Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 22 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!

Alwi AhmadAlwi Ahmad3 Oktober 2023 Hukum
KMPD Sultra melaporkan PT RRA
KMPD Sultra Desak Kejati Sultra Panggil Dirut PT RRA
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kendari – Konsorsium masyarakat pemerhati daerah sulawesi tenggara (KMPD Sultra) kembali menyambangi kejati sultra, Senin (2/10/2023). Tujuannya mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan oleh kejati sultra terhadap dugaan pelanggaran PT Rifki Raisah Anursyah (RRA).

Sebelumnya KMPD Sultra telah melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan PT Rifiki Raisah Anursyah di kejati sultra pada tanggal 11 september 2023, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi PT Antam UBPN konawe utara serta jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten Konawe Utara.

Kordinator konsorsium masyarakat pemerhati daerah sulawesi tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan melalui keterangan persnya.

Baca Juga:
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

“Kejati sultra perlu melakukan upaya pemanggilan ke tahap berikutnya, namun apabila direktur utama PT RRA masih mangkir berarti harus ada upaya penjemputan paksa yang dilakukan oleh kejati sutra,” ungkapnya.

Lanjut Hebri panggilan akrabnya, karena sesuai grand issue yang beredar dan konfirmasi kami ke kejati sultra bahwa direktur utama PT RRA telah dilakukan pemanggilan serta diduga mangkir dari panggilan kejati sultra tersebut.

Artikel Terkait:
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim

Kordinator II konsorsium masyarakat pemerhati daerah sulawesi tenggara Anggri Kongono angkat bicara. ia mengatakan Kejati sultra harus tegas dalam menanggapi laporan yang menyangkut dengan kasus korupsi PT Antam UBPN konawe utara dan jual beli dokumen terbang, termasuk PT RRA yang diduga terlibat dalam pusaran tersebut.

“Saya minta kejati sultra jangan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan perusahaan plat merah tersebut, harus diselesaikan hingga ke akar – akarnya karena negara telah rugi hingga triliunan rupiah,” Tutup Anggri.

Jangan Lewatkan:
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
Dirut PT RRA Kejati Sultra
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPSDM Kaltim Berkomitmen Terus Mengembangkan Kapasitas Ilmu Pengetahuan ASN
Next Article Kemenag Laporkan Penawaran Ibadah Umrah Ilegal

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir

Diesel X: BBM Baru Pertamina yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Techno Assyifa

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Opini Udex Mundzir

Bahlil Membuat Gaduh, Lalu Berlagak Penyelamat

Editorial Udex Mundzir

Membangun Keterampilan Sosial untuk Mengurangi Insecure

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi