Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 12 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK

SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Ketua DPP PDIP Said Abdullah
Ketua DPP PDIP Said Abdullah (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini secara resmi menghapus ketentuan ambang batas 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah di Jakarta.

Menurutnya, MK memerintahkan revisi undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak, sehingga tidak mengganggu hakikat pemilu langsung oleh rakyat. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi berdasarkan persentase kursi DPR atau suara sah nasional, melainkan dapat dilakukan oleh semua partai politik peserta pemilu, baik sendiri maupun dalam koalisi.

Baca Juga:
  • Pemprov DKI Tegaskan Videotron Anies Tanggung Jawab Swasta
  • Rakyat Terluka
  • Muhammadiyah Dukung Penyerahan Tanah Nganggur kepada Ormas
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP

Said menjelaskan revisi undang-undang tersebut akan melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. PDIP berkomitmen menggunakan pedoman putusan MK dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu bersama pemerintah dan DPR.

“Dengan mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ujarnya.

Said menambahkan bahwa dukungan politik yang solid di DPR penting untuk memperlancar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Artikel Terkait:
  • Daftar Capres Relawan Jokowi, Tanpa Nama Anies
  • Perintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby
  • Aparat Menghalalkan Pungli “Asal Disepakati”
  • Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang

Putusan MK ini diambil setelah menerima gugatan yang menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa aturan sebelumnya membatasi hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin dengan lebih banyak alternatif.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas 20 persen.

Jangan Lewatkan:
  • Nidya Listiono dan Ketua DPD PKS Samarinda Sepakat untuk Menjaga Komunikasi Baik
  • PKS Resmi Dukung Pasangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
  • DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026
  • Jokowi Kritik Megawati: Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Bukan Partai
PDIP Pemilu 2024 Politik Indonesia Presidential Threshold Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePutusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
Next Article Prabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan bagi yang Ulang Tahun

Informasi lainnya

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

10 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Rindu Rasul

Islami Syamril Al-Bugisyi

Alam dan Ego Pembangunan

Perspektif Udex Mundzir

Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan

Islami Lina Marlina

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi