Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 16 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

Ketentuan baru dalam KUHP memantik kecemasan publik akan kebebasan berekspresi di ruang demokrasi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati4 Januari 2026 Politik
Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
Ilustrasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pisau bermata dua, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa harapan pembaruan hukum sekaligus menyisakan kegelisahan.

Salah satu pasal yang paling banyak menuai sorotan adalah Pasal 218, yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai berpotensi menjadi alat represif jika diterapkan tanpa kehati-hatian, terutama dalam iklim politik yang dinamis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku dan menjadi tonggak perubahan hukum pidana nasional. Namun, Pasal 218 yang memuat ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, menimbulkan perdebatan luas.

Kekhawatiran muncul karena pasal tersebut dianggap dapat menekan kebebasan berpendapat dan membuka ruang kriminalisasi kritik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Menurutnya, dalam praktik politik, norma hukum yang multitafsir kerap dimanfaatkan untuk tujuan di luar penegakan keadilan.

Baca Juga:
  • Ali Minta Benny Belajar Diksi yang Tenang, Tolak Pernyataan Perang Jokowi
  • Teriak Gratispoll, Rudy Janjikan Kenaikan Insentif Guru
  • Perpecahan Dukungan Projo di Kubu Ganjar dan Prabowo
  • KPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu

“Kekhawatiran terbesar masyarakat dapat dimaklumi ketika ada potensi jika kemudian pasal ini digunakan untuk kepentingan non-hukum seperti membungkam lawan politik atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah yang sedang berkuasa,” ujar Hery dalam keterangannya pada Minggu (4/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa pasal serupa pernah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Saat itu, MK menilai ketentuan penghinaan presiden bertentangan dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, kemunculan kembali norma tersebut dalam KUHP baru dinilai berisiko menghidupkan kembali persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Hery juga mempertanyakan urgensi penggunaan sanksi pidana dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi atau pendapat. Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kepala negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang wajar dan bahkan diperlukan.

“Pertanyaannya, apakah perbuatan tersebut memang harus diganjar pidana, atau cukup ditempatkan sebagai konsekuensi etika dan norma demokrasi, dengan catatan tetap ada batasan yang jelas,” tuturnya.

Artikel Terkait:
  • Susi Pudjiastuti Dukung Legalisasi Kasino, Sebut Lebih Terukur daripada Judol-Pinjol
  • Istana Belum Pastikan Reshuffle Usai OTT Wamenaker Noel
  • Koalisi KPP Bentuk BAJA AMIN untuk Pemenangan Anies-Cak Imin 2024
  • Pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul di Survei Pilgub Kaltim 2024

Di sisi lain, ia mengakui bahwa KUHP baru berupaya menutup berbagai kekosongan hukum yang sebelumnya belum terakomodasi. Namun, penerapan Pasal 218 dinilainya lebih lazim ditemukan di negara dengan sistem monarki atau kerajaan, bukan di negara demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat.

Menurut Hery, penerapan norma semacam ini berpotensi menimbulkan anomali dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Demokrasi menuntut adanya ruang kritik yang luas, selama dilakukan untuk kepentingan umum dan tidak bersifat serangan pribadi tanpa dasar.

Dalam Pasal 218 sendiri sebenarnya dicantumkan pengecualian, yakni perbuatan tidak dianggap penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun, frasa tersebut dinilai masih membuka ruang tafsir yang sangat luas, sehingga membutuhkan pedoman penegakan hukum yang ketat dan transparan.

Ke depan, para pengamat berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal ini secara proporsional dan tidak menjadikannya alat kekuasaan. Tanpa pengawasan publik yang kuat, pasal penghinaan presiden dikhawatirkan justru menjadi bayang-bayang baru bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir
  • Golkar Mojokerto Menggebrak: 50 Bacaleg Berkualitas Siap Berlaga di Pemilu 2024
  • Gerindra Target Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji: Minimal 12 Kursi
  • Daftar Capres Relawan Jokowi, Tanpa Nama Anies

Demokrasi Indonesia Hukum Pidana Kebebasan Berpendapat KUHP Baru Pasal Penghinaan Presiden
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam
Next Article Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

Informasi lainnya

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Berhenti Pakai Satu Handuk untuk Badan dan Wajah

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Senyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah

Islami Silva

Bahaya Tersembunyi di Balik Jam Tangan Pintar

Techno Silva

Makanan Sehat untuk Sahur dan Berbuka Puasa

Food Assyifa

Perjalanan Spiritual, Sunnah-Sunnah Wukuf di Arafah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi