Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan

KPK ajukan banding atas vonis ringan Hasto Kristiyanto yang dinilai tak memenuhi proporsi hukum dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
ErickaEricka31 Juli 2025 Hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa vonis tersebut tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan, yang semestinya minimal 4 tahun 8 bulan, sehingga KPK menganggap perlu mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” ujar Fitroh kepada media, Kamis (31/7/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada Direktur Penuntutan KPK untuk menyampaikan permohonan banding secara resmi hingga batas akhir pada Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta

Putusan hakim sebelumnya menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku. Majelis hakim menilai bahwa unsur kesengajaan dalam menghalangi proses penyidikan tidak terpenuhi, karena perintah yang diberikan kepada stafnya terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” kata Hakim Anggota, Sunoto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).

Namun, dalam dakwaan lain terkait dugaan suap, Hasto dinyatakan bersalah karena menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Suap itu dimaksudkan agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Artikel Terkait:
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra

Vonis akhir terhadap Hasto berupa hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK menyatakan vonis tersebut tidak mencerminkan beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan, apalagi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem politik nasional.

Dengan pengajuan banding ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
Banding Tipikor Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Vonis Ringan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleProgram Cek Kesehatan Gratis Sasar 53,8 Juta Siswa Mulai 4 Agustus
Next Article Pakar ITB: Gempa Kamchatka Peringatan Serius Bagi Indonesia

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko

Daily Tips Udex Mundzir

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya

Opini Alfi Salamah

Hidup yang PSBB

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi