Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka

Janji mobil nasional belum terwujud, seorang warga tuntut keadilan lewat jalur hukum.
ErickaEricka8 April 2025 Hukum
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah).
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Ketidakterwujudan produksi massal mobil Esemka kini berujung ke meja hijau. Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, resmi menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan tersebut didaftarkan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, penggugat menilai janji pemerintah menjadikan Esemka sebagai mobil nasional tidak pernah terealisasi secara konkret.

Aufaa mengaku telah lama berniat membeli dua unit Esemka Bima untuk usaha angkutan, namun hingga kini produksi massal belum terjadi dan distribusi pun tidak terlihat di pasaran.

“Klien kami percaya dengan janji presiden bahwa Esemka akan menjadi mobil nasional. Tapi hingga kini mobil itu belum juga diproduksi massal,” jelas Arif.

Baca Juga:
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online

Ia menambahkan, mobil Esemka Bima yang diincar memiliki harga kompetitif di kisaran Rp150 juta per unit. Namun karena tidak ada kepastian produksi dan pemasaran, kliennya merasa mengalami kerugian finansial dan menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi telah melakukan wanprestasi.

Tak hanya itu, mereka juga mengajukan permohonan untuk melakukan sita jaminan atas aset perusahaan sebagai bentuk antisipasi kerugian lebih lanjut.

“Klien kami punya legal standing karena kerugian yang dialaminya nyata. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil,” tegas Arif.

Artikel Terkait:
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah
  • Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Esemka sempat digadang-gadang menjadi tonggak kebangkitan industri otomotif nasional.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan minimnya keberadaan kendaraan tersebut secara luas di pasaran, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi sebagian masyarakat yang sempat menaruh harapan besar.

Perkara ini pun membuka diskusi baru tentang akuntabilitas janji politik dan realisasi program strategis nasional yang melibatkan nama besar pemimpin negara.

Jangan Lewatkan:
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
Gugatan Jokowi Hukum Publik Indonesia Mobil Esemka Produksi Mobil Nasional Wanprestasi Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Tawarkan Telur Sebagai Alat Negosiasi Tarif AS
Next Article Sri Mulyani Pangkas Pajak demi Redam Dampak Tarif Impor AS

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Paspor Abadi Sang Firaun: Pelajaran Kepemimpinan yang Tak Pernah Mati

Happy Alfi Salamah

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

IKN: Jawaban atas Pesimisme

Editorial Udex Mundzir

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi