Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik

DPR menilai penundaan pelantikan kepala daerah memungkinkan lebih banyak kepala daerah dilantik secara bersamaan.
SilvaSilva2 Februari 2025 Politik
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Jadwal pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 dipastikan mundur. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah menerima informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada.

Menurut Dasco, penjadwalan ulang pelantikan lebih baik dilakukan setelah keputusan MK selesai. Dengan demikian, lebih banyak kepala daerah dapat dilantik secara bersamaan, bukan dalam beberapa gelombang terpisah.

“Kami sama-sama berpikir, setelah berkonsultasi dengan pemerintah, bahwa lebih baik menunggu hasil keputusan MK terlebih dahulu agar lebih banyak kepala daerah bisa dilantik dalam satu kesempatan,” ujar Dasco, Minggu (02/02/2025).

Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menghitung ulang jadwal pelantikan, dengan memastikan tetap dilakukan dalam bulan Februari.

“Yang pasti masih dalam bulan Februari,” tambahnya.

Saat ini, pimpinan DPR menunggu surat resmi dari Komisi II DPR untuk menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU guna menentukan jadwal baru pelantikan.

Baca Juga:
  • Ziarah Makam Pendiri NU, Anies Baswedan Perkuat Sanad Keilmuan di Tebuireng
  • Indikator: Debat Cawapres, ⁠Mayoritas Publik Unggulkan Gibran
  • Probowo Ajak Cinta Ulama saat Berkunjung ke Amanatul Ummah
  • Owner Pandu Advertising Bacaleg dari PKB Daftar Naik Vespa

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa MK yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025 resmi dibatalkan. Pemerintah kini mencari tanggal baru yang menyesuaikan dengan hasil putusan dismissal MK atas gugatan sengketa Pilkada 2025.

“Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan,” ujar Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jumat (30/01/2025).

Tito menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji tanggal pelantikan bagi kepala daerah yang tidak berperkara di MK maupun yang perkaranya telah diputus dismissal oleh MK pada 4-5 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan berlangsung antara 17 hingga 20 Februari 2025.

“Kira-kira butuh waktu 12-14 hari sejak putusan MK pada 5 Februari, jadi kemungkinan pelantikan dilakukan antara tanggal 17 hingga 20 Februari 2025,” ungkap Tito.

Menurutnya, tanggal pasti akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan dalam Peraturan Presiden.

Artikel Terkait:
  • Strategi Pemanfaatan AI Nasional: Pemerintah Tetapkan Lima Prioritas
  • Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem
  • KPU Jakarta Tegaskan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang
  • NasDem Desak Hukuman Berat bagi Oknum Korupsi Dapur MBG

“Jadwal dan acara pelantikan nanti akan ditentukan oleh Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan dismissal atas sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara dapat lanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Menurut Ketua MK, Suhartoyo, pembacaan putusan dismissal dilakukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yang semula direncanakan pada 11-13 Februari 2025.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, berharap kepala daerah yang perkara sengketanya dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dapat segera dilantik bersamaan dengan yang tidak mengajukan sengketa ke MK.

“Mudah-mudahan mereka yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah dalam satu gelombang dengan yang tidak bersengketa,” ucap Saldi.

Jangan Lewatkan:
  • Ketua Komisi II DPR Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024
  • Hasto Kristiyanto: Program 3 Juta Rumah Senapas dengan PDIP
  • Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar
  • Izin PT Gag Nikel Batal Dicabut, Eks Pejabat ESDM Duduki Kursi Komisaris

Total sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK mencapai 310 perkara, terdiri dari 23 sengketa pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota.

Jadwal Pelantikan Mahkamah Konstitusi Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2025 Sengketa Pilkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Next Article Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

Tabrani dan Jejak Madura untuk Bangsa

Editorial Lisda Lisdiawati

Penyebab dan Dampak Kesombongan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Opini Udex Mundzir

Rindu Rasul

Islami Syamril Al-Bugisyi

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi