Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bakal diperiksa KPK terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji khusus 2024.
ErickaEricka6 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan setelah KPK memanggil tiga pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah tokoh terkait pada awal pekan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan guna melengkapi informasi penting dalam penyelidikan. “KPK benar melakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, karena masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum dapat menyampaikan detail materi yang diperiksa. Fokus pengusutan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota tambahan haji, termasuk skema pembagian 50:50 yang diberlakukan pada tahun 2024.

Baca Juga:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap

Saat itu, Kemenag memutuskan untuk membagi tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan indikasi kejanggalan dalam keputusan tersebut yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden dan kesepakatan bersama dengan DPR.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji bukan hanya terjadi pada 2024, melainkan juga diduga telah berlangsung dalam beberapa tahun sebelumnya.

Artikel Terkait:
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji

Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak penting, termasuk Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, juga telah diperiksa untuk mendalami proses distribusi kuota dan keterlibatan asosiasi haji dalam usulan pengelolaannya.

Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas yang dijadwalkan pada Kamis (7/8/2025) dinilai krusial untuk membuka fakta-fakta baru terkait kebijakan kuota tambahan tersebut. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai keterlibatan pejabat tinggi dan mengungkap potensi pelanggaran dalam pengelolaan haji yang seharusnya menjadi amanah negara.

Jangan Lewatkan:
  • UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
Dugaan Korupsi Haji Kemenag KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
Next Article Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir

Persiapan Ramadhan

Islami Assyifa

Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal

Islami Alfi Salamah

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

Islami Lisda Lisdiawati

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi