Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 8 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menkeu Purbaya Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatra

Pernyataan lugas Menkeu memantik harapan di tengah situasi genting penanganan banjir dan longsor di Sumatra.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati30 November 2025 Ekonomi
Menkeu Purbaya Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatra
Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dengan nada sederhana namun tegas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya mengeluarkan dana darurat bila sewaktu-waktu diperintahkan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.

Di tengah situasi darurat yang menekan banyak daerah, ucapannya bak “tali yang dilempar di saat genting” bagi upaya pemulihan di wilayah terdampak.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya pada Sabtu (29/11/2025) di Jakarta saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). Ia mengaku belum mendalami detail mekanisme PFB, namun menegaskan bahwa instruksi pemerintah adalah hal utama yang siap ia jalankan.

Situasi darurat di berbagai titik Sumatra dari banjir besar hingga longsor yang memutus akses menjadikan kebutuhan pendanaan cepat sebagai prioritas nasional.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujar Purbaya dalam kutipan yang bersumber dari Antara. Penjelasan lanjutan menyebutkan bahwa PFB merupakan skema pendanaan inovatif yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.

Baca Juga:
  • Transaksi QRIS UMKM di Malang Tembus Rp 5 Triliun
  • Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Rusak di Era Jokowi
  • Gelombang Penolakan PPN 12% Merebak di Tengah Sulitnya Ekonomi
  • Tiga Kawasan Transmigrasi di Sulteng Akan Terhubung Jalan Koridor

Skema tersebut dirancang untuk menghadirkan ketahanan fiskal ketika bencana besar terjadi, dengan menghimpun sumber dari APBN, APBD, serta berbagai instrumen pengalihan risiko seperti asuransi aset negara maupun masyarakat.

Melalui pola ini, pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada anggaran rutin tahunan sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan yang paling terdampak.

Terpisah, pandangan kritis datang dari Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, yang menilai bahwa kondisi fiskal daerah saat ini sedang terhimpit dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) turut mempersempit ruang gerak daerah dalam merespons bencana skala besar.

“Di tengah keterbatasan fiskal di daerah karena pemotongan TKD, aktivasi dana darurat yang bersumber dari APBN penting segera dialokasikan,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/11).

Artikel Terkait:
  • ‘No Buy Challenge 2025’: Gerakan Minimalisme di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
  • Indonesia Butuh Rp 13 Ribu T untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%
  • Kemensos Cairkan Bansos Penebalan untuk Bulan Juni dan Juli
  • Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

Khozin juga mengingatkan adanya sejumlah landasan hukum yang memungkinkan penggunaan dana darurat, di antaranya Pasal 296 ayat (1), (2), (3), dan (5) dalam Undang-Undang

Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat. Aturan tersebut menegaskan bahwa dana darurat dapat diaktifkan ketika daerah tidak mampu menopang kebutuhan penanganan bencana dengan sumber daya sendiri. Ia turut mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi lintas kementerian demi mempercepat alokasi anggaran tersebut.

Secara keseluruhan, kesiapan Kementerian Keuangan menjadi kabar yang menumbuhkan asa bagi upaya pemulihan Sumatra. Dengan potensi bencana susulan yang masih membayangi dan kebutuhan logistik yang tinggi, percepatan pendanaan dinilai sebagai kunci agar penanganan dapat berjalan lebih efektif.

Jangan Lewatkan:
  • Indonesia Jadi Negara Pertama yang Diterima AS Bahas Tarif Impor
  • Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026
  • Paylater Jadi Andalan Gen Z & Milenial Atur Keuangan
  • Prabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional

Pada akhirnya, pernyataan Purbaya dan desakan legislatif menjadi pengingat bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah adalah fondasi penting dalam memperkuat mitigasi maupun respons bencana di Indonesia.

APBN Dana Darurat Bencana Ekonomi Pemerintah Menkeu Purbaya PFB Sumatra
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional
Next Article Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa

Informasi lainnya

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Menjaga Lisan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Mengapa Sandal dan Sepatu Harus Diparkir dengan Rapi?

Daily Tips Assyifa

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi