Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Keadilan bukan tentang siapa yang lebih kuat, tetapi siapa yang berhak atas kebenaran.
AssyifaAssyifa4 Februari 2025 Bisnis
Sengketa merek pengusaha Indonesia
Kasus sengketa merek pengusaha Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Perjuangan pengusaha lokal dalam mempertahankan hak merek mereka dari gempuran perusahaan raksasa dunia terus menjadi sorotan. Baru-baru ini, TikTok Ltd harus menelan pil pahit setelah kalah dalam sengketa merek melawan Fenfiana Saputra, pengusaha pakaian asal Bandung. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan TikTok Ltd yang berusaha menghapus merek “Tik Tok” milik Fenfiana yang telah terdaftar sejak 2009 untuk produk pakaian.

Fenomena ini bukanlah kejadian yang pertama. Sejumlah perusahaan besar dunia juga pernah mengalami kekalahan dalam sengketa merek melawan pengusaha Indonesia. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa pengusaha lokal memiliki hak yang kuat untuk mempertahankan merek dagang mereka meskipun harus berhadapan dengan perusahaan global dengan sumber daya besar.

Mahkamah Agung Indonesia sebelumnya pernah memenangkan PT Ratania Khatulistiwa, sebuah perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya, dalam sengketa dengan IKEA. Perusahaan furnitur asal Swedia itu menggugat hak atas nama “IKEA,” namun kalah karena PT Ratania Khatulistiwa telah lebih dulu mendaftarkan nama tersebut untuk kategori barang rumah tangga di Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa pendaftaran merek di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Pierre Cardin, perancang busana asal Prancis, juga mengalami hal serupa. Ia menggugat pengusaha lokal yang menggunakan nama “Pierre Cardin” untuk produk pakaian di Indonesia. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, sehingga pengusaha lokal tetap berhak atas merek tersebut.

Baca Juga:
  • Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan
  • Kopi Tuku Branding MRT Cipete
  • Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat
  • Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

DC Comics, perusahaan penerbit komik terkenal, juga pernah kalah dalam sengketa dengan PT Marxing Fam Makmur. Perusahaan asal Indonesia ini menggunakan nama Superman dalam produk wafernya, yang kemudian dipermasalahkan oleh DC Comics. Meski awalnya DC Comics kalah dalam dua putusan, akhirnya mereka berhasil memenangkan kasus tersebut dalam gugatan berikutnya pada 2020.

Sementara itu, ExxonMobil, perusahaan minyak raksasa asal Amerika Serikat, harus menerima kenyataan bahwa mereka kalah dalam perebutan merek “TRICO” dari dua pengusaha asal Pluit, Jakarta Utara. Keputusan Mahkamah Agung pada 2023 memperkuat hak kedua pengusaha tersebut atas merek dagang yang mereka daftarkan lebih dulu.

Amazon juga mengalami kekalahan dalam sengketa merek dengan Andrew Tanuwijaya, seorang pengusaha dari Jakarta Utara. Andrew telah mendaftarkan merek “Amazon” untuk kelas produk elektronik seperti antena TV dan tape recorder. Meskipun Amazon menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2021, gugatan tersebut ditolak, bahkan permohonan kasasi mereka juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2023.

Artikel Terkait:
  • Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!
  • Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial
  • Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya
  • Isuzu Optimis Pangsa Pasarnya akan Naik 1,3 Persen

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa merek dagang bukan sekadar nama, tetapi juga hak yang diakui secara hukum. Dalam dunia bisnis, pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk melindungi usaha dari klaim perusahaan lain. Pengusaha lokal yang lebih dulu mendaftarkan merek memiliki hak eksklusif atas penggunaannya, terlepas dari seberapa besar atau berpengaruhnya pihak lain yang mencoba menggugatnya.

Keberhasilan pengusaha Indonesia dalam mempertahankan hak mereka dari perusahaan global mencerminkan pentingnya sistem hukum yang adil dan perlindungan terhadap usaha lokal. Hal ini juga menunjukkan bahwa dengan pemahaman yang baik tentang regulasi merek, pengusaha kecil dapat berdiri sejajar dengan korporasi besar.

Bagi para pelaku bisnis di Indonesia, pelajaran dari kasus ini adalah pentingnya segera mendaftarkan merek dagang sejak awal. Perlindungan merek bukan hanya untuk menghindari sengketa di masa depan, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan atas kerja keras dan inovasi yang telah dilakukan. Dengan memiliki hak merek yang kuat, bisnis lokal dapat berkembang lebih percaya diri tanpa takut kehilangan identitasnya.

Jangan Lewatkan:
  • ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital
  • Federal Oil Gelar Acara Pasca Peluncuran Gresini Racing MotoGP
  • 7 Kunci Sukses ala Bill Gates yang Bisa Kamu Terapkan
  • Membedah Tren Pembelian Barang Palsu di Dunia Fashion
Bisnis Global Hak Kekayaan Intelektual Pengusaha Lokal Perlindungan Usaha Sengketa Merek
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeringatan Darurat Trending Lagi dengan Istilah PENTOL, Apa Saja Tuntutannya?
Next Article WWF gandeng 100 perusahaan jaga ekosistem laut

Informasi lainnya

Waspada Belanja Online Bodong

19 Januari 2026

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

29 Agustus 2025

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

16 Agustus 2025

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

25 Juni 2025

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

19 Mei 2025

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

19 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Rekomendasi Menu untuk Mengelola Daging Qurban

Islami Alfi Salamah

Melintasi Kesibukan Pembangunan IKN

Travel Udex Mundzir

Jangan Normalisasi Israel

Editorial Udex Mundzir

Investigasi MUI Terhadap Al Zaytun Mencapai Tahap Penting, Fatwa Menanti!

Islami Adit Musthofa

Tombol Motivasi

Refleksi Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi