Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 16 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Skandal dana CSR Bank Indonesia segera masuki babak baru, KPK pastikan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
ErickaEricka5 Juli 2025 Hukum
Kpk
Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025).

“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya,” kata Asep.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penyelidikan dimulai sejak penggeledahan Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan aliran dana CSR.

Asep menegaskan bahwa dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial, diduga dialihkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR, khususnya dari Komisi XI periode 2019–2024. Dalam penyidikan, dua nama yang mencuat adalah Satori dan Heri Gunawan.

Baca Juga:
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024

“CSR itu tidak disalurkan langsung ke individu, melainkan ke yayasan yang terkait dengan anggota dewan, biasanya dibuat oleh keluarga atau kerabatnya,” ungkap Asep dalam keterangan sebelumnya.

Diketahui, modus yang digunakan melibatkan pemindahan dana CSR dari BI ke yayasan fiktif, kemudian dana tersebut dialirkan kembali ke rekening pribadi anggota dewan atau orang-orang terdekat mereka. Dana yang diterima lalu digunakan untuk pembelian aset pribadi, termasuk properti.

“Setelah dana masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer ke rekening pribadi atau nominee, lalu digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dalam laporan, yayasan membuat laporan fiktif seolah-olah dana digunakan untuk kegiatan sosial,” jelas Asep.

Artikel Terkait:
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta

KPK juga telah mengamankan bukti kuat berupa dokumen dan aliran transaksi mencurigakan. Meski belum merilis nama tersangka, KPK menegaskan penyidikan hampir rampung dan penetapan tersangka akan segera diumumkan kepada publik.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana CSR di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Jangan Lewatkan:
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal
  • Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa, Siap Bertarung di Praperadilan
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
CSR Bank Indonesia Kasus Korupsi DPR Komisi XI KPK Satori dan Heri Gunawan.
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan Nasional
Next Article Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bukan Vasektomi Solusinya

Editorial Udex Mundzir

Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida

Editorial Udex Mundzir

Lumbung Korupsi dalam Demokrasi yang Terganjal

Editorial Udex Mundzir

Tidur Nanti Saja

Profil Adit Musthofa

Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Kopi Tertekan

5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi