Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menkeu Purbaya Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatra

Pernyataan lugas Menkeu memantik harapan di tengah situasi genting penanganan banjir dan longsor di Sumatra.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati30 November 2025 Ekonomi
Menkeu Purbaya Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatra
Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dengan nada sederhana namun tegas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya mengeluarkan dana darurat bila sewaktu-waktu diperintahkan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.

Di tengah situasi darurat yang menekan banyak daerah, ucapannya bak “tali yang dilempar di saat genting” bagi upaya pemulihan di wilayah terdampak.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya pada Sabtu (29/11/2025) di Jakarta saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). Ia mengaku belum mendalami detail mekanisme PFB, namun menegaskan bahwa instruksi pemerintah adalah hal utama yang siap ia jalankan.

Situasi darurat di berbagai titik Sumatra dari banjir besar hingga longsor yang memutus akses menjadikan kebutuhan pendanaan cepat sebagai prioritas nasional.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujar Purbaya dalam kutipan yang bersumber dari Antara. Penjelasan lanjutan menyebutkan bahwa PFB merupakan skema pendanaan inovatif yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.

Baca Juga:
  • Bahlil: Pengecer LPG 3 Kg Kini Berstatus Sub-Pangkalan
  • 40% Masyarakat Indonesia Jatuh Miskin dengan Garis Kemiskinan Bank Dunia
  • AS Kritik Sertifikasi Halal Indonesia: Dinilai Mahal dan Tak Transparan
  • Revisi RUU BUMN Dibahas Besok, Bakal Perkuat Tata Kelola

Skema tersebut dirancang untuk menghadirkan ketahanan fiskal ketika bencana besar terjadi, dengan menghimpun sumber dari APBN, APBD, serta berbagai instrumen pengalihan risiko seperti asuransi aset negara maupun masyarakat.

Melalui pola ini, pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada anggaran rutin tahunan sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan yang paling terdampak.

Terpisah, pandangan kritis datang dari Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, yang menilai bahwa kondisi fiskal daerah saat ini sedang terhimpit dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) turut mempersempit ruang gerak daerah dalam merespons bencana skala besar.

“Di tengah keterbatasan fiskal di daerah karena pemotongan TKD, aktivasi dana darurat yang bersumber dari APBN penting segera dialokasikan,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/11).

Artikel Terkait:
  • Dolar AS Melemah, Momentum Tepat Akumulasi Emas Global
  • UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta
  • BI Targetkan QRIS Bisa Digunakan Jemaah Haji di Arab Saudi
  • Cek Fakta: China Kuasai Ekonomi RI, Benarkah?

Khozin juga mengingatkan adanya sejumlah landasan hukum yang memungkinkan penggunaan dana darurat, di antaranya Pasal 296 ayat (1), (2), (3), dan (5) dalam Undang-Undang

Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat. Aturan tersebut menegaskan bahwa dana darurat dapat diaktifkan ketika daerah tidak mampu menopang kebutuhan penanganan bencana dengan sumber daya sendiri. Ia turut mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi lintas kementerian demi mempercepat alokasi anggaran tersebut.

Secara keseluruhan, kesiapan Kementerian Keuangan menjadi kabar yang menumbuhkan asa bagi upaya pemulihan Sumatra. Dengan potensi bencana susulan yang masih membayangi dan kebutuhan logistik yang tinggi, percepatan pendanaan dinilai sebagai kunci agar penanganan dapat berjalan lebih efektif.

Jangan Lewatkan:
  • PLN Berikan Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 23 Mei 2025
  • Harga Pangan Tekan IHK, Mei 2025 Catat Deflasi 0,37%
  • Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil
  • Industri Hotel Tertekan, Okupansi Merosot dan PHK Mengancam

Pada akhirnya, pernyataan Purbaya dan desakan legislatif menjadi pengingat bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah adalah fondasi penting dalam memperkuat mitigasi maupun respons bencana di Indonesia.

APBN Dana Darurat Bencana Ekonomi Pemerintah Menkeu Purbaya PFB Sumatra
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional
Next Article Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa

Informasi lainnya

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026
Paling Sering Dibaca

Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Editorial Udex Mundzir

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

QR Warung dan Ketakutan Amerika

Editorial Udex Mundzir

Jamnas Bukan Ajang Si Punya Uang

Editorial Udex Mundzir

Elon Musk Cetak Sejarah, Kekayaan Tembus Rp 7.000 Triliun

Profil Silva
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Guru Dapat Tanggung Jawab Baru dalam Program MBG Nasional

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi