Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

BPOM Perketat Vape, Remaja Jadi Fokus Perlindungan

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 26 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Empat Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, DPR Minta Mediasi Ulang

Pengalihan pengelolaan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara menuai respons DPR, yang meminta Kemendagri memediasi ulang karena nilai historis dan sosial.
ErickaEricka12 Juni 2025 Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Polemik pengalihan pengelolaan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat perhatian serius dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai langkah tersebut seharusnya tidak dilakukan sepihak, mengingat empat pulau tersebut memiliki nilai historis dan sosial yang lebih lekat dengan Aceh.

Empat pulau yang dialihkan berdasarkan SK Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Menurut Dede Yusuf, meskipun secara geospasial keempat pulau lebih dekat ke Sumut, tetapi secara historis dan kultural, Aceh memiliki ikatan lebih kuat dengan kawasan tersebut.

“Kalau dari sudut pandang saya, memang historisnya ini lebih banyak ke Aceh, karena sejak zaman pergerakan dulu sudah dibuat batas-batas wilayah dan dilakukan berbagai kegiatan masyarakat di sana,” kata Dede dalam wawancara pada Kamis (12/6/2025).

Ia menyarankan agar pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, melakukan mediasi ulang antara pemerintah Aceh dan Sumut, termasuk menawarkan skema pengelolaan bersama sebagai solusi kompromi. Dede juga mengingatkan pentingnya melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dalam proses mediasi tersebut.

Baca Juga:
  • PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka
  • PKS Resmi Dukung Pasangan Anies -Muhaimin di Pilpres 2024
  • Cecep–Asep Unggul di PSU Pilkada Tasikmalaya
  • PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, Tolak Oposisi Maupun Koalisi

“Harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. Dari situ bisa terlihat nilai-nilai historis dan perjuangan rakyat Aceh yang tidak selalu tertulis dalam dokumen administratif,” jelasnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Nasrul Zaman, turut menyampaikan kekhawatiran bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan ketegangan di Aceh yang selama ini berupaya menjaga perdamaian pasca-konflik. Ia menyebutkan bahwa pengabaian terhadap konteks sejarah bisa membuka luka lama dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pusat.

“Sejarah panjang republik ini dengan Aceh dan dicaploknya empat pulau itu menjadi benih perpecahan dan perlawanan pasca damai di Aceh,” ujar Nasrul, Rabu (11/6/2025).

Artikel Terkait:
  • Penangguhan Tak Cukup, Jatam Desak UI Cabut Gelar Doktor Bahlil
  • DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian
  • Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa Ikut Sukseskan Pilkada 2024
  • Pidato Perdana Wali Kota Tasikmalaya: Komitmen Bangun Kota Santri yang Maju

Dede Yusuf menambahkan, persoalan batas wilayah merupakan masalah klasik yang belum tuntas di banyak daerah di Indonesia. Ia menyebutkan kejadian serupa terjadi di Sumatera Barat, tepatnya di Tanah Datar, yang mengindikasikan perlunya revisi dan kajian menyeluruh terhadap batas-batas wilayah di seluruh provinsi.

Dengan meningkatnya respons publik dan tokoh nasional, desakan untuk mengkaji ulang SK Kemendagri semakin menguat. Pemerintah pusat diminta bertindak hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek, tidak hanya geospasial, tetapi juga sejarah, sosial, dan aspirasi masyarakat setempat.

Jangan Lewatkan:
  • Rudy-Seno Unggul 55,7 Persen Versi Real Count Tim Pemenangan
  • Demo Indonesia Gelap, Gerindra Sebut Masyarakat Wajar Kaget
  • MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang
  • DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah
Aceh-Sumut Empat Pulau Sumut Kemendagri Komisi II DPR Sengketa Wilayah Aceh
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMahasiswa Kaltim Kawal Program Gratispol, Apresiasi 100 Hari Gubernur
Next Article Menag Akui Kekurangan Haji 2025, Petugas Diminta Tetap Kompak

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa

Jejak Muda, Prestasi Nyata

Profil Lisda Lisdiawati

Hindari Jebakan Kehidupan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Indonesia Memble Hadapi Tarif Trump

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Assyifa8 Maret 2025

Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi