Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik

Kontroversi Pasal dalam UU BUMN 2025 munculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap korupsi di tubuh BUMN.
ErickaEricka7 Mei 2025 Hukum
Kpk
Ilustrasi gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Ini jangan jadi momentum untuk pesta pora para koruptor.” Kalimat tegas itu dilontarkan Yudi Pramono, mantan penyidik KPK, menanggapi disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Undang-undang baru yang disahkan pada Senin (24/2/2025) itu menuai sorotan tajam, terutama pada dua pasal yang dianggap melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

Pasal 3X ayat (1) menyatakan bahwa “Organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara,” dan Pasal 9G menyebutkan bahwa “Anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Padahal, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KPK, lembaga tersebut berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, serta kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Dengan dikecualikannya pejabat BUMN dari kategori penyelenggara negara, kewenangan KPK otomatis menjadi terbatas.

Dalam diskusi Trijaya Hot Topic, Yudi menyatakan bahwa perubahan tersebut berpotensi memberi ruang aman bagi elite BUMN yang terlibat praktik rasuah.

Baca Juga:
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua

Ia juga mengingatkan bahwa secara historis, BUMN telah beberapa kali menjadi ladang korupsi, dari kasus PT LPEI hingga skandal di Telkom Indonesia.

“Kalau semangat pemberantasan korupsi tak dijaga, ini bisa jadi preseden buruk. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan,” kata Yudi.

Ia pun mendesak agar ketentuan ini tidak dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum, sebab aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian masih dapat bertindak.

Lebih jauh, Yudi juga menyoroti inkonsistensi antara UU BUMN yang baru dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.

Dalam regulasi itu, pejabat BUMN secara eksplisit masuk dalam kategori penyelenggara negara, yang seharusnya tunduk pada mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk oleh KPK.

Artikel Terkait:
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka

Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara, menegaskan bahwa tidak ada niatan pemerintah untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

“Pelaku korupsi tetap bisa ditindak. Kami akan libatkan KPK sebagai pengawas internal,” ujarnya.

Namun wacana ini mengundang kontroversi, mengingat posisi KPK seharusnya independen dan tidak menjadi bagian dari struktur internal kementerian.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi telah mulai menyerukan judicial review terhadap pasal-pasal dalam UU BUMN 2025 yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Mereka khawatir jika ketentuan ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melawan korupsi akan semakin terkikis.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha

Dengan masih berjalannya sejumlah penyidikan KPK terhadap kasus BUMN seperti di PT Taspen dan PGN, polemik ini akan terus memantik perdebatan sengit antara pelindung integritas hukum dan perumus kebijakan.

Erick Thohir Kasus Korupsi BUMN KPK UU BUMN Yudi Pramono
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBill Gates Hibahkan USD159 Juta untuk Indonesia
Next Article RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya

Opini Alfi Salamah

Biru Fund dan Masa Depan Tambak

Opini Alfi Salamah

Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’

Editorial Udex Mundzir

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi