Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

BP Haji resmi diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah disepakati Panja RUU Haji di DPR.
ErickaEricka22 Agustus 2025 Politik
Rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2024 bersama Komisi VIII DPR RI dan pihak terkait
Rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2024 bersama Komisi VIII DPR RI dan pihak terkait (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang akan menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Haji yang digelar di Komisi VIII DPR, Jumat (22/8/2025).

Perubahan ini secara resmi mengalihkan fungsi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian khusus. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa revisi UU mencakup penambahan Pasal 21–23 yang mengatur kewenangan kementerian baru tersebut. “Kementerian ini menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah, yang merupakan bagian dari lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” jelasnya.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, langsung mengesahkan keputusan tersebut setelah seluruh anggota panja menyatakan setuju. “Ya sudah kita setuju,” ucap Marwan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga:
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP
  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
  • PSI Kabupaten Mojokerto Menyaring 18 Bacaleg Potensial, Siap Tarung
  • Perindo Kabupaten Mojokerto Daftar Bacaleg Multigenerasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, telah membocorkan adanya surat presiden (supres) dari Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Supres ini menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dalam revisi UU Haji.

Langkah pemerintah dan DPR membentuk kementerian khusus dipandang sebagai jawaban atas kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahun melibatkan lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia. Dengan struktur kelembagaan setingkat kementerian, diharapkan tata kelola penyelenggaraan ibadah menjadi lebih profesional, transparan, dan efisien.

Artikel Terkait:
  • Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban
  • Owner Pandu Advertising Bacaleg dari PKB Daftar Naik Vespa
  • Sekda Jabar Pastikan PSU Tasik Siap Tanpa Kendala
  • Bupati Banyumas Tanya Pilihan Capres, Mahasiswa Unsoed Jawab Anies

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga akan memiliki kewenangan lebih luas dalam menjalin kerja sama bilateral dengan Arab Saudi, khususnya terkait pemenuhan kuota, akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan jemaah.

Dengan adanya keputusan ini, revisi UU Haji ditargetkan rampung dan dibawa ke rapat paripurna DPR pada akhir Agustus 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Jangan Lewatkan:
  • KPU Sidoarjo Tuntaskan Logistik Pilkada, KPPS Sebar Formulir C
  • Polsek Cisayong Perkuat Pengawasan Pemilu di Masa Tenang
  • Rudy-Seno Dilantik, Kaltim Resmi Miliki Pemimpin Baru
  • Empat Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, DPR Minta Mediasi Ulang
BP Haji DPR Kementerian Haji dan Umrah Politik Indonesia UU Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Targetkan QRIS Bisa Digunakan Jemaah Haji di Arab Saudi
Next Article PBB Nyatakan Gaza Alami Bencana Kelaparan Terparah

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

6 Amalan Sunnah Malam Idulfitri

Islami Ericka

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi

Jamaah Haji Wafat Dibadalkan Gratis dengan Sertifikat Bukti

Islami Alfi Salamah

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Editorial Udex Mundzir

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi