Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 19 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga terlibat suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Kasus suap Harun Masiku
Kasus suap Harun Masiku (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024).

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan bertindak bersama saudara DTI,” ujar Setyo.

Hasto diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, untuk memuluskan pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Bersama Hasto, nama Agustiani Tio F juga muncul sebagai pihak yang berperan dalam kasus ini.

Setyo menjelaskan bahwa pengumuman ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti tambahan dari barang elektronik selama proses pengejaran Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih berstatus buronan.

Baca Juga:
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha

“Saat ini, kami memproses kasus sesuai ketentuan. Untuk penahanan, tunggu hasil penyidikan,” tambahnya.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan pada 23 Desember 2024, sebagai dasar hukum penetapan tersangka Hasto.

Meski demikian, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, membantah adanya informasi resmi terkait penetapan tersebut.

“Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima,” ungkap Chico.

Artikel Terkait:
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Chico menuding kasus ini adalah bentuk politisasi hukum untuk menekan PDIP menjelang Pemilu 2029.

“Tekanan seperti ini justru menjadi energi bagi kader kami untuk menjaga demokrasi,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan suap kepada Wahyu Setiawan senilai SGD 57.350 (sekitar Rp600 juta), yang diberikan melalui Saeful Bahri. Suap ini dimaksudkan agar Harun Masiku dapat menggantikan caleg PDIP lainnya di DPR melalui jalur PAW, meskipun keputusan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti sah.

Hingga saat ini, kasus Hasto memunculkan banyak kontroversi. Sebagian pihak mendesak KPK untuk bersikap tegas dan segera menuntaskan kasus Harun Masiku yang telah berlarut-larut sejak 2020.

Jangan Lewatkan:
  • Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII
  • Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Suap di KPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
Next Article Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Refleksi Alfi Salamah

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Belajar Efektif, Hasil Maksimal

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi