Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 28 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPPU Ungkap Tagihan Rafaksi Minyak Goreng Rp 1,1 Triliun

Tidak hanya ke pengusaha ritel-ritel modern, adapun pihak yang memiliki hak tagih dalam pembayaran rafaksi tersebut adalah ke produsen minyak goreng dan distributor.
Dexpert CorpDexpert Corp11 Mei 2023 Ekonomi
minyak goreng
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), jika kebijakan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak diterapkan, maka kemungkinan akan ada tagihan rafaksi atau selisih pembayaran minyak goreng senilai Rp 1,1 triliun yang tidak akan dibayarkan. Besaran ini jauh lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp 344 miliar.

Tidak hanya ke pengusaha ritel-ritel modern, adapun pihak yang memiliki hak tagih dalam pembayaran rafaksi tersebut adalah ke produsen minyak goreng dan distributor.

“Untuk produsen minyak goreng dan distributor diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 700 miliar sehingga kemudian untuk ritel mencapai Rp 334 miliar. Jadi total tagihan rafaksi pada bulan Januari 2022 itu mencapai Rp 1,1 triliun,” ungkap Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala dalam jumpa pers terkait pembayaran rafaksi minyak goreng, Rabu sore (10/5/2023).

Baca Juga:
  • Alfamart Tutup 300 Gerai Sepanjang 2024, Ini Penjelasannya
  • Harga BBM Pertamina Naik, Ini Daftar Terbarunya
  • Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen
  • Ekspor Indonesia Naik 6,65 Persen, Sawit Jadi Penopang Utama

Mulyawan menerangkan, harga minyak goreng pada Januari 2022 lalu mencapai lebih dari Rp 20.000 per liter, sehingga untuk meredam kenaikan harga yang cukup signifikan dan cepat itu, maka pemerintah mengeluarkan Permendag nomor 3 tahun 2022 dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan nasional.

“Sehingga harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter Itu bisa tercapai oleh masyarakat. Memang dalam analisis kami bahwa harga Rp 14.000 itu pada awalnya merupakan harga yang disubsidi oleh pemerintah, yaitu dengan mempertimbangkan adanya selisih harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET). HAK sendiri itu ditetapkan nilainya Rp 17.260,” terang dia.

“Ini juga menjdi catatan kami bahwa HAK itu di bawah harga rata-rata di Januari 2022, yaitu sebesar Rp20.914. Jadi ini cukup signifikan juga karena selisihnya hampir Rp3.000,” lanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan minyak goreng di tingkat konsumen dijual dengan HET Rp 14.000, sehingga ada selisih lagi sebesar Rp 3.260 dari HAK. Dan selisih inilah yang menurut Permendag nomor 3 tahun 2022 akan dibayarkan melalui dana BPDPKS.

Artikel Terkait:
  • PPN 12 Persen Mulai Januari, Prabowo: Saya Mengerti Berat
  • Bahlil: Pengecer LPG 3 Kg Kini Berstatus Sub-Pangkalan
  • Indonesia Hadapi Tarif 19 Persen dari AS Mulai 7 Agustus
  • Industri Hotel Tertekan, Okupansi Merosot dan PHK Mengancam

“Namun, karena pada waktu itu kebijakan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dirubah, subsidi ini tidak (lagi) berlaku. Karena permendag nomor 6 tahun 2022 yang sebagai pengganti Permendag 3 tidak mengatur lagi mengenai subsidi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mulyawan menyampaikan pihaknya juga menganalisis bahwa pelaku usaha mengalami dua kali kerugian. Ada kerugian harga keekonomian minyak goreng, yaitu dari Rp 20.000 di pasaran menjadi Rp 17.260. Kemudian yang kedua adalah selisih antara HAK dan HET yang ditetapkan pemerintah.

“Sehingga kami menilai bahwa di sini terdapat 2 kali kerugian yang diterima pelaku usaha. Dan pelaku usaha, kami menilai sudah sesuai dengan koridor peraturan bahwa mereka meminta haknya ini agar nilai rafaksi diganti sesuai dengan Permendag 3 Tahun 2022 melalui BPDPKS,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Pertamina Bantah LPG 3 Kg Pink Gantikan Gas Melon
  • Bapanas Dorong Penggunaan Bibit Padi Unggul untuk Swasembada Pangan
  • IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser
  • Kunjungan Wisatawan Asing Naik 20%, Tertinggi dalam 5 Tahun

Kemendag Migor Minyak Goreng
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGempa Magnitudo 5,4: BPBD Pandeglang Himbau Tetap Waspada
Next Article Dedolarisasi: Negara-Negara Asia Mengurangi Ketergantungan Dolar AS

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Perspektif Udex Mundzir

Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Bisnis Ericka

Tegakkan Hukum, Bukan Cari Kambing Hitam

Editorial Udex Mundzir

Wartawan Gadungan, Luka di Wajah Jurnalisme

Editorial Udex Mundzir

Panduan Memilih dan Merawat Ban Motor untuk Keselamatan Berkendara

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi