Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 30 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu

Pemilu nasional dan lokal akan dipisah waktunya, KPU harap ada revisi cepat UU agar punya cukup waktu sosialisasi.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Hal ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa lembaga pembentuk undang-undang harus melaksanakan putusan MK.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Menurutnya, waktu cukup penting bagi KPU untuk melakukan persiapan dan sosialisasi peraturan teknis yang akan mengikuti revisi undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjutinya. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup, untuk melakukan sosialisasi,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Ahad (29/6/2025).

Baca Juga:
  • PDIP Sindir Jokowi: Loyalitas yang Kini Dipertanyakan
  • Rudy-Seno Bentuk Tim Transisi, Fokus Susun Program 100 Hari Pertama
  • PDIP Resmi Lantik Mahfud Md sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
  • Usul Ketua DPD Terkait Zakat untuk MBG Dipertanyakan Ulama

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan tengah mendalaminya. Afif mengakui bahwa pelaksanaan pemilu serentak selama ini menimbulkan beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu, terutama karena tumpang tindih tahapan antara pemilu nasional dan daerah.

“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” ungkap Afif pada Jumat (27/6/2025).

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025) mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR dan DPD—harus dipisahkan dari pemilu lokal—yaitu pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota—dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Artikel Terkait:
  • Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo
  • Masyarakat Mekarwangi Tertib, Pilkada 2024 Lancar
  • Blangkon dan Selendang Khas Mojokerto Hiasi Gerindra Kabupaten Mojokerto Daftarkan 50 Bacaleg
  • DPC PKB Kabupaten Mojokerto Menyerahkan Daftar Bacaleg dengan Gaya Unik

Putusan ini mendorong perlunya revisi UU Pemilu dan Pilkada agar jadwal dan tahapan pemilu dapat disesuaikan dengan skema baru tersebut. KPU berharap agar proses legislasi segera dimulai sehingga pelaksanaan teknis tidak terganggu.

Dengan pemisahan ini, penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan mengurangi beban kerja petugas pemilu serta potensi pelanggaran administrasi.

Jangan Lewatkan:
  • Pjs. Bupati Sidoarjo Tegaskan Fokus pada Kamseltibcarlantas dan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
  • Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Polresta Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 
  • Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem
  • Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat
DPR RI Jeda Pemilu KPU RI Pemilu 2029 Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli
Next Article Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD

Informasi lainnya

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir

Jangan Normalisasi Israel

Editorial Udex Mundzir

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi