Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 28 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem

Pengacara Hotman Paris menyamakan kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem dengan perkara Tom Lembong.
ErickaEricka5 September 2025 Politik
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim bersama Pengacara senior Hotman Paris Hutapea (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Hotman membandingkan kasus kliennya dengan perkara yang pernah menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut Hotman, tuduhan terhadap Nadiem serupa dengan kasus Tom yang pernah dikaitkan dengan distribusi gula impor. Dalam kasus tersebut, Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana haram.

“Nadiem Makarim adalah kasus ke-2 mirip kasus Tom Lembong,” ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (5/9/2025).

Hotman menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana masuk ke kantong pribadi Nadiem dari proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut Nadiem hanya terjebak dalam posisi sebagai pengambil kebijakan, bukan pelaku korupsi aktif.

Baca Juga:
  • Seno Aji dan Hadi Mulyadi Saling Sanggah Strategi Atasi Pengangguran
  • Kenaikan PPN 12 Persen Picu Polemik, PDIP Tegaskan Inisiatif Pemerintahan Jokowi
  • DPR Jadi Tuan Rumah Konferensi PUIC di Jakarta
  • Survei: 74 Persen Publik Tak Percaya Wakil Rakyat

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” tambahnya.

Hotman juga menepis dugaan adanya kaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Ia menegaskan bahwa Google sudah menjadi investor lama di Gojek jauh sebelum Nadiem menjabat menteri.

“Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek,” kata Hotman.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Nadiem bermula dari pertemuannya dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas program Google for Education berbasis Chromebook dan menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM) dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Artikel Terkait:
  • KPU Jakarta Tegaskan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang
  • ASEAN Akan Menjadi Pusat ‘Gempa’ Ekonomi Dunia, Tegas Jokowi!
  • Rudy-Seno Unggul 55,7 Persen Versi Real Count Tim Pemenangan
  • Tidak Hanya Ganjar, Prabowo Juga Menerima Ciuman Tangan dari Buruh.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan instruksi Nadiem kepada pejabat Kemendikbudristek agar menggunakan sistem Chromebook dalam program transformasi teknologi pendidikan. Bahkan, ditemukan surat balasan Nadiem kepada Google terkait partisipasi dalam proyek tersebut, meski usulan serupa pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dianggap tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah 3T.

Kejagung menilai bahwa pengadaan tersebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas markup harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pembelian lisensi CDM senilai Rp480 miliar. Sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada Juli 2025.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional, dengan target distribusi 1,2 juta unit laptop ke sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T.

Jangan Lewatkan:
  • Closing Debat Terakhir, Prabowo Minta Maaf Pada Dua Rivalnya
  • Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat
  • PPP Kabupaten Mojokerto Serahkan Berkas Bacaleg ke KPUD
  • Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang
Hotman Paris Kasus Chromebook Kejaksaan Agung Nadiem Makarim Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTrump Ubah Pentagon Jadi Departemen Perang, Sindir Xi-Putin-Kim
Next Article Deadline 17+8, Mahasiswa Unpad Turun ke DPR Sore Ini

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Mike Tyson vs Jake Paul, Duel Fenomenal untuk Konten YouTube!

Editorial Udex Mundzir

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

Editorial Udex Mundzir

Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat

Daily Tips Alfi Salamah

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi