Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

Kebijakan fiskal baru memberi napas segar bagi jutaan pekerja industri sepatu dan tekstil nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 Januari 2026 Ekonomi
Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026
Ilustrasi pekerja industri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti hujan yang jatuh di tanah kering, kebijakan baru pemerintah terkait pajak penghasilan menjadi angin segar bagi para pekerja sektor padat karya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor industri strategis sepanjang tahun 2026.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Aturan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang bertujuan menopang kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Lima sektor yang menjadi sasaran utama insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 105/2025.

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan atas penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026. Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Baca Juga:
  • Harga BBM Non-Subsidi Turun, Kado Lebaran dari Pemerintah
  • Shopee Ungguli TikTok Shop dalam Video Pendek Produk
  • Dolar AS Melemah, Momentum Tepat Akumulasi Emas Global
  • Perdagangan Saham BEI Moncer, IHSG Tembus 7.100

Adapun pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pekerja tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini dapat dinikmati apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai saat pembayaran penghasilan. Menariknya, pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.

Pemberi kerja tetap diwajibkan membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait:
  • Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG
  • Lewat Diaspora Loan, BNI Dorong UKM Indonesia Go Global
  • Tak Ada Uang, Anggaran IKN Diblokir Semua
  • Laporan Investigasi: eFishery Diduga Palsukan Data Keuangan

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak belum menjadi agenda dalam waktu dekat. Fokus utama diarahkan pada pembenahan tata kelola perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta harmonisasi regulasi dengan praktik internasional.

Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melampaui angka 6 persen.

Dengan adanya insentif PPh 21 DTP ini, pemerintah berharap sektor padat karya dapat terus bertahan dan berkembang, sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah tantangan ekonomi, memastikan pekerja tetap memiliki daya beli dan industri nasional tetap berdenyut.

Jangan Lewatkan:
  • Rupiah Menguat Tipis Akibat Prospek Suram Ekonomi AS
  • Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan Mulai 1 Juni 2025
  • Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Rp49,3 Triliun
  • Daftar Beban Ekonomi Baru yang Menanti Kelas Menengah

Industri Padat Karya Kebijakan Fiskal Indonesia Pajak Penghasilan PPh 21 Stimulus Ekonomi 2026
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
Next Article Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Roehana Koeddoes: Jejak Emansipasi Sang Pionir Pers

Biografi Alfi Salamah

Menjaga Lisan

Islami Syamril Al-Bugisyi

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko

Daily Tips Udex Mundzir

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi