Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka

Janji mobil nasional belum terwujud, seorang warga tuntut keadilan lewat jalur hukum.
ErickaEricka8 April 2025 Hukum
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah).
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Ketidakterwujudan produksi massal mobil Esemka kini berujung ke meja hijau. Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, resmi menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan tersebut didaftarkan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, penggugat menilai janji pemerintah menjadikan Esemka sebagai mobil nasional tidak pernah terealisasi secara konkret.

Aufaa mengaku telah lama berniat membeli dua unit Esemka Bima untuk usaha angkutan, namun hingga kini produksi massal belum terjadi dan distribusi pun tidak terlihat di pasaran.

“Klien kami percaya dengan janji presiden bahwa Esemka akan menjadi mobil nasional. Tapi hingga kini mobil itu belum juga diproduksi massal,” jelas Arif.

Baca Juga:
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Ia menambahkan, mobil Esemka Bima yang diincar memiliki harga kompetitif di kisaran Rp150 juta per unit. Namun karena tidak ada kepastian produksi dan pemasaran, kliennya merasa mengalami kerugian finansial dan menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi telah melakukan wanprestasi.

Tak hanya itu, mereka juga mengajukan permohonan untuk melakukan sita jaminan atas aset perusahaan sebagai bentuk antisipasi kerugian lebih lanjut.

“Klien kami punya legal standing karena kerugian yang dialaminya nyata. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil,” tegas Arif.

Artikel Terkait:
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Esemka sempat digadang-gadang menjadi tonggak kebangkitan industri otomotif nasional.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan minimnya keberadaan kendaraan tersebut secara luas di pasaran, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi sebagian masyarakat yang sempat menaruh harapan besar.

Perkara ini pun membuka diskusi baru tentang akuntabilitas janji politik dan realisasi program strategis nasional yang melibatkan nama besar pemimpin negara.

Jangan Lewatkan:
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
Gugatan Jokowi Hukum Publik Indonesia Mobil Esemka Produksi Mobil Nasional Wanprestasi Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Tawarkan Telur Sebagai Alat Negosiasi Tarif AS
Next Article Sri Mulyani Pangkas Pajak demi Redam Dampak Tarif Impor AS

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir

Meraih Berkah, Inilah Cara Berbuka Puasa Ala Rasulullah

Islami Alfi Salamah

10 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Bukan Vasektomi Solusinya

Editorial Udex Mundzir

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi