Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dating Tanpa Alkohol, Tren Baru Generasi Muda

Jangan Menabung di Mandiri, Blokir Bisa Dilakukan atas Permintaan Misterius

Gen Z Mulai Bosan dengan Aplikasi Kencan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 25 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan

KPK ajukan banding atas vonis ringan Hasto Kristiyanto yang dinilai tak memenuhi proporsi hukum dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
ErickaEricka31 Juli 2025 Hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa vonis tersebut tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan, yang semestinya minimal 4 tahun 8 bulan, sehingga KPK menganggap perlu mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” ujar Fitroh kepada media, Kamis (31/7/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada Direktur Penuntutan KPK untuk menyampaikan permohonan banding secara resmi hingga batas akhir pada Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji

Putusan hakim sebelumnya menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku. Majelis hakim menilai bahwa unsur kesengajaan dalam menghalangi proses penyidikan tidak terpenuhi, karena perintah yang diberikan kepada stafnya terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” kata Hakim Anggota, Sunoto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).

Namun, dalam dakwaan lain terkait dugaan suap, Hasto dinyatakan bersalah karena menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Suap itu dimaksudkan agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Artikel Terkait:
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Vonis akhir terhadap Hasto berupa hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK menyatakan vonis tersebut tidak mencerminkan beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan, apalagi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem politik nasional.

Dengan pengajuan banding ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Jangan Lewatkan:
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
Banding Tipikor Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Vonis Ringan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleProgram Cek Kesehatan Gratis Sasar 53,8 Juta Siswa Mulai 4 Agustus
Next Article Pakar ITB: Gempa Kamchatka Peringatan Serius Bagi Indonesia

Informasi lainnya

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Editorial Lisda Lisdiawati

Misteri Tempat Pancung Dekat Masjid Jaffali di Jeddah

Islami Alfi Salamah

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Langit Nusantara dan Fenomena Cahaya yang Tampak di atas kepulauan Indonesia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi