Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

Mahkamah Konstitusi tegaskan konstitusi hanya mewajibkan pembiayaan pendidikan dasar secara gratis.
ErickaEricka15 Agustus 2025 Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dan empat warga lainnya. Pemohon meminta agar negara wajib menjamin pembiayaan seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/8/2025) menegaskan bahwa konstitusi mengutamakan pembiayaan pendidikan dasar. Norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas menyebut pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin dana pendidikan untuk warga usia tujuh hingga lima belas tahun.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Pasal 31 UUD 1945 memberikan penekanan eksplisit pada kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Menurutnya, perluasan makna untuk menjamin seluruh jenjang pendidikan berisiko mengaburkan amanat konstitusi yang memprioritaskan pendidikan dasar.

Baca Juga:
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas,” ujar Arief dalam sidang pleno.

Para pemohon, termasuk mahasiswa dan pelajar, menilai pembatasan jaminan dana hanya untuk pendidikan dasar dapat menghambat kesempatan warga negara meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan tinggi. Mereka menuntut perluasan tanggung jawab negara hingga ke jenjang kuliah sebagai bagian dari hak konstitusional.

Artikel Terkait:
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya

Namun MK berpandangan, meski pendidikan menengah dan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjadi tanggung jawab negara, kebijakan pembiayaan harus sejalan dengan prioritas konstitusi. Dalam putusan sebelumnya, Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan alokasi anggaran pendidikan harus diutamakan untuk memastikan pendidikan dasar gratis.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak ada pelanggaran konstitusional dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, dan permohonan LMID bersama empat pemohon lainnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
Mahkamah Konstitusi Pembiayaan Pendidikan Pendidikan Dasar Gratis Uji Materi Pendidikan UU Sisdiknas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
Next Article IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat

Informasi lainnya

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

Techno Silva

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Editorial Udex Mundzir

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Makin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI

Techno Assyifa

Generasi Emas, Fondasi Kelas Kacau

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi