Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

Presiden akan memutuskan langsung nasib empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara demi meredam ketegangan antarwilayah.
ErickaEricka16 Juni 2025 Politik
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil alih penanganan polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait klaim atas empat pulau di wilayah perbatasan kedua provinsi. Langkah ini diambil untuk meredam potensi konflik dan memastikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan data historis.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, di Jakarta, Senin (16/6/2025). Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah antarprovinsi menjadi wewenang pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi di hadapan awak media.

Baca Juga:
  • Antisipasi Tak Lolos ke Senayan, Kaesang Tingkatkan Kinerja PSI
  • KPU Sidoarjo Tuntaskan Logistik Pilkada, KPPS Sebar Formulir C
  • Pramono-Rano Raih 50,07%, Deklarasi Menang Satu Putaran
  • Hadi Ajari Rudy-Seno Beda Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah

Hasan menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang administratif, bukan kedaulatan wilayah. Oleh karena itu, konflik antarprovinsi seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut harus diselesaikan oleh pemerintah pusat melalui pendekatan dialogis dan damai.

“Karena ini bahasanya kita sama-sama anak bangsa. Kita tidak sedang bersengketa dengan negara lain. Jadi penyelesaiannya pun harus dengan cara yang dingin dan dialogis,” tambah Hasan.

Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebelumnya telah menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut karena merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap wilayah tersebut, terutama karena kedekatannya dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Artikel Terkait:
  • Ketua Komisi II DPR Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024
  • PDIP Sindir Jokowi: Loyalitas yang Kini Dipertanyakan
  • Deretan Artis Menang Quick Count Pilkada 2024
  • Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal

Konflik mengenai batas wilayah ini sebenarnya telah berlangsung lama, tercatat sejak tahun 1928. Namun, keputusan yang memicu kembali perdebatan muncul baru-baru ini dan memunculkan reaksi keras dari kedua belah pihak. Pemerintah pusat berupaya memastikan bahwa penyelesaian masalah ini dilakukan berdasarkan data faktual dan dengan melibatkan kedua pemerintah daerah.

Hasan Nasbi membuka peluang adanya pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut guna menyalurkan aspirasi sebelum keputusan akhir diambil oleh Presiden. Ia menekankan bahwa aspek sejarah, administrasi, dan masukan masyarakat akan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan keputusan tersebut.

Jangan Lewatkan:
  • MPR Kajian Ulang Sistem Presidensial, Wacana Amandemen Menguat
  • Muhammadiyah Dukung Penyerahan Tanah Nganggur kepada Ormas
  • MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos
  • Seno Aji Sebut Kaltim Masih Kekurangan 2.000 Dokter
Keputusan Presiden Sengketa PCO Hasan Nasbi Prabowo Subianto Pulau Mangkir Gadang Sengketa Wilayah Aceh Sumut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKementerian PKP Siapkan Skema FLPP untuk Rumah Susun
Next Article Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Administratif Aceh

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Bisnis Militer: Jalan Menuju Politik?

Editorial Udex Mundzir

Raqsat al-Batriq, Tarian Pinguin yang Bikin Pesta Makin Meriah

Happy Ericka

Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik

Editorial Udex Mundzir

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Bisnis Assyifa

Pemblokiran Rekening Tanpa Akal

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Hamangkunegoro Dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV di Surakarta

UNESCO Akui 5 Arsip Indonesia Sebagai Warisan Dunia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi