Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Mengapa Universitas Republik Indonesia Jadi Sorotan?

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Kenali Misi Besarnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kg dengan melarang penjualan di tingkat pengecer.
SilvaSilva2 Februari 2025 Ekonomi
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg 2025
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diterima oleh masyarakat yang berhak dan menghindari penyimpangan distribusi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk merapikan sistem subsidi agar lebih tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang harus diterima oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan.

“Kita hanya ingin subsidi ini diterima oleh yang berhak. Jadi ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi justru untuk memastikan distribusi yang lebih baik,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (02/02/2025).

Baca Juga:
  • UMP 2025 Resmi: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
  • Masalah Fiskal, Rekrutmen dan Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditunda
  • Kemensos Cairkan Bansos Penebalan untuk Bulan Juni dan Juli
  • Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan bahwa pengecer tetap dapat berjualan LPG 3 kg, tetapi mereka harus terdaftar sebagai pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pengecer bukan dihilangkan, mereka bisa tetap mendapatkan pasokan dengan menjadi pangkalan resmi. Ini justru akan memperpendek mata rantai distribusi dan mengurangi potensi penyimpangan,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Sabtu (1/2/2025).

Dengan skema baru ini, pendistribusian LPG 3 kg akan lebih transparan dan bisa lebih mudah diawasi. Pemerintah menilai sistem sebelumnya memungkinkan adanya penyimpangan, seperti penimbunan atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Artikel Terkait:
  • Mendag Sebut Distributor Penyebab Harga MinyaKita Mahal
  • OJK Ungkap Scam Digital Rugikan Nasabah Rp4,1 Triliun
  • Terungkap, Pemilik Modal di Balik Hibisc Fantasy Puncak
  • Industri Penerbangan Bangkit, Kilang Pertamina Balikpapan Lampaui 2,6 Juta Barrel Avtur

Pertamina juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg tetap aman di pangkalan resmi yang telah terdaftar dalam sistem distribusi. Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Selain itu, pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mendengarkan keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait distribusi LPG 3 kg. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg.

Jangan Lewatkan:
  • Kemenpar Gandeng Prancis Genjot Kunjungan Wisatawan
  • Zulkifli Hasan Targetkan 80 Ribu Kopdes Tumbuh Dua Bulan
  • Pesan Khusus Jokowi untuk Gubernur BI: Menaklukkan Era Ekonomi Digital
  • Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala
Kebijakan Pemerintah LPG 3 Kg Pengecer LPG Subsidi Gas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan
Next Article Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Golkar di Persimpangan Jalan

Editorial Udex Mundzir

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Hoax Surat Pemanggilan Tes Pegawai BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi dari Munaqib

Kroscek Nugroho

Rindu Rasul

Islami Syamril Al-Bugisyi

Digital Nomad, Hidup atau Ilusi?

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi