Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 8 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

Ketentuan baru dalam KUHP memantik kecemasan publik akan kebebasan berekspresi di ruang demokrasi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati4 Januari 2026 Politik
Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
Ilustrasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pisau bermata dua, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa harapan pembaruan hukum sekaligus menyisakan kegelisahan.

Salah satu pasal yang paling banyak menuai sorotan adalah Pasal 218, yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai berpotensi menjadi alat represif jika diterapkan tanpa kehati-hatian, terutama dalam iklim politik yang dinamis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku dan menjadi tonggak perubahan hukum pidana nasional. Namun, Pasal 218 yang memuat ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, menimbulkan perdebatan luas.

Kekhawatiran muncul karena pasal tersebut dianggap dapat menekan kebebasan berpendapat dan membuka ruang kriminalisasi kritik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Menurutnya, dalam praktik politik, norma hukum yang multitafsir kerap dimanfaatkan untuk tujuan di luar penegakan keadilan.

Baca Juga:
  • Hasto Kristiyanto Yakini Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Suap
  • Caleg PPP ini Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Kutim
  • LSI: Publik Dukung Program Prabowo, Pilkada DPRD Ditolak
  • Hasto Jadi Tersangka, Foto Hilang dari Website PDIP

“Kekhawatiran terbesar masyarakat dapat dimaklumi ketika ada potensi jika kemudian pasal ini digunakan untuk kepentingan non-hukum seperti membungkam lawan politik atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah yang sedang berkuasa,” ujar Hery dalam keterangannya pada Minggu (4/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa pasal serupa pernah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Saat itu, MK menilai ketentuan penghinaan presiden bertentangan dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, kemunculan kembali norma tersebut dalam KUHP baru dinilai berisiko menghidupkan kembali persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Hery juga mempertanyakan urgensi penggunaan sanksi pidana dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi atau pendapat. Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kepala negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang wajar dan bahkan diperlukan.

“Pertanyaannya, apakah perbuatan tersebut memang harus diganjar pidana, atau cukup ditempatkan sebagai konsekuensi etika dan norma demokrasi, dengan catatan tetap ada batasan yang jelas,” tuturnya.

Artikel Terkait:
  • Isran-Hadi dan Rudy-Seno Berebut Solusi Kesejahteraan Masyarakat
  • Prabowo Pecat Noel Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
  • Demo Indonesia Gelap, Gerindra Sebut Masyarakat Wajar Kaget
  • Probowo Ajak Cinta Ulama saat Berkunjung ke Amanatul Ummah

Di sisi lain, ia mengakui bahwa KUHP baru berupaya menutup berbagai kekosongan hukum yang sebelumnya belum terakomodasi. Namun, penerapan Pasal 218 dinilainya lebih lazim ditemukan di negara dengan sistem monarki atau kerajaan, bukan di negara demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat.

Menurut Hery, penerapan norma semacam ini berpotensi menimbulkan anomali dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Demokrasi menuntut adanya ruang kritik yang luas, selama dilakukan untuk kepentingan umum dan tidak bersifat serangan pribadi tanpa dasar.

Dalam Pasal 218 sendiri sebenarnya dicantumkan pengecualian, yakni perbuatan tidak dianggap penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun, frasa tersebut dinilai masih membuka ruang tafsir yang sangat luas, sehingga membutuhkan pedoman penegakan hukum yang ketat dan transparan.

Ke depan, para pengamat berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal ini secara proporsional dan tidak menjadikannya alat kekuasaan. Tanpa pengawasan publik yang kuat, pasal penghinaan presiden dikhawatirkan justru menjadi bayang-bayang baru bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Presiden Umumkan Legislator Nirempati Dicabut dari DPR
  • PDIP Ragukan Usulan Solo Jadi Provinsi: Tak Ada Urgensi Nyata
  • MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos
  • Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem

Demokrasi Indonesia Hukum Pidana Kebebasan Berpendapat KUHP Baru Pasal Penghinaan Presiden
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam
Next Article Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat

Daily Tips Alfi Salamah

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Ketika Dilempari Batu, Bangunlah Istana: Pelajaran Bijak Menghadapi Kritik

Opini Udex Mundzir

Soft Living: Hidup lebih pelan, bahagia lebih lama

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi