Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga terlibat suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Kasus suap Harun Masiku
Kasus suap Harun Masiku (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024).

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan bertindak bersama saudara DTI,” ujar Setyo.

Hasto diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, untuk memuluskan pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Bersama Hasto, nama Agustiani Tio F juga muncul sebagai pihak yang berperan dalam kasus ini.

Setyo menjelaskan bahwa pengumuman ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti tambahan dari barang elektronik selama proses pengejaran Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih berstatus buronan.

Baca Juga:
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri

“Saat ini, kami memproses kasus sesuai ketentuan. Untuk penahanan, tunggu hasil penyidikan,” tambahnya.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan pada 23 Desember 2024, sebagai dasar hukum penetapan tersangka Hasto.

Meski demikian, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, membantah adanya informasi resmi terkait penetapan tersebut.

“Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima,” ungkap Chico.

Artikel Terkait:
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim

Chico menuding kasus ini adalah bentuk politisasi hukum untuk menekan PDIP menjelang Pemilu 2029.

“Tekanan seperti ini justru menjadi energi bagi kader kami untuk menjaga demokrasi,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan suap kepada Wahyu Setiawan senilai SGD 57.350 (sekitar Rp600 juta), yang diberikan melalui Saeful Bahri. Suap ini dimaksudkan agar Harun Masiku dapat menggantikan caleg PDIP lainnya di DPR melalui jalur PAW, meskipun keputusan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti sah.

Hingga saat ini, kasus Hasto memunculkan banyak kontroversi. Sebagian pihak mendesak KPK untuk bersikap tegas dan segera menuntaskan kasus Harun Masiku yang telah berlarut-larut sejak 2020.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Suap di KPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
Next Article Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Jamaah Laksanakan Safari Wukuf, Puskes Haji akan Skrining

Islami Alfi Salamah

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

Editorial Udex Mundzir

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Gagasan Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi