Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Paripurna Ke-32, Fraksi PKS Kaltim Dorong Regulasi Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren

Alwi AhmadAlwi Ahmad14 September 2023 DPRD Kaltim
Harun Al Rasyid, Ketua Pansus Raperda Pesantren
Harun Al Rasyid, Ketua Pansus Raperda Pendidikan Pondok Pesantren
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna membahas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Pendapat Gubernur Kalimantan Timur atas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.

Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Harun Al Rasyid, S.H, yang mewakili Fraksi PKS, menyampaikan pandangan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah ini.

Konsistensi dengan Konstitusi

Fraksi PKS menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai sebuah regulasi pemerintah yang mendukung pengembangan pesantren sesuai dengan konstitusi.

“Fraksi PKS menekankan secara konstitusional Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren ini adalah Regulasi Pemerintah untuk mendukung pengembangan pesantren yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan 5 Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” ungkap Harun

Peran Gubernur

Fraksi PKS berpendapat bahwa peraturan yang akan mengatur izin pendirian lebih lanjut sebaiknya merujuk pada Undang-undang dan peraturan Menteri, sehingga dapat memudahkan pelaksanaannya di Kalimantan Timur. Selain itu, mereka juga menekankan perlunya memasukkan aspek penunjang kesejahteraan bagi kiai dan santri di pondok pesantren.

“Fraksi PKS Berpendapat bahwa aturan mengenai izin pendirian yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur merujuk dengan Undang-undang serta Peraturan Menteri dapat memudahkan dilaksanakan di Kalimantan Timur, serta perlu juga dituangkan aspek penunjang kesejahteraan bagi kiai dan santri di pondok pesantren,” terangnya.

Pembahasan Melalui Pansus

Fraksi PKS mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dilakukan melalui Pansus atau Panitia Khusus, untuk memastikan bahwa aspek-aspek yang penting dan rumit dalam regulasi ini dapat dibahas secara menyeluruh.Poin ketiga tersebut menghasilkan keputusan penting dalam rapat.

Harun Al Rasyid terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertanggung jawab dalam pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Rapat Paripurna ini memberikan momentum penting dalam upaya mengatur penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Kalimantan Timur, sambil menjaga konsistensi dengan hukum dan mengutamakan kesejahteraan para kiai dan santri. Terus pantau perkembangan selanjutnya terkait regulasi ini.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK Tegas Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup
Next Article Ali Hamdi Berharap BUMD Bisa Mandiri

Informasi lainnya

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025

Banjir Lumpuhkan Samarinda, DPRD Kaltim Desak Penanganan Serius

15 Mei 2025

117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

14 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri

Editorial Udex Mundzir

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir

Puasa 72 Jam, Sehatkah Menurut Islam dan Ilmu Kedokteran?

Daily Tips Ericka

Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu

Editorial Udex Mundzir

Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.