Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK tentang larangan anggota Polri aktif menjabat posisi sipil memantik konsekuensi besar bagi tata kelola institusi negara.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati14 November 2025 Hukum
MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Gelombang perhatian publik menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dan menyatakan bahwa anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan ini seolah menjadi “garis tegas” baru yang menghapus ruang abu-abu dalam aturan sebelumnya, terutama terkait penugasan di luar struktur kepolisian.

Pada Jumat (14/11/2025), MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait keabsahan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan ini muncul karena ketentuan tersebut dinilai menimbulkan multitafsir mengenai kewajiban anggota Polri untuk mundur atau pensiun ketika menduduki jabatan di luar institusinya.

“Rumusan penjelasan tersebut justru mengaburkan kewajiban anggota Polri agar tidak merangkap jabatan di luar kepolisian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Baca Juga:
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA

Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa seluruh personel Polri yang ingin berkarier di luar institusinya, terutama di bidang pemerintahan sipil, wajib mengikuti mekanisme pengunduran diri atau pensiun. MK menilai kejelasan hukum sangat diperlukan tidak hanya bagi anggota Polri aktif, tetapi juga bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi sipil agar tidak berhadapan dengan struktur komando kepolisian yang berbeda.

“Ketentuan yang tidak jelas dapat merugikan anggota Polri dan menciptakan kerancuan bagi ASN yang menjalankan fungsi sipil,” ujar salah seorang ahli hukum tata negara yang mengikuti persidangan, menekankan pentingnya batas peran institusi keamanan dalam mekanisme pemerintahan sipil.

Artikel Terkait:
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Putusan ini juga dinilai memperkuat prinsip profesionalisme Polri yang selama ini diupayakan melalui reformasi internal. Dengan tidak adanya celah bagi anggota aktif untuk memasuki jabatan sipil tanpa melepas status kepegawaiannya, MK berharap terjadi pembenahan struktur institusional yang lebih konsisten dan transparan. Di sisi lain, keputusan ini berpotensi memengaruhi posisi sejumlah perwira yang sebelumnya telah menempati jabatan sipil berdasarkan penugasan internal.

Kini, publik menunggu tindak lanjut dari lembaga eksekutif dan kepolisian terkait penerapan putusan tersebut. Penguatan batas peran antara lembaga keamanan dan sektor sipil diharapkan membawa kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
Hukum Nasional Jabatan Sipil Mahkamah Konstitusi Polri Aktif UU Kepolisian
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUniversitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1
Next Article Tangisan Bakar Kalori: Fakta Ilmiah di Balik Air Mata

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Menyusuri Heningnya Hutan Bambu Arashiyama

Travel Alfi Salamah

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Puncak Haji Tiba: Irjen Kemenag Minta Petugas Bersiap

Islami Alfi Salamah

Ibnu Al‑Haytham: Sang Bapak Optik Dunia

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi