Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 8 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel

Istana menolak permintaan amnesti Immanuel Ebenezer, menegaskan Presiden Prabowo tidak akan melindungi pejabat terjerat korupsi.
ErickaEricka23 Agustus 2025 Hukum
mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Istana Negara memastikan Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa sikap Presiden sudah jelas: tidak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi. “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Hasan menambahkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. “Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Pernyataan ini muncul setelah Noel meminta amnesti kepada Presiden Prabowo, serupa dengan pemberian amnesti atau abolisi yang pernah diberikan kepada tokoh politik lain. Saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Noel sempat berkata, “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.”

Selain itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
  • Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!

KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker periode 2019–2025. Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp81 miliar dengan modus pungutan liar yang memaksa pihak perusahaan membayar jauh di atas tarif resmi Rp275 ribu.

Kasus Noel menjadi ujian besar bagi Kabinet Merah Putih dan memperlihatkan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga integritas pemerintahannya dengan menegaskan tidak akan memberikan perlindungan politik bagi pejabat yang terlibat korupsi.

Jangan Lewatkan:
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap
Amnesti Korupsi Immanuel Ebenezer Kasus Sertifikasi K3 KPK Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
Next Article Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Hidup yang PSBB

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Provokator di Balik Api Jalanan

Editorial Udex Mundzir

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Refleksi Udex Mundzir

Mengenal Es Gabus: Bahan, Tekstur, dan Keamanan

Food Lisda Lisdiawati

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi