Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ridwan Kamil Siap Gugat Hasil Pilgub DKI ke MK, Mungkinkah Berubah?

SilvaSilva5 Desember 2024 Politik
Display hitung cepat Pilgub Jakarta 2024 (.ant)
Display hitung cepat Pilgub Jakarta 2024 (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta — Pilgub DKI Jakarta 2024 memanas setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan unggul tipis dengan 50,07 persen suara. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekapitulasi suara dari enam wilayah administratif Jakarta menunjukkan Pramono-Rano mengumpulkan 2.183.239 suara, mengungguli RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara. Pasangan nomor urut dua, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mendapat 459.230 suara. Berdasarkan peraturan, perolehan 50 persen lebih satu suara membuat Pilgub DKI hanya berlangsung satu putaran.

Namun, keputusan resmi masih menunggu rekapitulasi tingkat provinsi yang akan digelar pada 7-9 Desember 2024.

“Kita akan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi untuk menetapkan hasil secara utuh,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, Kamis (5/12/2024).

Pasangan RIDO, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus), memiliki waktu tiga hari kerja setelah hasil resmi diumumkan untuk mengajukan gugatan ke MK. Meski demikian, para pengamat meragukan keberhasilan gugatan tersebut.

Baca Juga:
  • Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD
  • Susi Pudjiastuti Dukung Legalisasi Kasino, Sebut Lebih Terukur daripada Judol-Pinjol
  • Ketua Komisi II DPR Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024
  • Susunan Pengurus Danantara Diumumkan, SBY-Jokowi di Dewan Pengarah

“Untuk PSU, MK membutuhkan bukti dan argumentasi kuat. Tanpa itu, gugatan akan sulit diterima,” kata pengamat politik Ali Rifan.

Menurut Ali, dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bisa menjadi alasan, tetapi sulit untuk dibuktikan.

“Apalagi paslon yang dituduh TSM bukan dari kelompok penguasa. Biasanya ini melibatkan instrumen negara, sedangkan Pramono-Rano tidak didukung pemerintah,” tambahnya.

Pendapat serupa diungkapkan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati.

Artikel Terkait:
  • Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa Ikut Sukseskan Pilkada 2024
  • Seno Aji: Sinergi dengan Daerah, Kunci Atasi Kemiskinan di Kaltim
  • Bahas RUU TNI, DPR RI Gelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah
  • Isran-Hadi dan Rudy-Seno Berebut Solusi Kesejahteraan Masyarakat

“Potensi gugatan ke MK tetap ada, tapi TSM sulit dibuktikan. Terlebih, rendahnya partisipasi pemilih tidak cukup menjadi alasan untuk PSU,” jelasnya.

Khoirunnisa menjelaskan, rendahnya partisipasi di Pilgub DKI lebih disebabkan kelelahan publik akibat pemilu serentak.

“Meski angka partisipasi rendah, yang dihitung adalah suara sah, bukan jumlah pemilih,” terangnya.

Jangan Lewatkan:
  • Pesta Kemenangan Pramono-Rano Tertunda
  • Rekam Jejak Anies Tak Bisa Dihapus
  • DPR Desak Menteri PKP Perjelas Skema Program 3 Juta Rumah
  • PKS Resmi Dukung Pasangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

Tahapan pilkada terus menjadi sorotan, terutama dalam menjaga transparansi dan integritas. Semua pihak diminta menghormati proses demokrasi dan memastikan gugatan, jika diajukan, berdasarkan fakta hukum yang valid.

Mahkamah Konstitusi Pilgub Jakarta 2024 Pilkada 2024 Pramono Anung Ridwan Kamil Sengketa Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskominfo Kutim Dorong Digitalisasi Desa Melalui Bimtek Keamanan Informasi
Next Article Pramono-Rano Unggul 50,07%, Pilgub DKI Berpotensi Satu Putaran

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Pendidikan Tersedot Program MBG

Editorial Udex Mundzir

Tombol Motivasi

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Warisan Masalah Era Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

Tiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi