Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma

Ridwan Mansyur, Hakim Mahkamah Konstitusi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hasbi Hasan.
SilvaSilva16 Januari 2025 Hukum
Ridwan Mansyur (tengah) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi penyidikan pekara Hasbi Hasan
Ridwan Mansyur (tengah) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi penyidikan pekara Hasbi Hasan (16/1/2025) (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur, untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Ridwan terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 13.11 WIB.

Ketika dimintai keterangan oleh wartawan, Ridwan hanya menjelaskan bahwa kehadirannya di KPK sebatas memberikan informasi. “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi saksi,” ucapnya singkat.

Kasus ini berawal dari penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam pencucian uang yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi diduga menerima gratifikasi dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

KPK juga menetapkan Windy Yunita Bastari Usman, finalis Indonesian Idol 2014, dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka dalam kasus ini. Windy dan Rinaldo disebut memiliki peran dalam menyalurkan dana hasil pencucian uang yang dilakukan Hasbi.

Baca Juga:
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN

Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki. “Kami melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap,” kata Tessa.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari kediaman Hasbi Hasan. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aliran dana mencurigakan melibatkan berbagai pihak.

Hasbi Hasan sebelumnya dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap bahwa Hasbi memerintahkan pengaturan sejumlah perkara agar menghasilkan keuntungan finansial bagi dirinya dan koleganya.

Ridwan Mansyur yang kini diperiksa sebagai saksi juga disinyalir mengetahui beberapa fakta terkait pengelolaan dana oleh Hasbi. Namun, hingga saat ini, status hukum Ridwan masih sebatas saksi.

Artikel Terkait:
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly

KPK menegaskan bahwa mereka akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan ini. “Kami akan memproses siapapun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Keterlibatan Windy Yunita dan kakaknya juga menjadi perhatian publik. Windy disebut menerima sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset dan pembayaran utang. Jaksa menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.

KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana yang lebih luas. Pihaknya berharap, dengan kerja sama saksi dan barang bukti yang diperoleh, kasus ini dapat memberikan efek jera serta memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
Hakim MK Hasbi Hasan KPK Ridwan Mansyur TPPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWartawan Dilarang Liput Dapur MBG, Rekaman Dipaksa Hapus
Next Article Wacana Zakat Biayai Program MBG, DPR: Tetap Utamakan APBN

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

Editorial Udex Mundzir

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

Indosat Transformasi Jadi TechCo, Fokus Kembangkan AI dan Jangkau Daerah Rural

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi