Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 30 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

Presiden akan memutuskan langsung nasib empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara demi meredam ketegangan antarwilayah.
ErickaEricka16 Juni 2025 Politik
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil alih penanganan polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait klaim atas empat pulau di wilayah perbatasan kedua provinsi. Langkah ini diambil untuk meredam potensi konflik dan memastikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan data historis.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, di Jakarta, Senin (16/6/2025). Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah antarprovinsi menjadi wewenang pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi di hadapan awak media.

Baca Juga:
  • Projo Siap Jadi Partai Politik Jika Diperintahkan Jokowi
  • Seno Aji Minta Pemprov Kaltim Tambah Bankeu untuk Kukar
  • Survei: 74 Persen Publik Tak Percaya Wakil Rakyat
  • 24 Kursi Dubes Masih Kosong, DPR Siapkan Uji Kelayakan Pekan Depan

Hasan menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang administratif, bukan kedaulatan wilayah. Oleh karena itu, konflik antarprovinsi seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut harus diselesaikan oleh pemerintah pusat melalui pendekatan dialogis dan damai.

“Karena ini bahasanya kita sama-sama anak bangsa. Kita tidak sedang bersengketa dengan negara lain. Jadi penyelesaiannya pun harus dengan cara yang dingin dan dialogis,” tambah Hasan.

Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebelumnya telah menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut karena merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap wilayah tersebut, terutama karena kedekatannya dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Artikel Terkait:
  • Sinergitas KPU Sidoarjo dan Media dalam Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • Prabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
  • Ali Minta Benny Belajar Diksi yang Tenang, Tolak Pernyataan Perang Jokowi
  • Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum

Konflik mengenai batas wilayah ini sebenarnya telah berlangsung lama, tercatat sejak tahun 1928. Namun, keputusan yang memicu kembali perdebatan muncul baru-baru ini dan memunculkan reaksi keras dari kedua belah pihak. Pemerintah pusat berupaya memastikan bahwa penyelesaian masalah ini dilakukan berdasarkan data faktual dan dengan melibatkan kedua pemerintah daerah.

Hasan Nasbi membuka peluang adanya pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut guna menyalurkan aspirasi sebelum keputusan akhir diambil oleh Presiden. Ia menekankan bahwa aspek sejarah, administrasi, dan masukan masyarakat akan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan keputusan tersebut.

Jangan Lewatkan:
  • Pilkada 2024, Seno Aji Calon Terkuat Bupati Kukar 2024-2029
  • BRIN Ingatkan DPR Tak Gegabah Bahas Usulan Pilkada Lewat DPRD
  • GP Ansor Kabupaten Mojokerto Siap Kawal Kondusifitas Pemilu 2024
  • KPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu
Keputusan Presiden Sengketa PCO Hasan Nasbi Prabowo Subianto Pulau Mangkir Gadang Sengketa Wilayah Aceh Sumut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKementerian PKP Siapkan Skema FLPP untuk Rumah Susun
Next Article Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Administratif Aceh

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Musim Haji Penjualan Sarung Tenun Goyor di Jombang Meningkat

Islami Alfi Salamah

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

Techno Ericka

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

Editorial Udex Mundzir

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Refleksi Ericka

Puasa 72 Jam, Sehatkah Menurut Islam dan Ilmu Kedokteran?

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi