Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
SilvaSilva4 Februari 2025 Hukum
Agnez Mo dan Ari Bias
Agnez Mo dan Ari Bias (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta. Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Akibatnya, ia harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa denda tersebut dihitung berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. “Ini juga jadi perdebatan banyak orang. Kenapa denda satu kali pelanggaran sebesar Rp500 juta? Itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta sebagai pelanggaran Pasal 9. Karena ada tiga kali pelanggaran dalam konser di tiga kota berbeda, totalnya menjadi Rp1,5 miliar,” ujar Minola di Jakarta, Senin (03/02/2025).

Kasus ini berawal dari konser yang digelar Agnez Mo pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei 2023 di Bandung. Dalam konser tersebut, Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Gugatan kemudian diajukan pada 11 September 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga:
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji

Minola Sebayang menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi yang menggunakan lagu dalam konser komersial bertanggung jawab meminta izin kepada pencipta, bukan event organizer (EO). “Ada dualisme pemikiran, apakah yang bertanggung jawab itu EO atau penyanyi? Kami berpendapat bahwa sesuai aturan, penyanyi adalah pihak yang wajib meminta izin,” kata Minola.

Keputusan pengadilan ini memicu reaksi beragam. Sebagian pihak mendukung keputusan tersebut sebagai langkah tegas dalam menegakkan hak cipta di industri musik. Namun, ada pula yang menilai vonis ini berlebihan. Musisi Melly Goeslaw, misalnya, mempertanyakan vonis yang dijatuhkan kepada Agnez Mo.

Agnez Mo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Sementara itu, pihak pengacaranya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Artikel Terkait:
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
  • Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa, Siap Bertarung di Praperadilan
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri musik mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan royalti dan izin penggunaan lagu semakin mendapat perhatian di Indonesia. Pemerintah juga telah memperkuat regulasi terkait hak cipta, termasuk mewajibkan pembayaran royalti bagi tempat usaha yang memutar musik secara komersial.

Dengan putusan ini, pelaku industri musik diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta orang lain agar tidak terjerat kasus serupa di masa depan.

Jangan Lewatkan:
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
Agnes Mo Gugatan Ari Bias Hak Cipta Musik Kasus Musik Pelanggaran Hak Cipta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Atur Harga LPG 3 Kg di Pengecer Agar Tak Mahal
Next Article Taiwan Larang PNS Gunakan DeepSeek AI, Khawatir Data Bocor ke Cina

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir

Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu

Editorial Udex Mundzir

Suharno Maknai Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan Syukur dan Semangat Perjuangan

Argumen Alwi Ahmad

Vitamin Syukur

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi