Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 17 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan

Menko Pangan dorong pengalihan kebijakan pembatasan impor komoditas pangan dari Kemenko Perekonomian ke instansinya.
ErickaEricka16 Mei 2025 Ekonomi
Usulan pengalihan kewenangan impor pangan 2025
Ilustrasi impor pangan 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengusulkan agar kewenangan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan dipindahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Hal itu disampaikannya saat menanggapi dinamika kebijakan terkait impor singkong dan produk turunannya yang masih berada di bawah kendali Kemenko Perekonomian.

“Baru sekarang kami mau urus, usulan prakarsanya Kemendag untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kami. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian,” ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dalam ketentuan saat ini, lartas masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang menempatkan pengambilan keputusan terkait ekspor-impor barang dan jasa dalam koordinasi Kemenko Perekonomian.

Zulhas menegaskan bahwa meskipun singkong termasuk komoditas pangan, belum ada aturan khusus yang membatasi impor produk tersebut. Akibatnya, perdagangan singkong dan tapioka masih berlangsung bebas di pasar domestik.

Baca Juga:
  • Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan Mulai 1 Juni 2025
  • Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir
  • Pertambangan Kaltim Menguat: Pertumbuhan 5,74% di Akhir Tahun 2022
  • Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Rp49,3 Triliun

“Jadi singkong itu memang makanan, tapi kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas,” lanjutnya.

Kementerian Perdagangan menyatakan terbuka untuk membahas lebih lanjut usulan pembatasan impor singkong dan tapioka, sesuai perkembangan perekonomian nasional dan global.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyampaikan bahwa Kemendag telah melakukan pembahasan internal dan siap mendiskusikannya bersama Kemenko Perekonomian.

Artikel Terkait:
  • Ancaman Selat Hormuz, Indef Usul Antisipasi Lonjakan Harga Minyak
  • Kemensos Cairkan Bansos Penebalan untuk Bulan Juni dan Juli
  • Lewat Diaspora Loan, BNI Dorong UKM Indonesia Go Global
  • Beban Berat Anggaran, ICWI Dorong KPK Selidiki Penambahan Reses DPD

“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Isy.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut oleh Kemenko Perekonomian akan dilakukan setelah situasi ekonomi global lebih kondusif.

Usulan ini muncul seiring meningkatnya perhatian terhadap stabilitas harga pangan lokal dan perlindungan petani dari dampak impor berlebih. Pemerintah tengah mengkaji ulang tata kelola kebijakan pangan secara menyeluruh, termasuk penyederhanaan birokrasi dalam pengambilan keputusan.

Jangan Lewatkan:
  • Bank Jatim Mojokerto Maknai Ramadan dengan Silaturahmi
  • Setop Impor Garam, Produksi Domestik Baru 63% dari Kebutuhan
  • Libur Panjang Usai, Kursi Kereta Api Nyaris Terisi Penuh
  • Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Cair Juni
Kebijakan Pangan Nasional Kemenko Pangan Lartas Impor Pangan Singkong dan Tapioka Zulkifli Hasan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJepang Perketat Keamanan Siber, UU Baru Atur Pemantauan IP Asing
Next Article Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?

Perspektif Assyifa

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka

Efisiensi atau Salah Kelola?

Perspektif Udex Mundzir

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi