembaruan kebijakan perpajakan. Meski begitu, MUI tetap mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak selama penggunaannya diarahkan bagi kemaslahatan umum.

Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menghasilkan sejumlah ketetapan lain, termasuk fatwa mengenai rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di wilayah perairan, status saldo kartu uang elektronik yang rusak atau hilang, serta fatwa tentang manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.

Jangan Lewatkan:
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi

Dengan keluarnya fatwa ini, perdebatan publik mengenai keadilan fiskal diperkirakan semakin menghangat, sementara pemerintah diharapkan membuka ruang evaluasi agar kebijakan perpajakan lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat luas.

Hukum Nasional MUI Pajak Berkeadilan PBB Indonesia Regulasi Pajak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleChatbot Religius Merebak, Akankah Tuhan Hadir Lewat Kode?
Next Article Rebusan Seledri untuk Vitalitas Sehari-hari

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Perjalanan Spiritual, Sunnah-Sunnah Wukuf di Arafah

Islami Alfi Salamah

Surah Al-Ma’un, Intisari dan Penjelasan Mendalam

Islami Udex Mundzir

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi