Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD

Tepi Indonesia usul perpanjangan masa jabatan DPRD 2024-2029 hanya berlaku sekali sebagai bentuk transisi sistemik.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Mahkamah Konstitusi (MK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi memunculkan masalah konstitusional. Komite Pemilih (Tepi) Indonesia mengingatkan bahwa keputusan ini seharusnya dimaknai sebagai momentum reformasi pemilu, bukan untuk memperpanjang masa jabatan secara permanen.

Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, menjelaskan bahwa hasil Pemilu 2024 yang melantik anggota DPRD untuk masa jabatan lima tahun sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, kini berisiko diperpanjang menjadi tujuh tahun lebih. Hal ini dikarenakan pemilu lokal yang baru akan digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional 2029, sesuai ketentuan MK.

“Saya kira, penting bagi publik dan para pembuat kebijakan untuk memahami putusan MK dimaksudkan sebagai bagian dari reformasi sistemik pemilu, bukan sekadar penyesuaian teknis,” kata Jeirry, Ahad (29/6/2025).

Menurutnya, jika perpanjangan jabatan DPRD tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang sebagai transisi satu kali (one time exception), maka dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di masa depan. Ia mengingatkan, reformasi harus tetap dalam koridor konstitusi.

Baca Juga:
  • ASN Penajam Paser Utara Dingatkan Tetap Netral Politik Pemilu 2024
  • Elektabilitas Cecep-Asep Melejit Usai Debat Publik PSU
  • Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik Purbaya Gantikan Sri Mulyani
  • Seno Aji Raih 25.293 Suara Terbanyak Pileg 2024 Se Kukar

Sebagai alternatif lain, Jeirry juga mengusulkan dua skenario tambahan: pertama, amandemen terbatas terhadap UUD 1945; kedua, pemberian tafsir lanjutan oleh MK untuk menyatakan masa jabatan bisa disesuaikan hanya untuk transisi sistemik.

“Setiap perubahan harus dilandasi undang-undang yang jelas, melibatkan partisipasi publik luas dan menghindari kesan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.

Anggota KPU RI, Idham Holik, sebelumnya juga mengakui bahwa masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 bisa diperpanjang karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota baru pada 2031. Ia menegaskan bahwa hal ini harus menunggu revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Artikel Terkait:
  • Bendera One Piece Jelang HUT RI, Ketua MPR: Itu Kreativitas
  • Mahyunadi Janji Anggaran RT Naik Lima Kali Lipat
  • Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
  • Perindo Kabupaten Mojokerto Daftar Bacaleg Multigenerasi

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menilai harus ada rekayasa konstitusional. Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak bisa dikosongkan karena perannya dalam pembentukan peraturan daerah dan pengawasan APBD sangat vital.

“Secara administratif DPRD dilantik 2024, SK-nya sampai 2029. Setelah itu harus ada SK transisi 2029–2031,” ujar Gugun.

Diskusi mengenai reformasi sistem pemilu dan masa transisi ini masih terus berkembang di kalangan pengamat dan pembuat kebijakan. Semua pihak menekankan perlunya langkah hukum yang jelas agar demokrasi tetap berlandaskan konstitusi dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Jangan Lewatkan:
  • Tim Transisi Pramono-Rano Diumumkan Usai Penetapan KPU
  • MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional
  • Pramono Anung Bentuk Tim Transisi, Siapkan Era Baru Jakarta
  • DPC PKB Kabupaten Mojokerto Menyerahkan Daftar Bacaleg dengan Gaya Unik
DPRD 2024 Jeda Pemilu Putusan MK Reformasi Pemilu Tepi Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu
Next Article Prabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Adam D’Angelo: Pendiri Quora dan Mantan CTO Facebook

Profil Ericka

Digital Nomad, Hidup atau Ilusi?

Daily Tips Alfi Salamah

Antara Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat

Editorial Udex Mundzir

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah

Mengemudi Visi, Bukan Hanya Mobil Listrik

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi