Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Dijual

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan keempat pulau di Anambas adalah milik negara dan tidak dapat diperjualbelikan.
ErickaEricka18 Juni 2025 Politik
Kabupaten Kepulauan Anambas
Kepulauan Anambas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang muncul dalam situs jual beli pulau luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya sebagai milik negara dan termasuk dalam kawasan konservasi.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Informasi penjualan pulau-pulau ini mencuat setelah keberadaannya ditemukan di situs www.privateislandsonline.com yang berbasis di Ontario, Kanada.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan atas pulau-pulau tersebut wajib mendapat izin resmi dari pemerintah, baik melalui KKP maupun pemerintah daerah setempat.

“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah,” tegas Semuel saat ditemui di Batam, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga:
  • Respon Moeldoko dan Menteri Kritik Anies Baswedan Terhadap Subsidi Mobil Listrik
  • MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Pilgub Kaltim Berakhir Tanpa Sengketa
  • Susi Pudjiastuti Dukung Legalisasi Kasino, Sebut Lebih Terukur daripada Judol-Pinjol
  • Jokowi: Kepala Daerah Harus Hadir di Retret Akmil Magelang

Semuel menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan tim PSDKP, keempat pulau tersebut belum terdapat aktivitas masyarakat, dan kemungkinan besar iklan penjualan itu bertujuan untuk menarik minat investor. Ia juga menyebutkan adanya indikasi bahwa beberapa perusahaan memang sedang mengajukan izin usaha wisata kepada pemerintah daerah.

Menurut informasi dari staf KKP, semua pulau tersebut berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043.

Penegasan juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, yang menyebut bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Menurutnya, penguasaan atau pemanfaatan lahan di pulau kecil tidak bisa dilakukan secara penuh karena pemerintah menetapkan minimal 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Artikel Terkait:
  • Wacana Pilkada via DPRD, Menkumham Tegaskan Belum Diputuskan
  • Mahasiswa UNUSIA Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah
  • Mundur dari PCO, Hasan Nasbi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Doni.

Pemerintah menekankan bahwa regulasi terkait pulau-pulau kecil lebih diarahkan kepada pengelolaan dan pemanfaatan, serta pengalihan saham dalam konteks investasi yang tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan kepentingan masyarakat lokal.

Keberadaan iklan penjualan pulau ini menjadi perhatian serius pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta mengontrol potensi eksploitasi wilayah-wilayah strategis di kawasan maritim.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Kritik Megawati: Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Bukan Partai
  • MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang
  • Nawawi Ungkap Alasan Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat
  • Isu Reshuffle Kabinet, DPR Harap Mendikti Baru Ikuti Visi Prabowo
Kawasan Konservasi KKP Batam Penjualan Pulau Pulau Anambas Wilayah Kedaulatan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRatusan Rumah Warga Gempolsari Tergenang Banjir
Next Article BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,5 Persen

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa

PLN Targetkan 1.100 SPKLU Baru untuk Dukung Kendaraan Listrik 2025

Techno Silva

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi