Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

Ketentuan baru dalam KUHP memantik kecemasan publik akan kebebasan berekspresi di ruang demokrasi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati4 Januari 2026 Politik
Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
Ilustrasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pisau bermata dua, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa harapan pembaruan hukum sekaligus menyisakan kegelisahan.

Salah satu pasal yang paling banyak menuai sorotan adalah Pasal 218, yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai berpotensi menjadi alat represif jika diterapkan tanpa kehati-hatian, terutama dalam iklim politik yang dinamis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku dan menjadi tonggak perubahan hukum pidana nasional. Namun, Pasal 218 yang memuat ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, menimbulkan perdebatan luas.

Kekhawatiran muncul karena pasal tersebut dianggap dapat menekan kebebasan berpendapat dan membuka ruang kriminalisasi kritik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Menurutnya, dalam praktik politik, norma hukum yang multitafsir kerap dimanfaatkan untuk tujuan di luar penegakan keadilan.

Baca Juga:
  • Jangan Ikut Campur Pilpres 2024!
  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik
  • Nidya Listiono dan Ketua DPD PKS Samarinda Sepakat untuk Menjaga Komunikasi Baik
  • Izin PT Gag Nikel Batal Dicabut, Eks Pejabat ESDM Duduki Kursi Komisaris

“Kekhawatiran terbesar masyarakat dapat dimaklumi ketika ada potensi jika kemudian pasal ini digunakan untuk kepentingan non-hukum seperti membungkam lawan politik atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah yang sedang berkuasa,” ujar Hery dalam keterangannya pada Minggu (4/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa pasal serupa pernah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Saat itu, MK menilai ketentuan penghinaan presiden bertentangan dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, kemunculan kembali norma tersebut dalam KUHP baru dinilai berisiko menghidupkan kembali persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Hery juga mempertanyakan urgensi penggunaan sanksi pidana dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi atau pendapat. Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kepala negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang wajar dan bahkan diperlukan.

“Pertanyaannya, apakah perbuatan tersebut memang harus diganjar pidana, atau cukup ditempatkan sebagai konsekuensi etika dan norma demokrasi, dengan catatan tetap ada batasan yang jelas,” tuturnya.

Artikel Terkait:
  • Demonstrasi Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Padati DPR
  • Amnesti untuk Hasto Disetujui DPR, Kasus Suap Harun Masiku Ditutup
  • Warganet Puji Anies Baswedan Usai Pelantikan Presiden dan Wapres 2024
  • Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

Di sisi lain, ia mengakui bahwa KUHP baru berupaya menutup berbagai kekosongan hukum yang sebelumnya belum terakomodasi. Namun, penerapan Pasal 218 dinilainya lebih lazim ditemukan di negara dengan sistem monarki atau kerajaan, bukan di negara demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat.

Menurut Hery, penerapan norma semacam ini berpotensi menimbulkan anomali dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Demokrasi menuntut adanya ruang kritik yang luas, selama dilakukan untuk kepentingan umum dan tidak bersifat serangan pribadi tanpa dasar.

Dalam Pasal 218 sendiri sebenarnya dicantumkan pengecualian, yakni perbuatan tidak dianggap penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun, frasa tersebut dinilai masih membuka ruang tafsir yang sangat luas, sehingga membutuhkan pedoman penegakan hukum yang ketat dan transparan.

Ke depan, para pengamat berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal ini secara proporsional dan tidak menjadikannya alat kekuasaan. Tanpa pengawasan publik yang kuat, pasal penghinaan presiden dikhawatirkan justru menjadi bayang-bayang baru bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN
  • Andi Malarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
  • Debat Pertama, Paslon SAE akan Jadikan Dusun Miliki Ketahanan Ekonomi
  • DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian

Demokrasi Indonesia Hukum Pidana Kebebasan Berpendapat KUHP Baru Pasal Penghinaan Presiden
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam
Next Article Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva

Pengalaman Naik Bus Umum Samarinda-Balikpapan: Tiket Murah, Musik Dangdut, dan Jalanan Bergelombang

Travel Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi