Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Laporkan Penawaran Ibadah Umrah Ilegal

Tugas negara adalah memberikan perlindungan, salah satunya bagi siapapun yang bepergian ke luar negeri harus terjamin siapa penjamin perlindungannya
Alfi SalamahAlfi Salamah3 Oktober 2023 Nasional
Nur Arifin
Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan penawaran perjalanan umrah yang dilakukan di luar lembaga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Karena kami menerima bnyak pengaduan, berkaitan dengan orang atau kelompok yang menawarkan umroh, sementara mereka tidak berizin. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memanggil mereka,” ucap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, Selasa (3/10/2023).

Sanksi Hukuman dan Denda Pelanggar Ibadah Umrah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 122, disebutkan bahwa individu atau kelompok yang menjalankan ibadah umrah tanpa izin dari PPIU dapat dikenakan sanksi yang mencakup hukuman penjara dengan durasi maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 6 miliar.

Aturan tersebut lantas diturunkan dalam PP 5 tahun 2021 dan PMA 5 tahun 2021. Di dalamnya mengatur tentang umrah, yang mana tugas Kemenag adalah memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku umrah yang berizin melalui PPIU atau haji melalui PIHK.

Baca Juga:
  • Dampak Kerusakan Jalan di Lampung: Kala Jokowi Merasakannya Sendiri
  • Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera
  • MK Tegas Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup
  • Fahri Hamzah Dorong Rumah Baru Tahan Gempa Megathrust

“Sedangkan kalau pelaku umrah ini tidak berizin, maka menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, kami melapor kepada kepolisian,” katanya.

Kemenag Memantau  dan Mengawasi Perjalanan Umrah

Nur Arifin menyebut, apa yang dilakukan oleh Kemenag ini menyangkut salah satu tugasnya, yaitu memantau dan mengawasi perjalanan umrah. Di sisi lain, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang memiliki potensi pelanggararan hukum atau peraturan tersebut.

Terkait umrah mandiri atau backpacker yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, Kemenag mengimbau agar umrah dilakukan melalui PPIU, sesuai dengan kebijakan yang ada, Hal ini bukan semata untuk menyulitkan umat Muslim yang ingin beribadah, tetapi bentuk kepastian jaminan layanan.

Artikel Terkait:
  • Kinerja Jokowi Dikritik: 16,3% Sangat Puas, Mayoritas Puas 79,3%
  • NU Prediksi 1 Syawal Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025
  • DPR Kritik Stair Lift di Borobudur, Dinilai Berisiko Rusak Struktur
  • Menag Serahkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk MUI

“Banyak terjadi kasus-kasus di Saudi, apakah masalah kesehatan, perhotelan, transportasi, atau hukum. Kalau mereka berangkat sendiri dan ada masalah, ya wassalam. Kalau ada PPIU, maka nanti kami bisa menuntut pihak travel atau PPIUnya,” imbuhnya.

Ia pun menyontohkan pada musim haji kemarin, yang mana Kemenag menerima laporan jamaah meninggal atau sakit, tetapi yang bersangkurang tidak memiliki visa haji. Maka, untuk kasus ini mereka tidak memiliki asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa, sehingga mereka menjadi tidak terurus.

Tugas Negara Memberikan Perlindungan

Nur Arifin menegaskan pihaknya tidak ingin ada masyarakat Indonesia yang menjadi korban seperti itu. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, salah satunya bagi siapapun yang bepergian ke luar negeri harus terjamin siapa penjamin perlindungannya. Jika ia berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah, maka jaminan ini ada di PPIU.

Adapun dalam surat laporan yang Polda Metro Jaya terima, aktivitas penawaran ibadah umrah non-prosedural, yang pelaku usaha lakukan tanpa izin sebagai PPIU. Aktivitas tersebut oleh seseorang dengan nama Ali sebagai pemilik dari Makkah Trip.

Jangan Lewatkan:
  • Travel Gelap Marak Jelang Mudik, Bahaya Intai Penumpang
  • Bahlil Akan Tertibkan BBM Subsidi, Pantang Mundur Meski Picu Polemik
  • Saingi Coldplay, Kampanye Akbar AMIN Capai 3,5 Juta Antrean
  • Pemerintah Rancang Revisi Besar Catatan Sejarah Indonesia

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
Next Article Akmal Malik Hadiri Rakornas P2DD 2023 untuk Percepatan Digitalisasi Daerah

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Zainal Abidin Syah, Sultan Pejuang Papua

Profil Alfi Salamah

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Editorial Udex Mundzir

Rekomendasi Menu untuk Mengelola Daging Qurban

Islami Alfi Salamah

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

Travel Ericka

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi