Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Abdul Muhaimin meminta KPK segera tetapkan tersangka korupsi kuota haji agar NU tidak terseret opini publik.
ErickaEricka13 September 2025 Hukum
A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin
A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Desakan ini muncul setelah muncul kabar adanya dugaan aliran dana yang menyeret nama PBNU, sehingga memunculkan keresahan di kalangan warga Nahdliyin.

Menurut Abdul, ketidakjelasan status hukum dalam kasus tersebut bisa menimbulkan kesan seolah PBNU terlibat secara kelembagaan. Ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan hanya melibatkan individu, bukan organisasi.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Abdul menambahkan, jika KPK tidak segera mengumumkan tersangka, hal itu bisa dianggap sebagai upaya merusak reputasi organisasi. Meski begitu, ia menyatakan bahwa para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Baca Juga:
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik

“Kalau memang ada petinggi yang terlibat, telusuri saja. Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya tengah menelusuri aliran dana dari kasus ini. KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pelacakan.

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu. Ini semata untuk asset recovery agar uang negara yang dirugikan bisa kembali,” jelas Asep pada Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, langkah KPK menelusuri ke berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat keagamaan, bukan untuk mendiskreditkan lembaga tertentu. Namun, hal itu dilakukan karena penyelenggaraan haji melibatkan banyak elemen, termasuk ormas.

Artikel Terkait:
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Estimasi awal menyebutkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik menunggu langkah KPK untuk segera menetapkan tersangka guna mengakhiri spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
Hukum Indonesia Kasus Korupsi Haji KPK kuota haji 2025 PBNU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeringatan Tsunami Usai Gempa M 7,4 di Kamchatka Rusia
Next Article KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Mengatasi Demam Setelah Puncak Haji untuk Jamaah

Islami Alfi Salamah

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Halal Kulture District Ajak Muslim Muda Sambut Ramadan Lebih Mindful

Happy Assyifa

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan

Editorial Assyifa
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi