Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

Kebijakan fiskal baru memberi napas segar bagi jutaan pekerja industri sepatu dan tekstil nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 Januari 2026 Ekonomi
Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026
Ilustrasi pekerja industri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti hujan yang jatuh di tanah kering, kebijakan baru pemerintah terkait pajak penghasilan menjadi angin segar bagi para pekerja sektor padat karya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor industri strategis sepanjang tahun 2026.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Aturan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang bertujuan menopang kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Lima sektor yang menjadi sasaran utama insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 105/2025.

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan atas penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026. Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Baca Juga:
  • Buruh Desak Kejelasan Definisi Barang Mewah PPN 12%
  • Ekonomi Kurban 2025 Merosot ke Rp27,1 Triliun, Terendah Sejak Pandemi
  • Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikritik, DPR Minta Kajian Ulang
  • Pesan Khusus Jokowi untuk Gubernur BI: Menaklukkan Era Ekonomi Digital

Adapun pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pekerja tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini dapat dinikmati apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai saat pembayaran penghasilan. Menariknya, pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.

Pemberi kerja tetap diwajibkan membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait:
  • Mentan Ancam Penjarakan Pengusaha Pemalsu Beras Premium
  • Pengenaan Pajak Ekspor Komoditas Nikel Masih Dibahas
  • BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru
  • MK Batalkan Aturan HGU IKN, Investor Mulai Angkat Kaki

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak belum menjadi agenda dalam waktu dekat. Fokus utama diarahkan pada pembenahan tata kelola perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta harmonisasi regulasi dengan praktik internasional.

Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melampaui angka 6 persen.

Dengan adanya insentif PPh 21 DTP ini, pemerintah berharap sektor padat karya dapat terus bertahan dan berkembang, sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah tantangan ekonomi, memastikan pekerja tetap memiliki daya beli dan industri nasional tetap berdenyut.

Jangan Lewatkan:
  • Google Hentikan Sementara Fitur Konversi Mata Uang Akibat Kesalahan Data
  • Celios Minta BPS Gunakan Metode Baru Ukur Kemiskinan
  • Dari Pertanian ke Agrowisata, Tasikmalaya Tunjukkan Transformasi
  • Bos Telkom Soroti Masa Depan Telekomunikasi Pasca Merger XL-Smartfren

Industri Padat Karya Kebijakan Fiskal Indonesia Pajak Penghasilan PPh 21 Stimulus Ekonomi 2026
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
Next Article Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

THR 2025 Cair Lebih Cepat, Siapkan Rencana Anda!

Bisnis Assyifa

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Meski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah

Opini Udex Mundzir

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi