Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 30 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan

KPK ajukan banding atas vonis ringan Hasto Kristiyanto yang dinilai tak memenuhi proporsi hukum dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
ErickaEricka31 Juli 2025 Hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa vonis tersebut tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan, yang semestinya minimal 4 tahun 8 bulan, sehingga KPK menganggap perlu mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” ujar Fitroh kepada media, Kamis (31/7/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada Direktur Penuntutan KPK untuk menyampaikan permohonan banding secara resmi hingga batas akhir pada Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Putusan hakim sebelumnya menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku. Majelis hakim menilai bahwa unsur kesengajaan dalam menghalangi proses penyidikan tidak terpenuhi, karena perintah yang diberikan kepada stafnya terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” kata Hakim Anggota, Sunoto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).

Namun, dalam dakwaan lain terkait dugaan suap, Hasto dinyatakan bersalah karena menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Suap itu dimaksudkan agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Artikel Terkait:
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan

Vonis akhir terhadap Hasto berupa hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK menyatakan vonis tersebut tidak mencerminkan beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan, apalagi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem politik nasional.

Dengan pengajuan banding ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Jangan Lewatkan:
  • Ojol Tewas Terlindas Rantis, Kompolnas Jamin Kawal Proses Hukum
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
Banding Tipikor Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Vonis Ringan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleProgram Cek Kesehatan Gratis Sasar 53,8 Juta Siswa Mulai 4 Agustus
Next Article Pakar ITB: Gempa Kamchatka Peringatan Serius Bagi Indonesia

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Lelah Beribadah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam

Islami Alfi Salamah

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

KTP dan Pajak yang Tak Sederhana

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi