Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi II Usul Kepala Daerah yang tak Masuk Sengketa MK Dilantik Duluan

Komisi II DPR RI mengusulkan agar kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi segera dilantik demi efektivitas pemerintahan.
SilvaSilva9 Januari 2025 Politik
pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK
Pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyarankan pelantikan kepala daerah terpilih segera dilakukan bagi wilayah yang tidak terlibat sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini bertujuan agar roda pemerintahan lebih cepat berjalan dan mendukung optimalisasi pengelolaan anggaran daerah.

“Maka saya mengusulkan pelantikan gubernur, wali kota, dan bupati dilakukan lebih dahulu bagi yang tidak ada masalah di MK. Baru kemudian serentak untuk yang lain,” kata Aria Bima di Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).

Aria menambahkan bahwa pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah berpotensi tertunda hingga beberapa bulan jika menunggu penyelesaian sengketa di MK. Ia juga mengingatkan bahwa potensi pemungutan suara ulang (PSU) dapat menambah lamanya proses tersebut.

Baca Juga:
  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah
  • Koalisi Besar Terbentuk, Seno Aji: Makin Kuat, Rakyat Makin Percaya Probowo
  • Prabowo Pecat Noel Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
  • Rudy Mas’ud Serukan Pemimpin Sinkron dengan Pemerintah Pusat

“Bisa jadi kalau semua serempak, bahkan sampai Juni pun belum tentu selesai,” ujar Aria.

Menurutnya, pelantikan dapat dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa, tahap kedua bagi daerah dengan gugatan yang ditolak MK, dan tahap terakhir untuk daerah yang harus melaksanakan PSU.

“Kalau yang tidak ada gugatan bisa duluan, yang digugat tapi ditolak MK masuk kloter kedua, lalu kloter terakhir untuk daerah yang ada PSU,” imbuhnya.

Artikel Terkait:
  • Komisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
  • Warganet Puji Anies Baswedan Usai Pelantikan Presiden dan Wapres 2024
  • Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Terkait Kebijakan PDIP di UU HPP
  • MK Tegaskan Penerapan Batas Usia Capres Cawapres

Usulan ini dinilai dapat mempercepat implementasi kebijakan di daerah yang tidak bermasalah, sekaligus memberikan waktu bagi daerah lain untuk menyelesaikan proses hukum.

KPU dan pemerintah pusat diharapkan segera merumuskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih sesuai perkembangan kasus sengketa di MK. Langkah ini diharapkan mendukung stabilitas pemerintahan di tingkat daerah.

Jangan Lewatkan:
  • PSU Bebani Negara, Kinerja KPU dan Bawaslu Dikritik
  • Ancaman Jokowi dan Fakta-fakta 8 Menteri-Wamen yang Mencalonkan Diri dalam Pemilu 2024
  • Demokrat Nilai Pemisahan Pemilu Punya Kelebihan dan Tantangan
  • Putusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
Aria Bima Komisi II DPR Mahkamah Konstitusi Pelantikan Kepala Daerah Sengketa Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePramono Anung dan Rano Karno Resmi Jadi Pemimpin Jakarta
Next Article Sawer Meriah di Kampung Citepus

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Meski Terlambat, Tetap Harus Dipercepat

Editorial Udex Mundzir

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Bisnis Ericka

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah

Harga BBM Turun, Asal Bukan Oplosan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi