Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku salah dalam perkara pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel)
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menyatakan mengakui kesalahan dan tidak akan menempuh praperadilan atas status tersangkanya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pernyataan itu disampaikan Noel saat tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/9/2025) pukul 16.20 WIB.

Perkara yang menjerat Noel bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) yang mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Mereka kemudian ditahan untuk masa penahanan awal 20 hari, terhitung sejak Jumat (22/8/2025) sampai Rabu (10/9/2025) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi K3 sejak 2019 hingga 2025. Modusnya, pekerja dipaksa membayar di luar tarif resmi PNBP sebesar Rp275 ribu; tanpa “uang tambahan” proses diperlambat. Nilai dugaan pemerasan ini disebut mencapai sekitar Rp81 miliar.

“Seperti pasti penyidiknya luar biasa dan ya saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” kata Noel kepada awak media saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga:
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat

Ketika ditanya soal kemungkinan mengajukan praperadilan, Noel menjawab singkat, “Enggak, enggak usah.” Pernyataan ini mempertegas sikapnya menerima proses hukum yang tengah berjalan.

Dari hasil penelusuran awal penyidik, uang hasil pemerasan diduga mengalir ke Noel sekitar Rp3 miliar. Dana tersebut antara lain disebut digunakan untuk renovasi rumah dan pembelian sepeda motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru. KPK mendalami arus uang, peran pihak-pihak di internal Kemnaker, serta keterlibatan penyelenggara pelatihan atau lembaga perantara dalam skema sertifikasi K3, termasuk pola penetapan biaya tidak resmi hingga kewajiban setoran.

Secara kelembagaan, KPK mengonfirmasi bahwa unsur pemerasan mengakibatkan biaya sertifikasi membengkak hingga sekitar Rp6 juta per orang. Selain merugikan masyarakat pekerja, praktik ini berpotensi menggerus kualitas tata kelola K3 di tempat kerja karena orientasi pungutan menggeser standar layanan publik yang semestinya terukur dan transparan.

Artikel Terkait:
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pengakuan Noel dan pemeriksaan lanjutan hari ini, fokus penyidikan diarahkan pada penguatan alat bukti, pemetaan aliran dana, serta pengembalian kerugian melalui pemulihan aset.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan perkara ini akan ditentukan oleh kecermatan pembuktian unsur pemerasan, keterkaitan antar pelaku, dan pengawasan pemanfaatan PNBP agar praktik serupa tidak berulang dalam layanan sertifikasi yang menyangkut keselamatan pekerja.

Jangan Lewatkan:
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
Immanuel Ebenezer Kasus K3 Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
Next Article Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?

Editorial Udex Mundzir

Keistimewaan Buah Strawberry, Inilah Manfaat dan Fakta Menariknya

Food Alfi Salamah

AISNESIA Luncurkan Virtual Buoy untuk Efisiensi Navigasi Maritim

Techno Nugroho

Mengenal Es Gabus: Bahan, Tekstur, dan Keamanan

Food Lisda Lisdiawati

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi