Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 22 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan

Fatwa baru MUI soal pajak kembali menggugah diskusi publik tentang keadilan fiskal di Indonesia.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati23 November 2025 Hukum
MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam atmosfer Munas XI yang sarat gagasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melemparkan “cermin besar” bagi pemerintah lewat fatwa terbaru tentang pajak berkeadilan.

Di tengah keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fatwa ini hadir bak alarm yang meminta negara menimbang ulang praktik perpajakan yang dianggap membebani kelompok yang kurang mampu.

Pada Ahad (23/11/2025), MUI menegaskan bahwa pungutan pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan dasar seperti pangan pokok maupun rumah tinggal, menurut MUI, tidak semestinya menjadi objek pajak.

Fatwa ini berangkat dari meningkatnya keresahan masyarakat yang merasa tarif pajak, terutama PBB, melonjak tanpa penyesuaian dengan kemampuan wajib pajak.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam sesi Munas XI di Jakarta.

Baca Juga:
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat, kemampuan finansial seseorang dapat dianalogikan dengan batas minimal nishab zakat mal, yakni setara 85 gram emas. Dalam konteks perpajakan nasional, batas tersebut dapat menjadi acuan bagi PTKP agar lebih mencerminkan kemampuan riil masyarakat.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ucapnya.

MUI juga menyampaikan serangkaian rekomendasi, antara lain peninjauan ulang atas beban pajak progresif yang dinilai terlalu besar. Pemerintah daerah dan Kemendagri diminta mengevaluasi sejumlah ketentuan pajak seperti PBB, PPh, PPn, PKB hingga pajak waris, yang kerap dinaikkan hanya demi meningkatkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan publik.

Menurut MUI, langkah evaluasi tersebut diperlukan agar penetapan pajak benar-benar selaras dengan kemampuan wajib pajak. Mereka juga mendorong pemerintah mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan negara secara transparan serta memberantas para mafia pajak agar hasil penerimaan pajak dapat benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Artikel Terkait:
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik

“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Asrorun Niam.

Ia menambahkan bahwa pemerintah bersama DPR berkewajiban mengevaluasi regulasi yang dinilai tidak berkeadilan, serta menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam pembaruan kebijakan perpajakan. Meski begitu, MUI tetap mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak selama penggunaannya diarahkan bagi kemaslahatan umum.

Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menghasilkan sejumlah ketetapan lain, termasuk fatwa mengenai rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di wilayah perairan, status saldo kartu uang elektronik yang rusak atau hilang, serta fatwa tentang manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum

Dengan keluarnya fatwa ini, perdebatan publik mengenai keadilan fiskal diperkirakan semakin menghangat, sementara pemerintah diharapkan membuka ruang evaluasi agar kebijakan perpajakan lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat luas.

Hukum Nasional MUI Pajak Berkeadilan PBB Indonesia Regulasi Pajak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleChatbot Religius Merebak, Akankah Tuhan Hadir Lewat Kode?
Next Article Rebusan Seledri untuk Vitalitas Sehari-hari

Informasi lainnya

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

10 September 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Daily Tips Ericka

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Luangkan Waktu untuk Ngobrol, Bikin Istri Bahagia

Happy Silva
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi