Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta pemeriksaannya oleh KPK ditunda hingga perayaan HUT PDIP usai.
SilvaSilva6 Januari 2025 Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaannya hingga setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP pada 10 Januari 2025. Permintaan ini disampaikan melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Senin (6/1/2025).

“Kami memohon kepada KPK agar pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Hasto sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, ia mengirim surat kepada KPK yang menjelaskan ketidakhadirannya karena ada kegiatan partai yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga:
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Hasto dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Saat ini, KPK masih menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan dari pihak penyidik.

Hasto diduga berperan mengatur advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice, termasuk memerintahkan saksi merusak barang bukti.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, “Hasto bersama beberapa pihak melakukan penyuapan senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI.”

Artikel Terkait:
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
  • KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi dan Hormati Putusan MK
  • Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan staf untuk merusak ponsel yang diduga berisi informasi penting terkait kasus tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai upaya perintangan penyidikan yang menghambat kerja KPK.

Dengan kasus yang terus bergulir, KPK memastikan akan tetap memproses hukum tanpa gangguan, meski ada permintaan penjadwalan ulang dari Hasto Kristiyanto.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
Harun Masiku Hasto Kristiyanto Kasus Suap KPK Obstruction of justice
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBatas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun pada 2025
Next Article Kemenkes Kirim Dokter Belajar Penanganan Jantung ke Luar Negeri

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Merince Kogoya dan Batas Ekspresi

Editorial Udex Mundzir

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Bisnis Assyifa

Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Daily Tips Ericka

Bahaya Tersembunyi di Balik Jam Tangan Pintar

Techno Silva

Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi