Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 5 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pramono-Rano Unggul 50,07%, Pilgub DKI Berpotensi Satu Putaran

SilvaSilva5 Desember 2024 Politik
Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024 (.cnbci)
Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024 (.cnbci)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta — Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mencetak kemenangan sementara dalam Pilkada DKI 2024. Hasil rekapitulasi suara menunjukkan mereka meraih 50,07 persen suara sah, memimpin di enam wilayah administratif Jakarta.

Data KPU DKI Jakarta mencatat pasangan nomor urut 3 ini mengumpulkan 2.183.239 suara dari total 4.360.629 suara sah. Sementara, pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengantongi 1.718.160 suara (39,40 persen), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara (10,53 persen).

Dengan capaian lebih dari 50 persen, Pilgub DKI diproyeksikan hanya berlangsung satu putaran. Namun, hasil ini belum final karena masih menunggu rekapitulasi tingkat provinsi pada (7-9/12/2024).

“Rekapitulasi provinsi menjadi tahap final untuk mengesahkan hasil ini,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
  • Susunan Pengurus Danantara Diumumkan, SBY-Jokowi di Dewan Pengarah
  • MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru
  • Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda
  • Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Terkait Kebijakan PDIP di UU HPP

Tahapan selanjutnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 109 menyebut pasangan dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang tanpa putaran kedua, jika memenuhi syarat 50 persen plus satu suara.

Meski demikian, peluang gugatan masih terbuka. Undang-undang memberikan waktu tiga hari kerja setelah pengumuman resmi bagi pasangan calon yang ingin mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik, Ali Rifan, menyebut potensi gugatan ini tergantung pada bukti dan argumentasi yang diajukan.

“Mahkamah Konstitusi sangat menitikberatkan aspek bukti material. Tanpa bukti kuat, peluang gugatan untuk PSU sangat kecil,” ungkapnya.

Artikel Terkait:
  • Bahlil Hormati Keputusan UI Terkait Perbaikan Disertasi
  • DPC PKB Kabupaten Mojokerto Menyerahkan Daftar Bacaleg dengan Gaya Unik
  • KPU Sidoarjo Bersama PPK Mulai Uji Coba  SIREKAP Pilkada 2024, Masih Perlu Penyempurnaan
  • Komisi II Usul Kepala Daerah yang tak Masuk Sengketa MK Dilantik Duluan

Pendapat senada disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati. Menurutnya, dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi alasan utama dalam pengajuan gugatan. Namun, ia menilai pembuktiannya tidaklah mudah.

“Partisipasi rendah bukan alasan untuk PSU. Yang dihitung adalah suara sah yang masuk, meski partisipasi publik minim,” jelasnya.

Tahapan akhir Pilgub DKI ini terus mendapat perhatian publik. Semua pihak diminta mengawal proses demokrasi hingga penetapan resmi pemenang.

Jangan Lewatkan:
  • Seno Aji: Sinergi dengan Daerah, Kunci Atasi Kemiskinan di Kaltim
  • Respon Moeldoko dan Menteri Kritik Anies Baswedan Terhadap Subsidi Mobil Listrik
  • Hadi Ajari Rudy-Seno Beda Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah
  • PKS Resmi Dukung Pasangan Anies -Muhaimin di Pilpres 2024
KPU DKI Pilkada 2024 Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung Ridwan Kamil
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRidwan Kamil Siap Gugat Hasil Pilgub DKI ke MK, Mungkinkah Berubah?
Next Article Timnas Putri Indonesia Raih Trofi Perdana di Piala AFF 2024

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Eksotisme Gunung Papandayan, Surga Alam di Garut

Travel Alfi Salamah

Prabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Refleksi Udex Mundzir

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Koperasi Rasa Franchise

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi