Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

BP Haji resmi diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah disepakati Panja RUU Haji di DPR.
ErickaEricka22 Agustus 2025 Politik
Rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2024 bersama Komisi VIII DPR RI dan pihak terkait
Rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2024 bersama Komisi VIII DPR RI dan pihak terkait (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang akan menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Haji yang digelar di Komisi VIII DPR, Jumat (22/8/2025).

Perubahan ini secara resmi mengalihkan fungsi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian khusus. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa revisi UU mencakup penambahan Pasal 21–23 yang mengatur kewenangan kementerian baru tersebut. “Kementerian ini menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah, yang merupakan bagian dari lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” jelasnya.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, langsung mengesahkan keputusan tersebut setelah seluruh anggota panja menyatakan setuju. “Ya sudah kita setuju,” ucap Marwan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga:
  • Rencana 500 Batalyon TNI Tidak Instan, Fokus Awal 100 Unit
  • Pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul di Survei Pilgub Kaltim 2024
  • 300 Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan
  • Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, telah membocorkan adanya surat presiden (supres) dari Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Supres ini menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dalam revisi UU Haji.

Langkah pemerintah dan DPR membentuk kementerian khusus dipandang sebagai jawaban atas kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahun melibatkan lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia. Dengan struktur kelembagaan setingkat kementerian, diharapkan tata kelola penyelenggaraan ibadah menjadi lebih profesional, transparan, dan efisien.

Artikel Terkait:
  • Termasuk Jakarta, MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada
  • DPR Desak Menteri PKP Perjelas Skema Program 3 Juta Rumah
  • Prabowo Hadiri KTT D-8 dan Pertemuan dengan Presiden Mesir
  • Jelang Pelantikan Pramono-Rano, Dasco Minta Tak Bahas Kekalahan KIM

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga akan memiliki kewenangan lebih luas dalam menjalin kerja sama bilateral dengan Arab Saudi, khususnya terkait pemenuhan kuota, akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan jemaah.

Dengan adanya keputusan ini, revisi UU Haji ditargetkan rampung dan dibawa ke rapat paripurna DPR pada akhir Agustus 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Jangan Lewatkan:
  • 2733 KPPS Sidoarjo Ikuti Uji Beban Sirekap Nasional
  • Debat Pilkada Kaltim Diwarnai Ketegangan antara Hadi Mulyadi dan Moderator
  • Aturan Baru Pilkada 2024: Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA 
  • Veridiana: Peci Hitam Ganjar Bukan Niru Anies- Sandi, Itu Atribut Nasional
BP Haji DPR Kementerian Haji dan Umrah Politik Indonesia UU Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Targetkan QRIS Bisa Digunakan Jemaah Haji di Arab Saudi
Next Article PBB Nyatakan Gaza Alami Bencana Kelaparan Terparah

Informasi lainnya

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menunda Beban, Mengutamakan Rakyat

Gagasan Assyifa

Lebih Berat dari Zina, Inilah Beberapa Larangan Keras Berghibah!

Islami Alfi Salamah

Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?

Editorial Udex Mundzir

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi