Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 28 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegas Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup

ErickaEricka14 September 2023 Nasional
SIM
Ilustrasi MK Menolak Gugatan SIM seumur hidup
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Arifin Purwanto mengajukan gugatan SIM yang berlaku untuk seumur hidup kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (14/9).

Putusan Permohonan Tertolak

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan dengan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu pun tertolak seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun berbeda.

Baca Juga:
  • Jepang Kirim Tim Ahli untuk Dukung Program Gizi di Indonesia
  • Karya Seni Menggambarkan Penderitaan Anak-anak Gaza
  • Istana Tegaskan Komitmen Prabowo Lanjutkan Proyek IKN
  • Pemerintah Kabupaten Penajam Serahkan Pegawai dan Aset ke IKN

Enny mengatakan KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

“Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sanhat mmpengaruhi SIM sehingga perlu adanya proses evaluasi dalam penerbitannya,” kata Enny.

Pembaruan SIM Evaluasi Data Pemegang SIM

Enny menjelaskan dan menilai sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun bernilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Artikel Terkait:
  • Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat
  • 17 Juta Pekerja Bergaji Rendah Dapat BSU Rp150 Ribu Juni Ini
  • Aceh Kerahkan 3.000 ASN Bantu Warga Terdampak Bencana
  • Kaesang Tanggapi Keluh Kesah Pelaku UMKM di Karanganyar

Hal itu berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM. Selain itu juga, keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Karena itu, Enny mengatakan mahkamah menilai dalil pemohon. Ia menyatakan seharusnya memberlakukan SIM seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan memperpanjangnya menjadi seumur hidup. Arifin merasa merugi jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Jangan Lewatkan:
  • UNESCO: Hari Lahir Pahlawan Indonesia Sebagai Perayaan Internasional
  • Ribuan Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
  • Hasto Tekankan Menteri PDIP Berfokus Cegah Instabilitas Politik
  • KAI Gunakan Metode Ini Agar LRT Palembang Tak Jadi ‘Kereta Hantu’
Lalu Lintas Mahkamah Konstitusi Surat Ijin Mengmudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWakil Jaksa Agung Kunjungi Kejati Kaltim
Next Article Paripurna Ke-32, Fraksi PKS Kaltim Dorong Regulasi Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka

Makan Gratis, Simbol Negara Gagal

Editorial Udex Mundzir

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi