Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 30 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Anggota DPR Usulkan Denda bagi Warga yang Tak Mencoblos

Menghidupkan wacana wajib memilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
SilvaSilva10 Desember 2024 Politik
Pilkada 2024
Ilustrasi - Pilkada 2024 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 memicu wacana kontroversial di DPR. Salah satu usulan yang mencuat adalah pemberian denda bagi warga yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa langkah ini dapat mengurangi potensi kecurangan pemilu dan meningkatkan legitimasi hasil pemilu.

“Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” tegas Zulfikar dalam seminar daring, Senin (9/12/2024).

Usulan ini mendapat tanggapan beragam. Pakar ilmu politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menyebutkan bahwa mewajibkan pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca Juga:
  • Rakyat Terluka
  • Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar
  • Debat Pilgub Kaltim 2024: Rudy Pertegas Usulan Pendidikan dan Makan Gratis
  • Debat Pilkada Kaltim Diwarnai Ketegangan antara Hadi Mulyadi dan Moderator

“Partisipasi pemilih pasti meningkat jika diwajibkan, sehingga legitimasi pemerintahan juga lebih kuat,” jelasnya saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

Namun, Cecep mengingatkan bahwa sanksi bagi yang tidak memilih dapat melanggar prinsip kebebasan demokrasi.

“Demokrasi menjamin kebebasan, termasuk tidak memilih. Jika dipaksa, pilihan warga bisa menjadi asal-asalan untuk menghindari denda,” tambahnya.

Selain itu, penerapan kebijakan ini menghadapi tantangan besar, termasuk pengawasan dan pengelolaan anggaran. Pemerintah harus memastikan mekanisme yang transparan dan efisien untuk memonitor kepatuhan warga terhadap kewajiban memilih.

Artikel Terkait:
  • MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru
  • Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta
  • Pemerintah Bentuk Timsus Razia Pesantren Ilegal di Jawa Barat
  • Amnesti untuk Hasto Disetujui DPR, Kasus Suap Harun Masiku Ditutup

Sementara itu, partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 memang mengalami penurunan signifikan. Data menunjukkan DKI Jakarta mencatat partisipasi di bawah 60 persen, sementara Jawa Barat turun menjadi 65,9 persen. Rendahnya minat pemilih ini dinilai disebabkan oleh kurangnya rasa keterhubungan masyarakat dengan calon pemimpin yang tersedia.

Sebagai solusi alternatif, Cecep menyarankan agar pemerintah meningkatkan pendidikan politik dan mendorong transparansi kandidat.

“Daripada memberi sanksi, lebih baik membangun kesadaran politik agar masyarakat lebih peduli terhadap pemilu,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Wujudkan Kedaulatan Rakyat
  • 24 Kursi Dubes Masih Kosong, DPR Siapkan Uji Kelayakan Pekan Depan
  • Strategi Pemanfaatan AI Nasional: Pemerintah Tetapkan Lima Prioritas
  • Timsus 212 SG Tangkap Pelaku Serangan Fajar di Majalaya
Demokrasi Indonesia Denda Tidak Memilih Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Wacana DPR
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSusu Ikan, Inovasi Baru dalam Program Makan Bergizi Gratis
Next Article DPR Siap Ikuti Prabowo Pindah ke IKN pada 2028

Informasi lainnya

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Jabatan Simbolis atau Ancaman Toleransi?

Editorial Udex Mundzir

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Kopi Tuku Branding MRT Cipete

Bisnis Assyifa

Haji Idi dan Situasi Simalakama di Pilkada Sampang

Perspektif Udex Mundzir

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!

Bisnis Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi