Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD

Tepi Indonesia usul perpanjangan masa jabatan DPRD 2024-2029 hanya berlaku sekali sebagai bentuk transisi sistemik.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Mahkamah Konstitusi (MK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi memunculkan masalah konstitusional. Komite Pemilih (Tepi) Indonesia mengingatkan bahwa keputusan ini seharusnya dimaknai sebagai momentum reformasi pemilu, bukan untuk memperpanjang masa jabatan secara permanen.

Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, menjelaskan bahwa hasil Pemilu 2024 yang melantik anggota DPRD untuk masa jabatan lima tahun sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, kini berisiko diperpanjang menjadi tujuh tahun lebih. Hal ini dikarenakan pemilu lokal yang baru akan digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional 2029, sesuai ketentuan MK.

“Saya kira, penting bagi publik dan para pembuat kebijakan untuk memahami putusan MK dimaksudkan sebagai bagian dari reformasi sistemik pemilu, bukan sekadar penyesuaian teknis,” kata Jeirry, Ahad (29/6/2025).

Menurutnya, jika perpanjangan jabatan DPRD tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang sebagai transisi satu kali (one time exception), maka dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di masa depan. Ia mengingatkan, reformasi harus tetap dalam koridor konstitusi.

Baca Juga:
  • Rencana 500 Batalyon TNI Tidak Instan, Fokus Awal 100 Unit
  • Deadline 17+8, Mahasiswa Unpad Turun ke DPR Sore Ini
  • PDIP Ragukan Usulan Solo Jadi Provinsi: Tak Ada Urgensi Nyata
  • Strategi Pemanfaatan AI Nasional: Pemerintah Tetapkan Lima Prioritas

Sebagai alternatif lain, Jeirry juga mengusulkan dua skenario tambahan: pertama, amandemen terbatas terhadap UUD 1945; kedua, pemberian tafsir lanjutan oleh MK untuk menyatakan masa jabatan bisa disesuaikan hanya untuk transisi sistemik.

“Setiap perubahan harus dilandasi undang-undang yang jelas, melibatkan partisipasi publik luas dan menghindari kesan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.

Anggota KPU RI, Idham Holik, sebelumnya juga mengakui bahwa masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 bisa diperpanjang karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota baru pada 2031. Ia menegaskan bahwa hal ini harus menunggu revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Artikel Terkait:
  • Survei: 74 Persen Publik Tak Percaya Wakil Rakyat
  • Cecep–Asep Unggul di PSU Pilkada Tasikmalaya
  • Nawawi Ungkap Alasan Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat
  • DPR Desak Menteri PKP Perjelas Skema Program 3 Juta Rumah

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menilai harus ada rekayasa konstitusional. Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak bisa dikosongkan karena perannya dalam pembentukan peraturan daerah dan pengawasan APBD sangat vital.

“Secara administratif DPRD dilantik 2024, SK-nya sampai 2029. Setelah itu harus ada SK transisi 2029–2031,” ujar Gugun.

Diskusi mengenai reformasi sistem pemilu dan masa transisi ini masih terus berkembang di kalangan pengamat dan pembuat kebijakan. Semua pihak menekankan perlunya langkah hukum yang jelas agar demokrasi tetap berlandaskan konstitusi dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Jangan Lewatkan:
  • Rudy-Seno Unggul 55,7 Persen Versi Real Count Tim Pemenangan
  • Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan
  • Partai Golkar Kukar Intensifkan Konsolidasi Jelang Pilbup dan Pilgub Kaltim 2024
  • Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Metro Jaya Tuntut Keadilan Kasus Ojol Tewas
DPRD 2024 Jeda Pemilu Putusan MK Reformasi Pemilu Tepi Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu
Next Article Prabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menggapai Suci Haji: Panduan Menyeluruh Lahir dan Batin

Islami Alfi Salamah

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

10 Tips Penting Dalam Memilih Calon Presiden

Daily Tips Alfi Salamah

Menjaga Lisan

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi