Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wisata Gunung Api, Indah tapi Seberapa Aman?

Sejauh Apa Abu Vulkanik Bisa Terbang?

Mengapa Api Gambut Sulit Benar-Benar Padam?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 13 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

6,08 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT Tahunan 2023

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dari jumlah total sekitar 19,44 juta orang yang diharuskan untuk menyampaikan SPT pada tahun 2023, baru sekitar 13,36 juta orang yang telah melakukannya pada tanggal 10 Mei 2023.
Dexpert CorpDexpert Corp12 Mei 2023 Ekonomi
Kantor Pajak
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta (ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Saat ini masih terdapat 6,08 juta orang yang harus membayar pajak namun belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, meskipun batas waktu pelaporan sudah berlalu.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dari jumlah total sekitar 19,44 juta orang yang diharuskan untuk menyampaikan SPT pada tahun 2023, baru sekitar 13,36 juta orang yang telah melakukannya pada tanggal 10 Mei 2023. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sekitar 6,08 juta orang yang belum melaporkan SPT mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ini akan terus kita tunggu sampai akhir 2023,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya seperti dikutip Jumat (12/5/2023)

Baca Juga:
  • Pemerintah Siapkan Skema 8.400 Karyawan PHK Sritex Kembali Bekerja
  • Kemenpar Gandeng Prancis Genjot Kunjungan Wisatawan
  • Google Hentikan Sementara Fitur Konversi Mata Uang Akibat Kesalahan Data
  • Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Dikenakan PPN

Total wajib pajak yang telah melaporkan SPT itu terdiri dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 12,39 juta orang dan wajib pajak badan (WP Badan) sebanyak 975.194. Untuk WP OP batas akhir pelaporan pada 31 Maret dan WP Badan 30 April.

“Jadi tidak berhenti di batas waktu Maret untuk WP OP dan April WP Badan. Tapi kami bergerak terus, kami letakkan estimasi WP yang sampaikan SPT 19,44 juta,” ujarnya.

Adapun untuk target masing-masing dari wajib pajak yang harusnya melaporkan SPT pada tahun ini sebanyak 19,44 juta, terdiri dari WP OP sebanyak 17,51 juta dan WP Badan sebanyak 1,92 juta. Artinya untuk WP OP masih kurang 5,12 juta orang dan WP Badan 950 ribu.

Sekedar mengingatkan, jika ada masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT, konsekuensinya denda administrasi hingga masuk penjara. Pemerintah telah menetapkannya dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut.

Artikel Terkait:
  • Pemerintah Atur Harga LPG 3 Kg di Pengecer Agar Tak Mahal
  • Gubernur Jateng: Sritex Kembali Beroperasi, 10 Ribu Pekerja Siap Aktif
  • IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat
  • Harga Plastik Melonjak, DPR Soroti Bank Sampah

Adapun, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Jangan Lewatkan:
  • LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
  • AS Kritik Sertifikasi Halal Indonesia: Dinilai Mahal dan Tak Transparan
  • Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Erick Thohir Jadi Pengawas
  • Menko Airlangga Optimistis, Tapi 12 Ribu Buruh Sritex Kena PHK

Patut diingat, jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

DJP Pajak Spt Spt Tahunan Wajib Pajak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKuda Lumping Antar PKS Kabupaten Mojokerto Daftar Bacaleg
Next Article Pertumbuhan Ekonomi Malaysia Melebihi Ekspektasi di Kuartal I 2023

Informasi lainnya

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bahaya Tersembunyi di Balik Jam Tangan Pintar

Techno Silva

Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?

Editorial Udex Mundzir

Senyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah

Islami Silva

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa

Keunikan Budaya dan Kemajuan Teknologi, Inilah Keistimewaan Jepang

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Temaram di Khalifa

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi