Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK tentang larangan anggota Polri aktif menjabat posisi sipil memantik konsekuensi besar bagi tata kelola institusi negara.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati14 November 2025 Hukum
MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Gelombang perhatian publik menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dan menyatakan bahwa anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan ini seolah menjadi “garis tegas” baru yang menghapus ruang abu-abu dalam aturan sebelumnya, terutama terkait penugasan di luar struktur kepolisian.

Pada Jumat (14/11/2025), MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait keabsahan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan ini muncul karena ketentuan tersebut dinilai menimbulkan multitafsir mengenai kewajiban anggota Polri untuk mundur atau pensiun ketika menduduki jabatan di luar institusinya.

“Rumusan penjelasan tersebut justru mengaburkan kewajiban anggota Polri agar tidak merangkap jabatan di luar kepolisian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Baca Juga:
  • Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto

Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa seluruh personel Polri yang ingin berkarier di luar institusinya, terutama di bidang pemerintahan sipil, wajib mengikuti mekanisme pengunduran diri atau pensiun. MK menilai kejelasan hukum sangat diperlukan tidak hanya bagi anggota Polri aktif, tetapi juga bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi sipil agar tidak berhadapan dengan struktur komando kepolisian yang berbeda.

“Ketentuan yang tidak jelas dapat merugikan anggota Polri dan menciptakan kerancuan bagi ASN yang menjalankan fungsi sipil,” ujar salah seorang ahli hukum tata negara yang mengikuti persidangan, menekankan pentingnya batas peran institusi keamanan dalam mekanisme pemerintahan sipil.

Artikel Terkait:
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Putusan ini juga dinilai memperkuat prinsip profesionalisme Polri yang selama ini diupayakan melalui reformasi internal. Dengan tidak adanya celah bagi anggota aktif untuk memasuki jabatan sipil tanpa melepas status kepegawaiannya, MK berharap terjadi pembenahan struktur institusional yang lebih konsisten dan transparan. Di sisi lain, keputusan ini berpotensi memengaruhi posisi sejumlah perwira yang sebelumnya telah menempati jabatan sipil berdasarkan penugasan internal.

Kini, publik menunggu tindak lanjut dari lembaga eksekutif dan kepolisian terkait penerapan putusan tersebut. Penguatan batas peran antara lembaga keamanan dan sektor sipil diharapkan membawa kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

Jangan Lewatkan:
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
Hukum Nasional Jabatan Sipil Mahkamah Konstitusi Polri Aktif UU Kepolisian
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUniversitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1
Next Article Tangisan Bakar Kalori: Fakta Ilmiah di Balik Air Mata

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Hindari Jebakan Kehidupan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Ibnu Al‑Haytham: Sang Bapak Optik Dunia

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi