Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka

Janji mobil nasional belum terwujud, seorang warga tuntut keadilan lewat jalur hukum.
ErickaEricka8 April 2025 Hukum
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah).
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Ketidakterwujudan produksi massal mobil Esemka kini berujung ke meja hijau. Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, resmi menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan tersebut didaftarkan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, penggugat menilai janji pemerintah menjadikan Esemka sebagai mobil nasional tidak pernah terealisasi secara konkret.

Aufaa mengaku telah lama berniat membeli dua unit Esemka Bima untuk usaha angkutan, namun hingga kini produksi massal belum terjadi dan distribusi pun tidak terlihat di pasaran.

“Klien kami percaya dengan janji presiden bahwa Esemka akan menjadi mobil nasional. Tapi hingga kini mobil itu belum juga diproduksi massal,” jelas Arif.

Baca Juga:
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

Ia menambahkan, mobil Esemka Bima yang diincar memiliki harga kompetitif di kisaran Rp150 juta per unit. Namun karena tidak ada kepastian produksi dan pemasaran, kliennya merasa mengalami kerugian finansial dan menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi telah melakukan wanprestasi.

Tak hanya itu, mereka juga mengajukan permohonan untuk melakukan sita jaminan atas aset perusahaan sebagai bentuk antisipasi kerugian lebih lanjut.

“Klien kami punya legal standing karena kerugian yang dialaminya nyata. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil,” tegas Arif.

Artikel Terkait:
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Esemka sempat digadang-gadang menjadi tonggak kebangkitan industri otomotif nasional.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan minimnya keberadaan kendaraan tersebut secara luas di pasaran, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi sebagian masyarakat yang sempat menaruh harapan besar.

Perkara ini pun membuka diskusi baru tentang akuntabilitas janji politik dan realisasi program strategis nasional yang melibatkan nama besar pemimpin negara.

Jangan Lewatkan:
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
Gugatan Jokowi Hukum Publik Indonesia Mobil Esemka Produksi Mobil Nasional Wanprestasi Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Tawarkan Telur Sebagai Alat Negosiasi Tarif AS
Next Article Sri Mulyani Pangkas Pajak demi Redam Dampak Tarif Impor AS

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Risma Nurrohmah, Empati yang Menjadi Strategi

Profil Adit Musthofa

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Editorial Udex Mundzir

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi