Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 28 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan

Menko Pangan dorong pengalihan kebijakan pembatasan impor komoditas pangan dari Kemenko Perekonomian ke instansinya.
ErickaEricka16 Mei 2025 Ekonomi
Usulan pengalihan kewenangan impor pangan 2025
Ilustrasi impor pangan 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengusulkan agar kewenangan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan dipindahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Hal itu disampaikannya saat menanggapi dinamika kebijakan terkait impor singkong dan produk turunannya yang masih berada di bawah kendali Kemenko Perekonomian.

“Baru sekarang kami mau urus, usulan prakarsanya Kemendag untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kami. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian,” ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dalam ketentuan saat ini, lartas masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang menempatkan pengambilan keputusan terkait ekspor-impor barang dan jasa dalam koordinasi Kemenko Perekonomian.

Zulhas menegaskan bahwa meskipun singkong termasuk komoditas pangan, belum ada aturan khusus yang membatasi impor produk tersebut. Akibatnya, perdagangan singkong dan tapioka masih berlangsung bebas di pasar domestik.

Baca Juga:
  • Proyek IKN Telan Rp 147,41 Triliun, Mayoritas dari APBN
  • BEI Targetkan Tambahan 10 Ribu Investor Syariah di 2025
  • Tiga Ruas Tol Gratis Selama Mudik Lebaran 2025
  • 100 Negara Buka 1,7 Juta Lowongan Kerja untuk WNI

“Jadi singkong itu memang makanan, tapi kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas,” lanjutnya.

Kementerian Perdagangan menyatakan terbuka untuk membahas lebih lanjut usulan pembatasan impor singkong dan tapioka, sesuai perkembangan perekonomian nasional dan global.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyampaikan bahwa Kemendag telah melakukan pembahasan internal dan siap mendiskusikannya bersama Kemenko Perekonomian.

Artikel Terkait:
  • Pajak Digital Tak Lagi Bisa Dihindari, DJP Sisir Jejak Penghasilan di Medsos
  • Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif
  • Indonesia Jadi Negara Pertama yang Diterima AS Bahas Tarif Impor
  • Prabowo Luncurkan Danantara, Strategi Baru Kelola Investasi Nasional

“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Isy.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut oleh Kemenko Perekonomian akan dilakukan setelah situasi ekonomi global lebih kondusif.

Usulan ini muncul seiring meningkatnya perhatian terhadap stabilitas harga pangan lokal dan perlindungan petani dari dampak impor berlebih. Pemerintah tengah mengkaji ulang tata kelola kebijakan pangan secara menyeluruh, termasuk penyederhanaan birokrasi dalam pengambilan keputusan.

Jangan Lewatkan:
  • Ambisi Tol Terpanjang RI Tersendat Minim Pendanaan
  • VISTA Research Center Resmi Terdaftar BRIN
  • Prabowo Pangkas Anggaran MBG Jadi Rp10.000
  • Bahlil Sebut Legalitas Hanya untuk Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Jalan
Kebijakan Pangan Nasional Kemenko Pangan Lartas Impor Pangan Singkong dan Tapioka Zulkifli Hasan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJepang Perketat Keamanan Siber, UU Baru Atur Pemantauan IP Asing
Next Article Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ketika Dilempari Batu, Bangunlah Istana: Pelajaran Bijak Menghadapi Kritik

Perspektif Udex Mundzir

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

Editorial Udex Mundzir

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi