Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi II Usul Kepala Daerah yang tak Masuk Sengketa MK Dilantik Duluan

Komisi II DPR RI mengusulkan agar kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi segera dilantik demi efektivitas pemerintahan.
SilvaSilva9 Januari 2025 Politik
pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK
Pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyarankan pelantikan kepala daerah terpilih segera dilakukan bagi wilayah yang tidak terlibat sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini bertujuan agar roda pemerintahan lebih cepat berjalan dan mendukung optimalisasi pengelolaan anggaran daerah.

“Maka saya mengusulkan pelantikan gubernur, wali kota, dan bupati dilakukan lebih dahulu bagi yang tidak ada masalah di MK. Baru kemudian serentak untuk yang lain,” kata Aria Bima di Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).

Aria menambahkan bahwa pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah berpotensi tertunda hingga beberapa bulan jika menunggu penyelesaian sengketa di MK. Ia juga mengingatkan bahwa potensi pemungutan suara ulang (PSU) dapat menambah lamanya proses tersebut.

Baca Juga:
  • Pramono Anung Bentuk Tim Transisi, Siapkan Era Baru Jakarta
  • Isran Koreksi Rudy yang Salah Ucap ’10 Kecamatan’
  • Memakai Sarung DPD PAN Mojokerto Ajukan Bakal Calon DPRD
  • Mahfud MD: Kampus Harus Jadi Oposisi Kritis, Tolak Sikap Fatalis dan Nihilis

“Bisa jadi kalau semua serempak, bahkan sampai Juni pun belum tentu selesai,” ujar Aria.

Menurutnya, pelantikan dapat dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa, tahap kedua bagi daerah dengan gugatan yang ditolak MK, dan tahap terakhir untuk daerah yang harus melaksanakan PSU.

“Kalau yang tidak ada gugatan bisa duluan, yang digugat tapi ditolak MK masuk kloter kedua, lalu kloter terakhir untuk daerah yang ada PSU,” imbuhnya.

Artikel Terkait:
  • Rakyat Terluka
  • Suhartoyo Pastikan Hakim MK Netral Jelang Sengketa Pilkada
  • Prabowo Dinilai Berhasil Main Halus, PDIP Tak Jadi Oposisi
  • Mahyunadi Janji Anggaran RT Naik Lima Kali Lipat

Usulan ini dinilai dapat mempercepat implementasi kebijakan di daerah yang tidak bermasalah, sekaligus memberikan waktu bagi daerah lain untuk menyelesaikan proses hukum.

KPU dan pemerintah pusat diharapkan segera merumuskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih sesuai perkembangan kasus sengketa di MK. Langkah ini diharapkan mendukung stabilitas pemerintahan di tingkat daerah.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Gulirkan Koalisi Permanen, Dinilai Ingin Pagari KIM Plus dan PDIP
  • Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
  • Jokowi Pertimbangkan Maju Sebagai Ketum PSI Gantikan Kaesang
  • Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Terkait Kebijakan PDIP di UU HPP
Aria Bima Komisi II DPR Mahkamah Konstitusi Pelantikan Kepala Daerah Sengketa Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePramono Anung dan Rano Karno Resmi Jadi Pemimpin Jakarta
Next Article Sawer Meriah di Kampung Citepus

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

Travel Alfi Salamah

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Travel Alfi Salamah

Kenapa Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Langsung?

Daily Tips Lina Marlina

Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi