Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku salah dalam perkara pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel)
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menyatakan mengakui kesalahan dan tidak akan menempuh praperadilan atas status tersangkanya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pernyataan itu disampaikan Noel saat tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/9/2025) pukul 16.20 WIB.

Perkara yang menjerat Noel bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) yang mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Mereka kemudian ditahan untuk masa penahanan awal 20 hari, terhitung sejak Jumat (22/8/2025) sampai Rabu (10/9/2025) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi K3 sejak 2019 hingga 2025. Modusnya, pekerja dipaksa membayar di luar tarif resmi PNBP sebesar Rp275 ribu; tanpa “uang tambahan” proses diperlambat. Nilai dugaan pemerasan ini disebut mencapai sekitar Rp81 miliar.

“Seperti pasti penyidiknya luar biasa dan ya saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” kata Noel kepada awak media saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga:
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum

Ketika ditanya soal kemungkinan mengajukan praperadilan, Noel menjawab singkat, “Enggak, enggak usah.” Pernyataan ini mempertegas sikapnya menerima proses hukum yang tengah berjalan.

Dari hasil penelusuran awal penyidik, uang hasil pemerasan diduga mengalir ke Noel sekitar Rp3 miliar. Dana tersebut antara lain disebut digunakan untuk renovasi rumah dan pembelian sepeda motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru. KPK mendalami arus uang, peran pihak-pihak di internal Kemnaker, serta keterlibatan penyelenggara pelatihan atau lembaga perantara dalam skema sertifikasi K3, termasuk pola penetapan biaya tidak resmi hingga kewajiban setoran.

Secara kelembagaan, KPK mengonfirmasi bahwa unsur pemerasan mengakibatkan biaya sertifikasi membengkak hingga sekitar Rp6 juta per orang. Selain merugikan masyarakat pekerja, praktik ini berpotensi menggerus kualitas tata kelola K3 di tempat kerja karena orientasi pungutan menggeser standar layanan publik yang semestinya terukur dan transparan.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pengakuan Noel dan pemeriksaan lanjutan hari ini, fokus penyidikan diarahkan pada penguatan alat bukti, pemetaan aliran dana, serta pengembalian kerugian melalui pemulihan aset.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan perkara ini akan ditentukan oleh kecermatan pembuktian unsur pemerasan, keterkaitan antar pelaku, dan pengawasan pemanfaatan PNBP agar praktik serupa tidak berulang dalam layanan sertifikasi yang menyangkut keselamatan pekerja.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
Immanuel Ebenezer Kasus K3 Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
Next Article Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Zainal Abidin Syah, Sultan Pejuang Papua

Profil Alfi Salamah

Mengenal Kandungan Gizi Es Krim Vanila

Food Alfi Salamah

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Perspektif Udex Mundzir

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi