Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mencuat, tinggal menunggu keputusan partai-partai politik di Senayan.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo,
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Harapan untuk mempercepat pemberantasan korupsi kini tertumpu pada nasib RUU Perampasan Aset yang tinggal menunggu lampu hijau dari partai-partai politik di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya bergantung pada keputusan politik masing-masing fraksi.

“Ketika Pemerintah sudah menyerahkan RUU ini ke DPR, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai di parlemen. Jadi kita tunggu saja,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu belum bisa memastikan sikap politik partainya terkait RUU tersebut, menyebut hal itu sebagai kewenangan Ketua Umum partai.

Baca Juga:
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah masih berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan isu ini dan pemerintah tengah menggalang konsensus politik.

“Ini perlu komunikasi sungguh-sungguh dengan kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan,” jelas Supratman, Selasa (15/4/2025).

RUU ini sebelumnya juga sempat diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun belum berhasil disahkan.

Artikel Terkait:
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

Dalam pandangan pemerintah, RUU ini penting karena memberi landasan hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

“Kami akan memastikan sebelum kembali diajukan ke DPR, sudah ada kesepakatan awal dengan partai-partai,” kata Menkumham.

RUU ini mendapat sorotan publik karena dinilai sebagai salah satu instrumen hukum paling tegas untuk memiskinkan pelaku korupsi. Meski begitu, tarik-menarik kepentingan politik masih menjadi penghalang utamanya.

Dengan dukungan publik dan tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
Bambang Soesatyo DPR RI Hukum Antikorupsi Politik Hukum Reformasi Hukum RUU Perampasan Aset Supratman Agtas UU Pemberantasan Korupsi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
Next Article RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif

1 April 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?

Opini Assyifa

Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai

Editorial Udex Mundzir

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Islami Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi