Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Yakini Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Suap

Sekjen PDIP menegaskan kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
ErickaEricka14 Maret 2025 Politik
Kasus Suap Hasto Kristiyanto 2025
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan semakin yakin bahwa kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum. Pernyataan ini disampaikan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (14/3/2025).

Hasto menyebut dakwaan terhadap dirinya merupakan pengulangan dari perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Ia menilai kasus ini kembali diangkat karena adanya kepentingan politik di luar proses hukum.

“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto kepada awak media setelah persidangan.

Meski demikian, Hasto menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. Ia menyatakan kepercayaannya terhadap sistem hukum yang adil dan berharap proses yang dihadapinya dapat memberikan pelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Semuanya demi membangun suatu negara hukum. Tanpa adanya supremasi hukum dan keadilan, republik ini tidak akan berdiri kokoh,” tambahnya.

Baca Juga:
  • Izin PT Gag Nikel Batal Dicabut, Eks Pejabat ESDM Duduki Kursi Komisaris
  • Komisi II Usul Kepala Daerah yang tak Masuk Sengketa MK Dilantik Duluan
  • Logistik PSU Tasikmalaya Siap Dikirim ke TPS, Keamanan Terjaga
  • Mahasiswa UNUSIA Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara Nurhasan, untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Tindakan ini diduga bertujuan menghilangkan barang bukti yang dapat mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus suap terkait pemilihan anggota DPR RI 2019-2024.

Jaksa juga mengungkap bahwa Hasto memberikan instruksi kepada Kusnadi, staf pribadinya, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain itu, kronologi penyelidikan KPK mengindikasikan adanya pergerakan pihak-pihak terkait yang berusaha menghindari penegakan hukum.

Artikel Terkait:
  • Partai Golkar Kukar Intensifkan Konsolidasi Jelang Pilbup dan Pilgub Kaltim 2024
  • Nomor Urut Sudah Ditetapkan, Siapa ‘Raja’ Kaltim 2024?
  • Kawal Putusan MK soal Presidential Threshold Sampai Revisi UU Pemilu
  • Meski Diwarnai Insiden Pilkada Sampang 2024 Terbilang Aman

Menanggapi tuduhan tersebut, Hasto tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi dakwaan, namun menegaskan bahwa dirinya akan menjalani proses peradilan dengan baik.

“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar hukum di Indonesia semakin baik dan benar-benar menjunjung tinggi keadilan,” pungkas Hasto.

Sidang kasus Hasto Kristiyanto akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Jangan Lewatkan:
  • HMN Antarkan Bacaleg PAN ke KPU Kabupaten Mojokerto
  • GP Ansor Kabupaten Mojokerto Siap Kawal Kondusifitas Pemilu 2024
  • Sandiaga Uno Janjikan Pengumuman Pilihan Parpol dalam Beberapa Pekan Mendatang
  • Prabowo Instruksikan Hukuman Berat untuk Oknum Brimob Penabrak Ojol

Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK PDIP Suap Politik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCiri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis
Next Article Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Hidup yang PSBB

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Editorial Udex Mundzir

Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko

Daily Tips Udex Mundzir

Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Banyak Pikiran Bikin Lapar?

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi