Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PKB Kritik Putusan MK, Pemisahan Pemilu Dinilai Pemborosan

Jazilul Fawaid menyebut pemilu terpisah menambah beban biaya dan tidak selaras semangat efisiensi pemerintah.
ErickaEricka4 Juli 2025 Politik
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam diskusi yang digelar PKB di Gedung DPR RI
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam diskusi yang digelar PKB di Gedung DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal justru menambah beban biaya negara. Ia menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang saat ini digalakkan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Jazilul dalam diskusi politik yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025). Ia mengibaratkan pelaksanaan dua kali pemilu serentak seperti menggelar dua resepsi pernikahan dalam sehari—membutuhkan lebih banyak biaya logistik, tenaga kerja, hingga saksi di lapangan.

“Kalau pemilu dilakukan dua kali, artinya ibarat mantenan itu ada jam pagi dan jam sore. Maka konsumsinya, penyelenggaranya, saksinya juga harus disiapkan dua kali. Ini menambah biaya,” kata Jazilul.

Sebagai respons, Jazilul mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dilakukan secara menyeluruh untuk mencari solusi atas dampak putusan tersebut. Menurutnya, revisi ini lebih realistis ketimbang menerbitkan regulasi baru seperti omnibus law yang prosesnya jauh lebih kompleks.

Baca Juga:
  • Unggul Quick Count, Rudy-Seno Tegaskan Lagi Janjinya untuk Masyarakat Kaltim
  • DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
  • KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik
  • RUU TNI Disepakati DPR, Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang

“Menurut saya, revisi UU Pemilu harus segera dibahas bersama pemerintah dan fraksi-fraksi DPR. Tidak perlu lewat omnibus law, yang penting komprehensif,” jelasnya.

Putusan MK yang menjadi sorotan ini adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengatur agar pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu lokal dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti. MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.

Artikel Terkait:
  • PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, Tolak Oposisi Maupun Koalisi
  • Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal
  • Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD
  • Pjs. Bupati Sidoarjo Tegaskan Fokus pada Kamseltibcarlantas dan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, banyak pihak menilai keputusan ini bisa menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta menambah biaya penyelenggaraan yang tidak sedikit. Kritik terhadap putusan MK juga datang dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan fraksi partai lainnya yang mempertanyakan konsistensi MK dengan putusan sebelumnya soal pemilu serentak.

Isu ini diperkirakan akan menjadi fokus utama dalam revisi UU Pemilu ke depan serta menjadi agenda penting dalam dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2029.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Kritik Boikot Retret PDIP, Said Abdullah: Itu Urusan Partai
  • Deadline 17+8, Mahasiswa Unpad Turun ke DPR Sore Ini
  • Pramono-Rano Unggul 50,07%, Pilgub DKI Berpotensi Satu Putaran
  • Netralitas dan Kebebasan Berpolitik di IKAL Lemhannas Jabar
DPR RI Pemisahan Pemilu PKB Jazilul Fawaid Putusan MK UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
Next Article Menemukan Celah Kebaruan Riset di Jantung Komunitas Pesantren

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa

Narasi Dizalimi, Strategi Politik

Editorial Udex Mundzir

Madinah Menjadi Rumah 75 Kloter Jamaah Haji Indonesia

Islami Alfi Salamah

Tiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia

Techno Assyifa

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi