Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Empat Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, DPR Minta Mediasi Ulang

Pengalihan pengelolaan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara menuai respons DPR, yang meminta Kemendagri memediasi ulang karena nilai historis dan sosial.
ErickaEricka12 Juni 2025 Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Polemik pengalihan pengelolaan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat perhatian serius dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai langkah tersebut seharusnya tidak dilakukan sepihak, mengingat empat pulau tersebut memiliki nilai historis dan sosial yang lebih lekat dengan Aceh.

Empat pulau yang dialihkan berdasarkan SK Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Menurut Dede Yusuf, meskipun secara geospasial keempat pulau lebih dekat ke Sumut, tetapi secara historis dan kultural, Aceh memiliki ikatan lebih kuat dengan kawasan tersebut.

“Kalau dari sudut pandang saya, memang historisnya ini lebih banyak ke Aceh, karena sejak zaman pergerakan dulu sudah dibuat batas-batas wilayah dan dilakukan berbagai kegiatan masyarakat di sana,” kata Dede dalam wawancara pada Kamis (12/6/2025).

Ia menyarankan agar pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, melakukan mediasi ulang antara pemerintah Aceh dan Sumut, termasuk menawarkan skema pengelolaan bersama sebagai solusi kompromi. Dede juga mengingatkan pentingnya melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dalam proses mediasi tersebut.

Baca Juga:
  • Blangkon dan Selendang Khas Mojokerto Hiasi Gerindra Kabupaten Mojokerto Daftarkan 50 Bacaleg
  • Rencana 500 Batalyon TNI Tidak Instan, Fokus Awal 100 Unit
  • MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru
  • Kuda Lumping Antar PKS Kabupaten Mojokerto Daftar Bacaleg

“Harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. Dari situ bisa terlihat nilai-nilai historis dan perjuangan rakyat Aceh yang tidak selalu tertulis dalam dokumen administratif,” jelasnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Nasrul Zaman, turut menyampaikan kekhawatiran bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan ketegangan di Aceh yang selama ini berupaya menjaga perdamaian pasca-konflik. Ia menyebutkan bahwa pengabaian terhadap konteks sejarah bisa membuka luka lama dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pusat.

“Sejarah panjang republik ini dengan Aceh dan dicaploknya empat pulau itu menjadi benih perpecahan dan perlawanan pasca damai di Aceh,” ujar Nasrul, Rabu (11/6/2025).

Artikel Terkait:
  • Prabowo Pecat Noel Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
  • Isran Koreksi Rudy yang Salah Ucap ’10 Kecamatan’
  • Bawaslu Jakarta Panggil Grace Natalie dan Cheryl Tanzil Terkait Pelanggaran Pilkada
  • PSU Bebani Negara, Kinerja KPU dan Bawaslu Dikritik

Dede Yusuf menambahkan, persoalan batas wilayah merupakan masalah klasik yang belum tuntas di banyak daerah di Indonesia. Ia menyebutkan kejadian serupa terjadi di Sumatera Barat, tepatnya di Tanah Datar, yang mengindikasikan perlunya revisi dan kajian menyeluruh terhadap batas-batas wilayah di seluruh provinsi.

Dengan meningkatnya respons publik dan tokoh nasional, desakan untuk mengkaji ulang SK Kemendagri semakin menguat. Pemerintah pusat diminta bertindak hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek, tidak hanya geospasial, tetapi juga sejarah, sosial, dan aspirasi masyarakat setempat.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Jadi Tersangka, Foto Hilang dari Website PDIP
  • KPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu
  • DPRD Sidoarjo Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi, di Ruang Paripurna
  • MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang
Aceh-Sumut Empat Pulau Sumut Kemendagri Komisi II DPR Sengketa Wilayah Aceh
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMahasiswa Kaltim Kawal Program Gratispol, Apresiasi 100 Hari Gubernur
Next Article Menag Akui Kekurangan Haji 2025, Petugas Diminta Tetap Kompak

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital

Perspektif Alfi Salamah

Göbekli Tepe: Terungkapnya Misteri Peradaban Tertua

Profil Alfi Salamah

Keindahan Negeri Dua Benua, Inilah 10 Tempat yang Harus Dikujungi di Turki

Travel Alfi Salamah

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

Bebas Bertanggung Jawab

Refleksi Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi