Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 16 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta

Putra aktivis MAKI menuntut ganti rugi karena gagal membeli mobil Esemka seperti yang dijanjikan Jokowi.
ErickaEricka9 April 2025 Hukum
Jokowi
Joko Widodo saat melakukan tes drive mobil Esemka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surakarta – Janji Presiden Joko Widodo soal mobil Esemka kini berujung ke meja hijau. Seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta karena merasa dirugikan akibat tidak bisa membeli mobil Esemka, yang sebelumnya digadang-gadang menjadi mobil nasional.

Gugatan ini didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. Selain Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka. Penggugat adalah putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menurut kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional seharusnya menjadi prioritas saat Jokowi menjabat sebagai Presiden. Namun, realisasi janji tersebut dinilai mandek tanpa kejelasan.

“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika Tergugat I (Jokowi) menjabat sebagai Presiden dengan menjadikannya program prioritas,” tegas Sigit.

Baca Juga:
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK

Aufaa mengaku pernah mencoba membeli dua unit Esemka Bima pada tahun 2021. Ia sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Namun, menurutnya, hanya diperbolehkan bertemu tim pemasaran di lobi dan tak diberi akses melihat unit kendaraan.

“Tidak ada informasi memadai soal pembelian, dan produknya juga tidak terlihat di pasaran otomotif,” ujarnya lagi.

Karena merasa dirugikan secara materiel dan immateriel, pihak penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta, setara dengan harga dua unit Esemka Bima.

Artikel Terkait:
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum para tergugat membayar kerugian kepada penggugat,” tambah Sigit.

Mobil Esemka sendiri sempat mencuri perhatian publik sejak 2012, saat Jokowi menggunakannya sebagai kendaraan dinas Wali Kota Solo. Pada 2019, pabrik Esemka diresmikan di Kecamatan Sambi, Boyolali. Namun, harapan agar mobil tersebut diproduksi massal belum juga terwujud hingga kini.

Gugatan ini memunculkan kembali sorotan terhadap realisasi janji-janji politik serta nasib dari proyek mobil nasional yang sejak awal penuh pro dan kontra.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional
Esemka Gugatan Hukum Jokowi Mobil Nasional PN Surakarta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBanjir Rendam Desa Labaho Ulaq, Air Capai Lutut Warga
Next Article Media Asing Kaget Larangan Menstruasi di Pura Bali

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Membuat Kentang Goreng Tetap Sehat

Food Alfi Salamah

Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital

Perspektif Alfi Salamah

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka

Kosakata Hari yang Jarang Diketahui Masyarakat

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Kopi Tertekan

5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi