Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
SilvaSilva4 Februari 2025 Hukum
Agnez Mo dan Ari Bias
Agnez Mo dan Ari Bias (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta. Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Akibatnya, ia harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa denda tersebut dihitung berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. “Ini juga jadi perdebatan banyak orang. Kenapa denda satu kali pelanggaran sebesar Rp500 juta? Itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta sebagai pelanggaran Pasal 9. Karena ada tiga kali pelanggaran dalam konser di tiga kota berbeda, totalnya menjadi Rp1,5 miliar,” ujar Minola di Jakarta, Senin (03/02/2025).

Kasus ini berawal dari konser yang digelar Agnez Mo pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei 2023 di Bandung. Dalam konser tersebut, Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Gugatan kemudian diajukan pada 11 September 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga:
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

Minola Sebayang menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi yang menggunakan lagu dalam konser komersial bertanggung jawab meminta izin kepada pencipta, bukan event organizer (EO). “Ada dualisme pemikiran, apakah yang bertanggung jawab itu EO atau penyanyi? Kami berpendapat bahwa sesuai aturan, penyanyi adalah pihak yang wajib meminta izin,” kata Minola.

Keputusan pengadilan ini memicu reaksi beragam. Sebagian pihak mendukung keputusan tersebut sebagai langkah tegas dalam menegakkan hak cipta di industri musik. Namun, ada pula yang menilai vonis ini berlebihan. Musisi Melly Goeslaw, misalnya, mempertanyakan vonis yang dijatuhkan kepada Agnez Mo.

Agnez Mo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Sementara itu, pihak pengacaranya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Artikel Terkait:
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri musik mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan royalti dan izin penggunaan lagu semakin mendapat perhatian di Indonesia. Pemerintah juga telah memperkuat regulasi terkait hak cipta, termasuk mewajibkan pembayaran royalti bagi tempat usaha yang memutar musik secara komersial.

Dengan putusan ini, pelaku industri musik diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta orang lain agar tidak terjerat kasus serupa di masa depan.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
Agnes Mo Gugatan Ari Bias Hak Cipta Musik Kasus Musik Pelanggaran Hak Cipta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Atur Harga LPG 3 Kg di Pengecer Agar Tak Mahal
Next Article Taiwan Larang PNS Gunakan DeepSeek AI, Khawatir Data Bocor ke Cina

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Antara Harapan dan Kekecewaan

Editorial Udex Mundzir

Mengenal Sosok Siti Maryam yang Penuh Keikhlasan

Islami Alfi Salamah

Nick Woodman dan Kisah Sukses GoPro

Profil Lina Marlina

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Opini Udex Mundzir

Menggali Kearifan Ramadan, Meningkatkan Akhlak dan Kepedulian

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi