Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta

Putra aktivis MAKI menuntut ganti rugi karena gagal membeli mobil Esemka seperti yang dijanjikan Jokowi.
ErickaEricka9 April 2025 Hukum
Jokowi
Joko Widodo saat melakukan tes drive mobil Esemka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surakarta – Janji Presiden Joko Widodo soal mobil Esemka kini berujung ke meja hijau. Seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta karena merasa dirugikan akibat tidak bisa membeli mobil Esemka, yang sebelumnya digadang-gadang menjadi mobil nasional.

Gugatan ini didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. Selain Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka. Penggugat adalah putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menurut kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional seharusnya menjadi prioritas saat Jokowi menjabat sebagai Presiden. Namun, realisasi janji tersebut dinilai mandek tanpa kejelasan.

“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika Tergugat I (Jokowi) menjabat sebagai Presiden dengan menjadikannya program prioritas,” tegas Sigit.

Baca Juga:
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti

Aufaa mengaku pernah mencoba membeli dua unit Esemka Bima pada tahun 2021. Ia sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Namun, menurutnya, hanya diperbolehkan bertemu tim pemasaran di lobi dan tak diberi akses melihat unit kendaraan.

“Tidak ada informasi memadai soal pembelian, dan produknya juga tidak terlihat di pasaran otomotif,” ujarnya lagi.

Karena merasa dirugikan secara materiel dan immateriel, pihak penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta, setara dengan harga dua unit Esemka Bima.

Artikel Terkait:
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum para tergugat membayar kerugian kepada penggugat,” tambah Sigit.

Mobil Esemka sendiri sempat mencuri perhatian publik sejak 2012, saat Jokowi menggunakannya sebagai kendaraan dinas Wali Kota Solo. Pada 2019, pabrik Esemka diresmikan di Kecamatan Sambi, Boyolali. Namun, harapan agar mobil tersebut diproduksi massal belum juga terwujud hingga kini.

Gugatan ini memunculkan kembali sorotan terhadap realisasi janji-janji politik serta nasib dari proyek mobil nasional yang sejak awal penuh pro dan kontra.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
Esemka Gugatan Hukum Jokowi Mobil Nasional PN Surakarta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBanjir Rendam Desa Labaho Ulaq, Air Capai Lutut Warga
Next Article Media Asing Kaget Larangan Menstruasi di Pura Bali

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

XL dan Smartfren Merger, Bagaimana ‘Nasib’ Pelanggan?

Techno Silva

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah

Asal-Usul Shalat Tarawih 8 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Jangan Goyang Pemerintah Sah

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi