Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 12 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta pemeriksaannya oleh KPK ditunda hingga perayaan HUT PDIP usai.
SilvaSilva6 Januari 2025 Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaannya hingga setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP pada 10 Januari 2025. Permintaan ini disampaikan melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Senin (6/1/2025).

“Kami memohon kepada KPK agar pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Hasto sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, ia mengirim surat kepada KPK yang menjelaskan ketidakhadirannya karena ada kegiatan partai yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga:
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Hasto dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Saat ini, KPK masih menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan dari pihak penyidik.

Hasto diduga berperan mengatur advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice, termasuk memerintahkan saksi merusak barang bukti.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, “Hasto bersama beberapa pihak melakukan penyuapan senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI.”

Artikel Terkait:
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan staf untuk merusak ponsel yang diduga berisi informasi penting terkait kasus tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai upaya perintangan penyidikan yang menghambat kerja KPK.

Dengan kasus yang terus bergulir, KPK memastikan akan tetap memproses hukum tanpa gangguan, meski ada permintaan penjadwalan ulang dari Hasto Kristiyanto.

Jangan Lewatkan:
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
Harun Masiku Hasto Kristiyanto Kasus Suap KPK Obstruction of justice
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBatas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun pada 2025
Next Article Kemenkes Kirim Dokter Belajar Penanganan Jantung ke Luar Negeri

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Pahlawan yang Dipenjara

Editorial Udex Mundzir

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Perspektif Alfi Salamah

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah

Cara Memilih Hewan Qurban, Jenis, Usia, dan Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Islami Udex Mundzir

Meal Prep, Solusi Orang Sibuk

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi