Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

Mahkamah Konstitusi tegaskan konstitusi hanya mewajibkan pembiayaan pendidikan dasar secara gratis.
ErickaEricka15 Agustus 2025 Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dan empat warga lainnya. Pemohon meminta agar negara wajib menjamin pembiayaan seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/8/2025) menegaskan bahwa konstitusi mengutamakan pembiayaan pendidikan dasar. Norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas menyebut pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin dana pendidikan untuk warga usia tujuh hingga lima belas tahun.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Pasal 31 UUD 1945 memberikan penekanan eksplisit pada kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Menurutnya, perluasan makna untuk menjamin seluruh jenjang pendidikan berisiko mengaburkan amanat konstitusi yang memprioritaskan pendidikan dasar.

Baca Juga:
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas,” ujar Arief dalam sidang pleno.

Para pemohon, termasuk mahasiswa dan pelajar, menilai pembatasan jaminan dana hanya untuk pendidikan dasar dapat menghambat kesempatan warga negara meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan tinggi. Mereka menuntut perluasan tanggung jawab negara hingga ke jenjang kuliah sebagai bagian dari hak konstitusional.

Artikel Terkait:
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 

Namun MK berpandangan, meski pendidikan menengah dan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjadi tanggung jawab negara, kebijakan pembiayaan harus sejalan dengan prioritas konstitusi. Dalam putusan sebelumnya, Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan alokasi anggaran pendidikan harus diutamakan untuk memastikan pendidikan dasar gratis.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak ada pelanggaran konstitusional dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, dan permohonan LMID bersama empat pemohon lainnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Jangan Lewatkan:
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
Mahkamah Konstitusi Pembiayaan Pendidikan Pendidikan Dasar Gratis Uji Materi Pendidikan UU Sisdiknas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
Next Article IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah

Jangan Goyang Pemerintah Sah

Editorial Udex Mundzir

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi