Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wacana Lahan Terlantar Diserahkan ke Ormas Tuai Perhatian

PCO sebut penyerahan tanah nganggur ke ormas sah dan berpijak pada hukum agar tidak picu konflik agraria.
ErickaEricka17 Juli 2025 Politik
Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi
Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pemerintah untuk memberikan tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali mencuat dan mendapat sorotan publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah konflik agraria dan memastikan lahan tidak dibiarkan terlantar.

“Semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Karena kalau dibiarkan, bisa terjadi pendudukan tanpa izin yang berujung konflik agraria,” ujar Hasan, Kamis (17/7/2025).

Hasan menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah akan memberi masa tenggang, disertai tiga kali peringatan kepada pemilik lahan agar tidak menelantarkan asetnya. Hanya lahan yang tetap tidak dikelola setelah peringatan tersebut yang dapat dialihkan pemanfaatannya.

Kebijakan ini, kata Hasan, memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP ini menyatakan lahan dapat diambil alih jika dengan sengaja tidak diusahakan atau digunakan selama dua tahun sejak diterbitkannya hak atas tanah tersebut.

Baca Juga:
  • Veridiana: Peci Hitam Ganjar Bukan Niru Anies- Sandi, Itu Atribut Nasional
  • Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil
  • Seno Aji Minta Pemprov Kaltim Tambah Bankeu untuk Kukar
  • PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka

“Kalau ada pihak yang punya hak kelola 100 ribu hektare, tapi menguasai 150 ribu hektare, maka sisanya harus dikembalikan kepada negara. Ini demi keadilan,” tambahnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan bahwa dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare belum dimanfaatkan secara produktif. Data ini belum termasuk hak guna usaha dan hak guna bangunan yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.

“Lahan-lahan ini potensial menjadi objek reforma agraria, termasuk untuk pesantren, koperasi umat, dan ormas keagamaan,” jelas Nusron.

Artikel Terkait:
  • Masyarakat Mekarwangi Tertib, Pilkada 2024 Lancar
  • Relawan Jokowi Goyah Bila Mantan Presiden Pimpin PSI
  • Rakyat Terluka
  • Jokowi Kritik Boikot Retret PDIP, Said Abdullah: Itu Urusan Partai

Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan tanah harus mengikuti ketentuan rencana tata ruang wilayah (RT/RW), dengan prioritas kepada masyarakat lokal. Pemanfaatan tersebut harus sesuai peruntukan, seperti untuk pemukiman, industri, pertanian, atau perkebunan sesuai zonasi.

Wacana ini menuai reaksi beragam, termasuk dukungan dari sejumlah ormas seperti Muhammadiyah. Namun, sebagian pihak mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi alat dominasi lahan oleh kelompok tertentu, dan negara tetap menjamin keadilan serta kepemilikan sah masyarakat atas tanah.

Jangan Lewatkan:
  • Presiden Jokowi Belum Putuskan Nama Capres-Cawapres 2024
  • Penolakan Kenaikan Harga BBM dan Listrik: Awal Keruntuhan Soeharto
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP
  • Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang
ATR/BPN Ormas PP Nomor 20 Tahun 2021 Reforma Agraria Tanah Terlantar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
Next Article SPR Kukar Dideklarasikan untuk Cetak Generasi Petani Muda

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Rahasia Batu Kerikil Jamaah Haji Setelah Lempar Jumrah

Islami Alfi Salamah

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Liburan Seru Cuma Rp1 Juta?

Travel Alfi Salamah

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir

UI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi