Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

Pembaharuan aturan hukum acara pidana menandai “lembaran baru” peradilan Indonesia dengan semangat modernisasi dan kepastian hukum.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati18 November 2025 Politik
DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti mengetuk pintu era baru, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Keputusan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menjadi langkah penting setelah 44 tahun Indonesia bertumpu pada KUHAP lama yang dinilai tak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan zaman.

Pengesahan dilakukan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (18/11/2025). Pemerintah turut hadir melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Puan menegaskan bahwa UU KUHAP yang baru ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026, memberikan masa transisi jelang implementasi penuh pada awal tahun mendatang.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam pembahasan RKUHAP,” ujar Puan dalam rapat tersebut. Setelah mengetok palu, ia menambahkan bahwa pembaruan ini merupakan penyesuaian penting agar proses hukum nasional mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Puan menegaskan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak. UU yang lama dinilai tidak lagi relevan menghadapi dinamika kejahatan dan teknologi digital yang terus berkembang. Menurutnya, penyusunan aturan baru telah melibatkan banyak pemangku kepentingan demi memastikan keadilan yang lebih responsif terhadap zaman.

Baca Juga:
  • Prabowo Instruksikan Hukuman Berat untuk Oknum Brimob Penabrak Ojol
  • Jelang Pelantikan Pramono-Rano, Dasco Minta Tak Bahas Kekalahan KIM
  • Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport dan Stadion di Jatim
  • Aparat Menghalalkan Pungli “Asal Disepakati”

Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut memaparkan sejumlah poin substansial. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru secara jelas mengatur mekanisme restorative justice, mulai dari definisi hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Aturan baru ini, menurutnya, memperkuat hak korban sekaligus menyediakan jalur penyelesaian non-litigasi yang terukur.

“Restorative justice telah diatur lebih rinci dalam pasal 79–88, termasuk mekanisme dan jaminan pemenuhan kesepakatan,” kata Habiburokhman, Selasa (18/11/2025).

Ia juga menepis berbagai hoaks yang beredar mengenai kewenangan penyadapan dan penangkapan. Beredar kabar bahwa polisi akan memiliki kekuasaan menyadap tanpa izin pengadilan, menyita barang, bahkan membekukan tabungan secara sewenang-wenang. Habiburokhman menegaskan seluruh informasi tersebut tidak benar.

“Informasi tersebut adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan berdasarkan undang-undang khusus yang akan dibahas terpisah dan tetap mensyaratkan izin pengadilan.

Artikel Terkait:
  • Golkar Mojokerto Menggebrak: 50 Bacaleg Berkualitas Siap Berlaga di Pemilu 2024
  • Bahlil Hormati Keputusan UI Terkait Perbaikan Disertasi
  • Anggota DPR Usulkan Denda bagi Warga yang Tak Mencoblos
  • Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa Ikut Sukseskan Pilkada 2024

Lebih lanjut, Pasal 140 ayat (2) mengatur bahwa pemblokiran tabungan maupun jejak digital hanya dapat dilakukan dengan izin hakim. Pasal 44 menegaskan penyitaan wajib mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Sementara ketentuan penangkapan dan penahanan diatur lebih ketat, termasuk syarat minimal dua alat bukti serta kewajiban memastikan alasan hukum yang jelas sebelum tindakan diambil.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kompleksitas kejahatan, revisi ini diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang lebih kokoh, akuntabel, dan sesuai tuntutan masyarakat modern.

Dengan pengesahan ini, Indonesia bersiap memasuki awal tahun 2026 dengan instrumen hukum acara pidana yang diperbarui secara komprehensif. DPR dan pemerintah berharap aturan baru ini mampu memperkuat keadilan, melindungi hak warga, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Pjs. Bupati Sidoarjo Tegaskan Fokus pada Kamseltibcarlantas dan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
  • Prabowo Sesalkan OTT Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan K3
  • Seno Aji dan Hadi Mulyadi Saling Sanggah Strategi Atasi Pengangguran
  • Muhammadiyah Dukung Penyerahan Tanah Nganggur kepada Ormas
DPR RI KUHAP Baru Politik Hukum Restorative Justice Revisi RKUHAP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
Next Article Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

Informasi lainnya

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah

Tren Fashion Terbaru 2026

Opini Alfi Salamah

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa

Dari Memalukan ke Menakutkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi