Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
SilvaSilva4 Februari 2025 Hukum
Agnez Mo dan Ari Bias
Agnez Mo dan Ari Bias (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta. Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Akibatnya, ia harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa denda tersebut dihitung berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. “Ini juga jadi perdebatan banyak orang. Kenapa denda satu kali pelanggaran sebesar Rp500 juta? Itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta sebagai pelanggaran Pasal 9. Karena ada tiga kali pelanggaran dalam konser di tiga kota berbeda, totalnya menjadi Rp1,5 miliar,” ujar Minola di Jakarta, Senin (03/02/2025).

Kasus ini berawal dari konser yang digelar Agnez Mo pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei 2023 di Bandung. Dalam konser tersebut, Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Gugatan kemudian diajukan pada 11 September 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga:
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum

Minola Sebayang menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi yang menggunakan lagu dalam konser komersial bertanggung jawab meminta izin kepada pencipta, bukan event organizer (EO). “Ada dualisme pemikiran, apakah yang bertanggung jawab itu EO atau penyanyi? Kami berpendapat bahwa sesuai aturan, penyanyi adalah pihak yang wajib meminta izin,” kata Minola.

Keputusan pengadilan ini memicu reaksi beragam. Sebagian pihak mendukung keputusan tersebut sebagai langkah tegas dalam menegakkan hak cipta di industri musik. Namun, ada pula yang menilai vonis ini berlebihan. Musisi Melly Goeslaw, misalnya, mempertanyakan vonis yang dijatuhkan kepada Agnez Mo.

Agnez Mo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Sementara itu, pihak pengacaranya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Artikel Terkait:
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri musik mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan royalti dan izin penggunaan lagu semakin mendapat perhatian di Indonesia. Pemerintah juga telah memperkuat regulasi terkait hak cipta, termasuk mewajibkan pembayaran royalti bagi tempat usaha yang memutar musik secara komersial.

Dengan putusan ini, pelaku industri musik diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta orang lain agar tidak terjerat kasus serupa di masa depan.

Jangan Lewatkan:
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota
Agnes Mo Gugatan Ari Bias Hak Cipta Musik Kasus Musik Pelanggaran Hak Cipta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Atur Harga LPG 3 Kg di Pengecer Agar Tak Mahal
Next Article Taiwan Larang PNS Gunakan DeepSeek AI, Khawatir Data Bocor ke Cina

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Politik Sengketa, Demokrasi yang Tercederai

Editorial Udex Mundzir

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir

Adam D’Angelo: Pendiri Quora dan Mantan CTO Facebook

Profil Ericka

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi