Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

Mahkamah Konstitusi tegaskan konstitusi hanya mewajibkan pembiayaan pendidikan dasar secara gratis.
ErickaEricka15 Agustus 2025 Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dan empat warga lainnya. Pemohon meminta agar negara wajib menjamin pembiayaan seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/8/2025) menegaskan bahwa konstitusi mengutamakan pembiayaan pendidikan dasar. Norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas menyebut pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin dana pendidikan untuk warga usia tujuh hingga lima belas tahun.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Pasal 31 UUD 1945 memberikan penekanan eksplisit pada kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Menurutnya, perluasan makna untuk menjamin seluruh jenjang pendidikan berisiko mengaburkan amanat konstitusi yang memprioritaskan pendidikan dasar.

Baca Juga:
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas,” ujar Arief dalam sidang pleno.

Para pemohon, termasuk mahasiswa dan pelajar, menilai pembatasan jaminan dana hanya untuk pendidikan dasar dapat menghambat kesempatan warga negara meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan tinggi. Mereka menuntut perluasan tanggung jawab negara hingga ke jenjang kuliah sebagai bagian dari hak konstitusional.

Artikel Terkait:
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua

Namun MK berpandangan, meski pendidikan menengah dan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjadi tanggung jawab negara, kebijakan pembiayaan harus sejalan dengan prioritas konstitusi. Dalam putusan sebelumnya, Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan alokasi anggaran pendidikan harus diutamakan untuk memastikan pendidikan dasar gratis.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak ada pelanggaran konstitusional dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, dan permohonan LMID bersama empat pemohon lainnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
Mahkamah Konstitusi Pembiayaan Pendidikan Pendidikan Dasar Gratis Uji Materi Pendidikan UU Sisdiknas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
Next Article IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Opini Udex Mundzir

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Phil Knight dan Nike

Profil Lina Marlina
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi