Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku salah dalam perkara pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel)
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menyatakan mengakui kesalahan dan tidak akan menempuh praperadilan atas status tersangkanya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pernyataan itu disampaikan Noel saat tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/9/2025) pukul 16.20 WIB.

Perkara yang menjerat Noel bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) yang mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Mereka kemudian ditahan untuk masa penahanan awal 20 hari, terhitung sejak Jumat (22/8/2025) sampai Rabu (10/9/2025) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi K3 sejak 2019 hingga 2025. Modusnya, pekerja dipaksa membayar di luar tarif resmi PNBP sebesar Rp275 ribu; tanpa “uang tambahan” proses diperlambat. Nilai dugaan pemerasan ini disebut mencapai sekitar Rp81 miliar.

“Seperti pasti penyidiknya luar biasa dan ya saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” kata Noel kepada awak media saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga:
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M

Ketika ditanya soal kemungkinan mengajukan praperadilan, Noel menjawab singkat, “Enggak, enggak usah.” Pernyataan ini mempertegas sikapnya menerima proses hukum yang tengah berjalan.

Dari hasil penelusuran awal penyidik, uang hasil pemerasan diduga mengalir ke Noel sekitar Rp3 miliar. Dana tersebut antara lain disebut digunakan untuk renovasi rumah dan pembelian sepeda motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru. KPK mendalami arus uang, peran pihak-pihak di internal Kemnaker, serta keterlibatan penyelenggara pelatihan atau lembaga perantara dalam skema sertifikasi K3, termasuk pola penetapan biaya tidak resmi hingga kewajiban setoran.

Secara kelembagaan, KPK mengonfirmasi bahwa unsur pemerasan mengakibatkan biaya sertifikasi membengkak hingga sekitar Rp6 juta per orang. Selain merugikan masyarakat pekerja, praktik ini berpotensi menggerus kualitas tata kelola K3 di tempat kerja karena orientasi pungutan menggeser standar layanan publik yang semestinya terukur dan transparan.

Artikel Terkait:
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pengakuan Noel dan pemeriksaan lanjutan hari ini, fokus penyidikan diarahkan pada penguatan alat bukti, pemetaan aliran dana, serta pengembalian kerugian melalui pemulihan aset.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan perkara ini akan ditentukan oleh kecermatan pembuktian unsur pemerasan, keterkaitan antar pelaku, dan pengawasan pemanfaatan PNBP agar praktik serupa tidak berulang dalam layanan sertifikasi yang menyangkut keselamatan pekerja.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
Immanuel Ebenezer Kasus K3 Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
Next Article Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Perspektif Udex Mundzir

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka

Bayang-Bayang Dwifungsi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi