Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Anggota DPR Usulkan Denda bagi Warga yang Tak Mencoblos

Menghidupkan wacana wajib memilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
SilvaSilva10 Desember 2024 Politik
Pilkada 2024
Ilustrasi - Pilkada 2024 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 memicu wacana kontroversial di DPR. Salah satu usulan yang mencuat adalah pemberian denda bagi warga yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa langkah ini dapat mengurangi potensi kecurangan pemilu dan meningkatkan legitimasi hasil pemilu.

“Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” tegas Zulfikar dalam seminar daring, Senin (9/12/2024).

Usulan ini mendapat tanggapan beragam. Pakar ilmu politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menyebutkan bahwa mewajibkan pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca Juga:
  • Anies Baswedan Kritik Subsidi Mobil Listrik Pemerintah
  • Memakai Sarung DPD PAN Mojokerto Ajukan Bakal Calon DPRD
  • Prabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
  • RUU TNI Disepakati DPR, Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang

“Partisipasi pemilih pasti meningkat jika diwajibkan, sehingga legitimasi pemerintahan juga lebih kuat,” jelasnya saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

Namun, Cecep mengingatkan bahwa sanksi bagi yang tidak memilih dapat melanggar prinsip kebebasan demokrasi.

“Demokrasi menjamin kebebasan, termasuk tidak memilih. Jika dipaksa, pilihan warga bisa menjadi asal-asalan untuk menghindari denda,” tambahnya.

Selain itu, penerapan kebijakan ini menghadapi tantangan besar, termasuk pengawasan dan pengelolaan anggaran. Pemerintah harus memastikan mekanisme yang transparan dan efisien untuk memonitor kepatuhan warga terhadap kewajiban memilih.

Artikel Terkait:
  • Demo Indonesia Gelap, Gerindra Sebut Masyarakat Wajar Kaget
  • Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD
  • Usai Instruksikan Boikot Retret, Megawati Panggil Kader ke Teuku Umar
  • Diamnya Puan Maharani Dinilai Tepat Hadapi Kasus Hasto

Sementara itu, partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 memang mengalami penurunan signifikan. Data menunjukkan DKI Jakarta mencatat partisipasi di bawah 60 persen, sementara Jawa Barat turun menjadi 65,9 persen. Rendahnya minat pemilih ini dinilai disebabkan oleh kurangnya rasa keterhubungan masyarakat dengan calon pemimpin yang tersedia.

Sebagai solusi alternatif, Cecep menyarankan agar pemerintah meningkatkan pendidikan politik dan mendorong transparansi kandidat.

“Daripada memberi sanksi, lebih baik membangun kesadaran politik agar masyarakat lebih peduli terhadap pemilu,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Putusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
  • Debat Pilgub Kaltim 2024: Rudy Pertegas Usulan Pendidikan dan Makan Gratis
  • Pesta Kemenangan Pramono-Rano Tertunda
  • Komisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
Demokrasi Indonesia Denda Tidak Memilih Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Wacana DPR
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSusu Ikan, Inovasi Baru dalam Program Makan Bergizi Gratis
Next Article DPR Siap Ikuti Prabowo Pindah ke IKN pada 2028

Informasi lainnya

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Menemukan Jati Diri di Tengah Krisis Moral

Islami Alfi Salamah

Tips Menghemat Tenaga Bagi Jamaah Menuju Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Bulu Kucing Rontok, Najis atau Tidak?

Islami Udex Mundzir

Mar’ie Muhammad: Pejuang Integritas dan Kesederhanaan

Biografi Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi