Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kawal Putusan MK soal Presidential Threshold Sampai Revisi UU Pemilu

Putusan MK hapus ambang batas presiden, masyarakat diminta aktif mengawal revisi UU Pemilu.
SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Neni Nur Hayati,Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Neni Nur Hayati,Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. (.inc/diana)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyerukan masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen atau presidential threshold. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai keputusan MK tersebut menunjukkan kredibilitas lembaga itu sebagai penjaga konstitusi. “Kami meminta masyarakat terus mengawal putusan ini hingga revisi Undang-Undang Pemilu selesai. Pembuat undang-undang memiliki peran kunci untuk memastikan putusan ini dijadikan pedoman dalam menyusun peraturan baru,” ujar Neni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Neni juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada agar perubahan undang-undang tidak mengarah pada masalah baru yang berpotensi membahayakan demokrasi.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa partisipasi publik dilibatkan secara maksimal dalam proses penyusunan revisi undang-undang tersebut. “DPR memiliki tanggung jawab besar untuk melibatkan berbagai pihak dan memberikan akses yang mudah agar masyarakat dapat mengawal putusan ini secara optimal,” tegasnya.

Baca Juga:
  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik
  • Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih
  • Demonstrasi Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Padati DPR
  • Pegiat Koperasi Gresik Bersatu Dukung Gus Muhaimin 2024

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold. Keputusan ini dibuat dalam sidang pleno yang digelar Kamis (2/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional. Sebelumnya, aturan ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut ketentuan tersebut menciptakan ketidakadilan politik dan membatasi ruang demokrasi. “Aturan ini hanya menguntungkan partai besar dan menciptakan keterbatasan dalam pilihan politik bagi rakyat,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • Kenaikan PPN 12 Persen Picu Polemik, PDIP Tegaskan Inisiatif Pemerintahan Jokowi
  • Presiden Jokowi Belum Putuskan Nama Capres-Cawapres 2024
  • PKB Orbitkan Aini Zuroh Menjadi Bupati Mojokerto 2024
  • RIDO Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

Menurut Neni, pembuat undang-undang kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan revisi UU Pemilu sejalan dengan prinsip inklusivitas. MK juga telah menegaskan perlunya melibatkan partisipasi partai kecil dan independen dalam penyusunan peraturan baru.

“Keterbukaan dalam proses ini sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi. Jika proses revisi tidak transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun,” kata Neni.

Langkah ini dinilai sebagai peluang besar untuk mengurangi polarisasi politik, membuka akses bagi lebih banyak calon potensial, dan menciptakan pemilu yang lebih inklusif.

Jangan Lewatkan:
  • Deadline 17+8, Mahasiswa Unpad Turun ke DPR Sore Ini
  • Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang
  • Presiden Jokowi Bocorkan Isu Myanmar di KTT ASEAN
  • PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, Tolak Oposisi Maupun Koalisi
DEEP Indonesia Demokrasi Indonesia Presidential Threshold Putusin MK Revisi UU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan bagi yang Ulang Tahun
Next Article Nama Jokowi Masih Tersemat di Situs OCCRP Meski Sempat Hilang

Informasi lainnya

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

10 Oktober 2026

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Biru Fund dan Masa Depan Tambak

Perspektif Alfi Salamah

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Daily Tips Udex Mundzir

Menjelajah Dunia Digital di teamLab Planets Tokyo

Travel Alfi Salamah

Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

Islami Udex Mundzir

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi