Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi II Usul Kepala Daerah yang tak Masuk Sengketa MK Dilantik Duluan

Komisi II DPR RI mengusulkan agar kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi segera dilantik demi efektivitas pemerintahan.
SilvaSilva9 Januari 2025 Politik
pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK
Pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyarankan pelantikan kepala daerah terpilih segera dilakukan bagi wilayah yang tidak terlibat sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini bertujuan agar roda pemerintahan lebih cepat berjalan dan mendukung optimalisasi pengelolaan anggaran daerah.

“Maka saya mengusulkan pelantikan gubernur, wali kota, dan bupati dilakukan lebih dahulu bagi yang tidak ada masalah di MK. Baru kemudian serentak untuk yang lain,” kata Aria Bima di Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).

Aria menambahkan bahwa pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah berpotensi tertunda hingga beberapa bulan jika menunggu penyelesaian sengketa di MK. Ia juga mengingatkan bahwa potensi pemungutan suara ulang (PSU) dapat menambah lamanya proses tersebut.

Baca Juga:
  • Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Pastikan Tetap Jabat Menlu
  • Anggota DPR Usulkan Denda bagi Warga yang Tak Mencoblos
  • Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta
  • Sarkowi: Titik Reses DPRD Kaltim akan Ditambah

“Bisa jadi kalau semua serempak, bahkan sampai Juni pun belum tentu selesai,” ujar Aria.

Menurutnya, pelantikan dapat dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa, tahap kedua bagi daerah dengan gugatan yang ditolak MK, dan tahap terakhir untuk daerah yang harus melaksanakan PSU.

“Kalau yang tidak ada gugatan bisa duluan, yang digugat tapi ditolak MK masuk kloter kedua, lalu kloter terakhir untuk daerah yang ada PSU,” imbuhnya.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
  • Seno Aji: Sinergi dengan Daerah, Kunci Atasi Kemiskinan di Kaltim
  • Gerakan Rakyat Jadi Pemain Besar Sentimen Publik Kasus Tom Lembong
  • Aturan Baru Pilkada 2024: Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA 

Usulan ini dinilai dapat mempercepat implementasi kebijakan di daerah yang tidak bermasalah, sekaligus memberikan waktu bagi daerah lain untuk menyelesaikan proses hukum.

KPU dan pemerintah pusat diharapkan segera merumuskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih sesuai perkembangan kasus sengketa di MK. Langkah ini diharapkan mendukung stabilitas pemerintahan di tingkat daerah.

Jangan Lewatkan:
  • Bawaslu Tegaskan Peran di Masa Non-Tahapan Pemilu
  • Daftar Capres Relawan Jokowi, Tanpa Nama Anies
  • Deretan Artis Menang Quick Count Pilkada 2024
  • Prabowo Tegaskan Anggaran MBG Aman: “Uangnya Ada, Bung!”
Aria Bima Komisi II DPR Mahkamah Konstitusi Pelantikan Kepala Daerah Sengketa Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePramono Anung dan Rano Karno Resmi Jadi Pemimpin Jakarta
Next Article Sawer Meriah di Kampung Citepus

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Menjaga Amanah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

Islami Alfi Salamah

Ironi di Balik Program Bergizi

Perspektif Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi