Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mencuat, tinggal menunggu keputusan partai-partai politik di Senayan.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo,
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Harapan untuk mempercepat pemberantasan korupsi kini tertumpu pada nasib RUU Perampasan Aset yang tinggal menunggu lampu hijau dari partai-partai politik di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya bergantung pada keputusan politik masing-masing fraksi.

“Ketika Pemerintah sudah menyerahkan RUU ini ke DPR, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai di parlemen. Jadi kita tunggu saja,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu belum bisa memastikan sikap politik partainya terkait RUU tersebut, menyebut hal itu sebagai kewenangan Ketua Umum partai.

Baca Juga:
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah masih berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan isu ini dan pemerintah tengah menggalang konsensus politik.

“Ini perlu komunikasi sungguh-sungguh dengan kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan,” jelas Supratman, Selasa (15/4/2025).

RUU ini sebelumnya juga sempat diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun belum berhasil disahkan.

Artikel Terkait:
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN

Dalam pandangan pemerintah, RUU ini penting karena memberi landasan hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

“Kami akan memastikan sebelum kembali diajukan ke DPR, sudah ada kesepakatan awal dengan partai-partai,” kata Menkumham.

RUU ini mendapat sorotan publik karena dinilai sebagai salah satu instrumen hukum paling tegas untuk memiskinkan pelaku korupsi. Meski begitu, tarik-menarik kepentingan politik masih menjadi penghalang utamanya.

Dengan dukungan publik dan tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
Bambang Soesatyo DPR RI Hukum Antikorupsi Politik Hukum Reformasi Hukum RUU Perampasan Aset Supratman Agtas UU Pemberantasan Korupsi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
Next Article RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif

1 April 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

Dari Memalukan ke Menakutkan

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Inilah Kekurangan dan Kelebihan Karakteristik Generasi Z

Opini Alfi Salamah

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi