Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem

Pengacara Hotman Paris menyamakan kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem dengan perkara Tom Lembong.
ErickaEricka5 September 2025 Politik
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim bersama Pengacara senior Hotman Paris Hutapea (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Hotman membandingkan kasus kliennya dengan perkara yang pernah menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut Hotman, tuduhan terhadap Nadiem serupa dengan kasus Tom yang pernah dikaitkan dengan distribusi gula impor. Dalam kasus tersebut, Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana haram.

“Nadiem Makarim adalah kasus ke-2 mirip kasus Tom Lembong,” ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (5/9/2025).

Hotman menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana masuk ke kantong pribadi Nadiem dari proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut Nadiem hanya terjebak dalam posisi sebagai pengambil kebijakan, bukan pelaku korupsi aktif.

Baca Juga:
  • Hadi Ajari Rudy-Seno Beda Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah
  • AS dan Inggris Restui Indonesia Masuk OECD
  • Mundur dari PCO, Hasan Nasbi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
  • Muhammadiyah Dukung Penyerahan Tanah Nganggur kepada Ormas

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” tambahnya.

Hotman juga menepis dugaan adanya kaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Ia menegaskan bahwa Google sudah menjadi investor lama di Gojek jauh sebelum Nadiem menjabat menteri.

“Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek,” kata Hotman.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Nadiem bermula dari pertemuannya dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas program Google for Education berbasis Chromebook dan menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM) dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Artikel Terkait:
  • Mahyunadi Janji Anggaran RT Naik Lima Kali Lipat
  • Relawan Jokowi Goyah Bila Mantan Presiden Pimpin PSI
  • ASN Penajam Paser Utara Dingatkan Tetap Netral Politik Pemilu 2024
  • Masyarakat Mekarwangi Tertib, Pilkada 2024 Lancar

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan instruksi Nadiem kepada pejabat Kemendikbudristek agar menggunakan sistem Chromebook dalam program transformasi teknologi pendidikan. Bahkan, ditemukan surat balasan Nadiem kepada Google terkait partisipasi dalam proyek tersebut, meski usulan serupa pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dianggap tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah 3T.

Kejagung menilai bahwa pengadaan tersebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas markup harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pembelian lisensi CDM senilai Rp480 miliar. Sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada Juli 2025.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional, dengan target distribusi 1,2 juta unit laptop ke sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T.

Jangan Lewatkan:
  • Isu Reshuffle Kabinet, DPR Harap Mendikti Baru Ikuti Visi Prabowo
  • Golkar Mojokerto Menggebrak: 50 Bacaleg Berkualitas Siap Berlaga di Pemilu 2024
  • Daftar Bacaleg, PKN Kabupaten Mojokerto Pakai Artibut Pewayangan
  • Pjs. Bupati Sidoarjo Tegaskan Fokus pada Kamseltibcarlantas dan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Hotman Paris Kasus Chromebook Kejaksaan Agung Nadiem Makarim Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTrump Ubah Pentagon Jadi Departemen Perang, Sindir Xi-Putin-Kim
Next Article Deadline 17+8, Mahasiswa Unpad Turun ke DPR Sore Ini

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Revisi Dam: Ibadah atau Administrasi?

Editorial Udex Mundzir

Rumah Berantakan, Ternyata Cerminkan Kepribadian

Daily Tips Alfi Salamah

Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran

Islami Ericka

Evis Santika: Wajah Baru di Kwarran Pramuka Cisayong

Profil Silva

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

Islami Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi