Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Amnesti untuk Hasto Disetujui DPR, Kasus Suap Harun Masiku Ditutup

Presiden Prabowo Subianto beri amnesti pada Hasto Kristiyanto, disetujui DPR dalam sidang paripurna.
ErickaEricka1 Agustus 2025 Politik
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam sebuah langkah politik yang mengejutkan banyak pihak, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang sempat divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pemberian amnesti ini melalui sidang pada Kamis (31/7/2025), menandai penghentian resmi atas kasus yang sempat mengguncang ranah hukum dan politik nasional.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan maksud meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Namun, dalam dakwaan perintangan penyidikan yang juga diajukan jaksa KPK, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.

“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, menegaskan keputusan DPR menerima Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian amnesti tersebut.

Baca Juga:
  • MK Hadapi 275 Gugatan Pilkada 2024, Diminta Bijak Putuskan
  • MPR Kajian Ulang Sistem Presidensial, Wacana Amandemen Menguat
  • RIDO Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
  • Kemendagri Tegaskan Empat Pulau Jadi Wilayah Sumut Berdasarkan Verifikasi

Surat itu diketahui mencakup amnesti untuk total 1.116 terpidana, termasuk Hasto. Bersamaan dengan itu, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong melalui Surat Presiden Nomor 43, yang juga telah mendapat persetujuan dari DPR.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat tersebut,” lanjut Dasco.

Pemberian amnesti ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, pendukung Hasto menilai langkah ini sebagai bentuk keadilan restoratif dan koreksi atas kriminalisasi politik. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemberantasan korupsi, apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
  • Optimisme Ketua DPD Bontang, PKS Meningkat Tajam di Survei LSI
  • Seno Aji Sebut Kaltim Masih Kekurangan 2.000 Dokter
  • Pilkada DKI Rampung, Pramono-Rano Fokus Bangun Jakarta

Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan menyatakan bahwa dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti. Ia menyebut tidak ada bukti bahwa Hasto pernah memerintahkan perusakan alat bukti, seperti dugaan merendam ponsel Harun Masiku. Namun, dalam dakwaan pemberian suap, hakim memvonis bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Kini, dengan pemberian amnesti, Hasto dinyatakan bebas dari hukuman. Keputusan ini menjadi peristiwa hukum dan politik besar di masa awal pemerintahan Prabowo, yang juga membuka ruang spekulasi mengenai arah koalisi politik ke depan.

Jangan Lewatkan:
  • Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Metro Jaya Tuntut Keadilan Kasus Ojol Tewas
  • Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil
  • KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik
  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior
Amnesti Prabowo DPR RI 2025 Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku Politik Nasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
Next Article Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Misteri Kesehatan Ibadah Haji: Rahasia Imun Tubuh Tangguh

Islami Alfi Salamah

TikTok & Konten Viral

Perspektif Alfi Salamah

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Editorial Udex Mundzir

Isu, Skandal, dan Politik Panggung

Editorial Udex Mundzir

Madinah Menjadi Rumah 75 Kloter Jamaah Haji Indonesia

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi