Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mencuat, tinggal menunggu keputusan partai-partai politik di Senayan.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo,
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Harapan untuk mempercepat pemberantasan korupsi kini tertumpu pada nasib RUU Perampasan Aset yang tinggal menunggu lampu hijau dari partai-partai politik di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya bergantung pada keputusan politik masing-masing fraksi.

“Ketika Pemerintah sudah menyerahkan RUU ini ke DPR, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai di parlemen. Jadi kita tunggu saja,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu belum bisa memastikan sikap politik partainya terkait RUU tersebut, menyebut hal itu sebagai kewenangan Ketua Umum partai.

Baca Juga:
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah masih berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan isu ini dan pemerintah tengah menggalang konsensus politik.

“Ini perlu komunikasi sungguh-sungguh dengan kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan,” jelas Supratman, Selasa (15/4/2025).

RUU ini sebelumnya juga sempat diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun belum berhasil disahkan.

Artikel Terkait:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • Kejati Kaltim Ajak Milinial Bontang Perangi Narkoba

Dalam pandangan pemerintah, RUU ini penting karena memberi landasan hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

“Kami akan memastikan sebelum kembali diajukan ke DPR, sudah ada kesepakatan awal dengan partai-partai,” kata Menkumham.

RUU ini mendapat sorotan publik karena dinilai sebagai salah satu instrumen hukum paling tegas untuk memiskinkan pelaku korupsi. Meski begitu, tarik-menarik kepentingan politik masih menjadi penghalang utamanya.

Dengan dukungan publik dan tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • Sunarto: Tiga Strategi untuk Integritas Hakim yang Lebih Baik
Bambang Soesatyo DPR RI Hukum Antikorupsi Politik Hukum Reformasi Hukum RUU Perampasan Aset Supratman Agtas UU Pemberantasan Korupsi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
Next Article RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka

Jangan Goyang Pemerintah Sah

Editorial Udex Mundzir

10 Situs Legal dan Terpercaya untuk Nonton Film Gratis dengan Kualitas HD

Happy Dexpert Corp

Belajar Ikhlas

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi