Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jepang Perketat Keamanan Siber, UU Baru Atur Pemantauan IP Asing

Undang-undang ini memberi kewenangan kepada pemerintah Jepang memantau data lintas negara dan menetralisir server musuh jika diserang.
ErickaEricka16 Mei 2025 Global
Undang-undang pencegahan serangan siber Jepang 2025
Ilustrasi Undang-undang pencegahan serangan siber Jepang 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tokyo – Pemerintah Jepang secara resmi mulai memberlakukan Undang-Undang Pencegahan Serangan Siber yang bertujuan memperkuat sistem pertahanan siber nasional, terutama terhadap infrastruktur vital negara. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya frekuensi dan dampak serangan siber terhadap sektor-sektor strategis, seperti perbankan dan transportasi.

Undang-undang ini disahkan oleh Parlemen Jepang dan memungkinkan pemerintah secara legal memantau data komunikasi yang melintasi negara, serta mengambil tindakan langsung terhadap server penyerang di masa damai maupun saat terjadi insiden siber.

Berdasarkan laporan Kyodo, Jumat (16/5/2025), regulasi ini mengharuskan operator infrastruktur penting seperti jaringan listrik dan kereta api untuk melaporkan insiden siber ke pemerintah. Penerapan penuh UU ini direncanakan akan berlangsung secara menyeluruh pada 2027.

Informasi yang diperbolehkan untuk dipantau mencakup alamat IP yang digunakan dalam komunikasi lintas negara yang melibatkan Jepang. Namun, isi pesan dan komunikasi domestik tidak termasuk dalam pengawasan, guna menjaga hak privasi warga.

Baca Juga:
  • Bos Tentara Bayaran Rusia Tuduh Unit Militer Rusia Melarikan Diri di Ukraina
  • ASEAN Sepakati 8 Poin Deklarasi Kuala Lumpur di KTT ke-46
  • Prabowo Dorong Pencak Silat Jadi Cabang Olahraga Resmi di Mesir
  • China Terbitkan Visa ASEAN, Izin Tinggal 180 Hari Berlaku 5 Tahun

“Langkah ini penting untuk menyesuaikan Jepang dengan standar keamanan siber negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa,” kata pejabat Kemenko Jepang dalam keterangan tertulis.

Dalam implementasinya, polisi akan menangani penetralan server penyerang pada tahap awal. Jika serangan tergolong kompleks dan terorganisasi, militer akan turut dilibatkan.

Pemerintah juga membentuk panel independen untuk memberi persetujuan atas akuisisi data serta tindakan pemblokiran server. Panel ini sekaligus menjadi lembaga pengawas agar proses pengambilan data tidak melanggar prinsip legalitas dan hak asasi.

Artikel Terkait:
  • Toyota Hentikan Penjualan Yaris Ativ di Thailand Akibat Skandal Tes Keselamatan Daihatsu
  • Megawati Serukan Dunia Bersatu Dukung Palestina Merdeka
  • Ke Mana Pangeran Harry, Kok Tak Terlihat di Balkon Istana?
  • Empat MoU Ekonomi Indonesia-China Diresmikan

Menanggapi kekhawatiran oposisi terkait potensi pelanggaran hak pribadi, pemerintah menyisipkan pasal tambahan dalam UU tersebut untuk memastikan perlindungan atas hak kerahasiaan komunikasi sesuai konstitusi Jepang.

Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi berbagai kasus serangan siber yang belakangan meningkat dan memberikan dampak serius terhadap sistem pelayanan publik dan keamanan informasi negara.

Jangan Lewatkan:
  • Korban Gempa Myanmar-THailand Tembus 1.000 Jiwa
  • ChatGPT Disorot, OpenAI Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
  • Trump Somasi CNN dan NYT Usai Laporan Nuklir Iran Bocor
  • Korban Gempa Vanuatu Terus Bertambah, Operasi Penyelamatan Berlanjut
Infrastruktur Vital Jepang Keamanan Siber Global Serangan Siber UU Siber Jepang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan
Next Article Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan

Informasi lainnya

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

25 Juni 2026

Jangan Lewatkan! Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka’bah

26 Mei 2026

Penembak Gedung Putih Pernah Ancam Trump

24 Mei 2026

Sejarah Hari Bumi, Dari Krisis Lingkungan ke Aksi Dunia

22 April 2026

Invasi Teluk Babi, Gagalnya Strategi dan Luka Sejarah

19 April 2026

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur

Editorial Udex Mundzir

THR 2025 Cair Lebih Cepat, Siapkan Rencana Anda!

Bisnis Assyifa

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah

Inilah Seputar Mental Illness yang Perlu Anda Ketahui!

Perspektif Alfi Salamah

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi