Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Main Character Energy, Saat Hidup Terasa Seperti Film

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK

SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Ketua DPP PDIP Said Abdullah
Ketua DPP PDIP Said Abdullah (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini secara resmi menghapus ketentuan ambang batas 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah di Jakarta.

Menurutnya, MK memerintahkan revisi undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak, sehingga tidak mengganggu hakikat pemilu langsung oleh rakyat. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi berdasarkan persentase kursi DPR atau suara sah nasional, melainkan dapat dilakukan oleh semua partai politik peserta pemilu, baik sendiri maupun dalam koalisi.

Baca Juga:
  • Antusiasme Warga Loa Janan Sambut Kampanye Seno Aji
  • Anies Baswedan Kritik Subsidi Mobil Listrik Pemerintah
  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp986 Miliar untuk 2026
  • Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum

Said menjelaskan revisi undang-undang tersebut akan melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. PDIP berkomitmen menggunakan pedoman putusan MK dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu bersama pemerintah dan DPR.

“Dengan mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ujarnya.

Said menambahkan bahwa dukungan politik yang solid di DPR penting untuk memperlancar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
  • Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban
  • Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Pastikan Tetap Jabat Menlu
  • Seno Aji Sebut Kaltim Masih Kekurangan 2.000 Dokter

Putusan MK ini diambil setelah menerima gugatan yang menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa aturan sebelumnya membatasi hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin dengan lebih banyak alternatif.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas 20 persen.

Jangan Lewatkan:
  • Sofian Effendi Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi
  • Rudy-Seno Dilantik, Kaltim Resmi Miliki Pemimpin Baru
  • KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Dijual
  • Koalisi Besar Terbentuk, Seno Aji: Makin Kuat, Rakyat Makin Percaya Probowo
PDIP Pemilu 2024 Politik Indonesia Presidential Threshold Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePutusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
Next Article Prabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan bagi yang Ulang Tahun

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Rutinitas Kebersihan Rumah yang Bikin Hidup Lebih Nyaman

Daily Tips Ericka

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka

Tips Hindari FOMO Agar Tetap Kalem dan Bahagia

Daily Tips Ericka

Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Refleksi Adit Musthofa

MBG dan Risiko Cobra Effect

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi