Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tembok Hijau Tiongkok Ubah Gurun Jadi Penyerap Karbon

Pendidikan Tersedot Program MBG

LPDP: Hibah atau Pinjaman?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 3 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bakal diperiksa KPK terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji khusus 2024.
ErickaEricka6 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan setelah KPK memanggil tiga pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah tokoh terkait pada awal pekan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan guna melengkapi informasi penting dalam penyelidikan. “KPK benar melakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, karena masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum dapat menyampaikan detail materi yang diperiksa. Fokus pengusutan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota tambahan haji, termasuk skema pembagian 50:50 yang diberlakukan pada tahun 2024.

Baca Juga:
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023

Saat itu, Kemenag memutuskan untuk membagi tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan indikasi kejanggalan dalam keputusan tersebut yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden dan kesepakatan bersama dengan DPR.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji bukan hanya terjadi pada 2024, melainkan juga diduga telah berlangsung dalam beberapa tahun sebelumnya.

Artikel Terkait:
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba

Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak penting, termasuk Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, juga telah diperiksa untuk mendalami proses distribusi kuota dan keterlibatan asosiasi haji dalam usulan pengelolaannya.

Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas yang dijadwalkan pada Kamis (7/8/2025) dinilai krusial untuk membuka fakta-fakta baru terkait kebijakan kuota tambahan tersebut. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai keterlibatan pejabat tinggi dan mengungkap potensi pelanggaran dalam pengelolaan haji yang seharusnya menjadi amanah negara.

Jangan Lewatkan:
  • Sunarto: Tiga Strategi untuk Integritas Hakim yang Lebih Baik
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
Dugaan Korupsi Haji Kemenag KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
Next Article Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Hilal Dipantau di 117 Titik, Lebaran Segera Ditetapkan

19 Maret 2026

Kemenag Salurkan BOS Madrasah Rp4,5 Triliun Tahap Awal

9 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

7 Cara Efektif Mempromosikan WhatsApp Channel

Techno Alfi Salamah

Menjelajahi Dunia Cookies yang Tak Bisa Ditolak

Food Alfi Salamah

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Merince Kogoya dan Batas Ekspresi

Editorial Udex Mundzir

Lulusan Gen Z Banyak Dipecat? Kenali Masalah dan Solusinya

Happy Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah10 Februari 2026

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi